Jakarta,msinews.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan, lebih dari 100 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial atau bansos teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme.
Selain itu, sejumlah NIK bansos juga ditemukan terkait dengan tindak pidana korupsi dan narkotika.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis 10 Juli 2025, Sebagaimana dikutip dari Antara, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa temuan ini muncul setelah pihaknya mencocokkan data NIK penerima bansos yang diterima dari Kementerian Sosial dengan database PPATK.
“Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” tegas Ivan.
Sebelumnya, PPATK juga telah membeberkan bahwa 571.410 NIK penerima bansos sepanjang tahun 2024 terlibat dalam aktivitas judi online.
Total deposit dari NIK-NIK tersebut mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta kali transaksi.
Menanggapi temuan ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskanda, memastikan pemerintah akan mencabut seluruh bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana untuk judi online.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” ujar Muhaimin.
Ivan menjelaskan PPATK masih akan menelusuri data dari empat bank lainnya untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan NIK bansos dalam berbagai tindak pidana.*