Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, menyoroti masih adanya perusahaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rico menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas, salah satunya melalui penyegelan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak bisa menutup mata dan membiarkan pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Pengelolaan Limbah B3. Semua perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Jika ada yang bandel, berikan sanksi berat, seperti penyegelan perusahaan, agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar,” tegas Rico Alviano di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kunjungan kerja resesnya ke Sumatera Barat, Rico menemukan sebuah perusahaan sawit di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang melanggar peraturan. “Kami menemukan perusahaan sawit itu membuang limbahnya ke wilayah perkebunan. Ini jelas pelanggaran. Seharusnya, limbah tersebut harus diuji di laboratorium terlebih dahulu. Pembuangan limbah sembarangan ini tak bisa dibiarkan. Perusahaan yang melanggar harus diberikan efek jera,” ungkapnya.

Rico menambahkan bahwa limbah sawit mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pembuangan limbah sembarangan, menurutnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. “Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menegakkan aturan terkait pengelolaan limbah sawit dan memberikan sanksi keras bagi pelanggar,” ujarnya.

Legislator Dapil Sumbar I ini menegaskan Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH. “Kami akan segera melaporkan perusahaan yang melanggar UU ini ke Gakkum untuk ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi,” pungkasnya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dituding Beraliran Radikal dan Terorisme, Begini Sikap Nur Setia Alam Prawiranegara

    Dituding Beraliran Radikal dan Terorisme, Begini Sikap Nur Setia Alam Prawiranegara

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Bogor, msinews.com– Nur Setia Alam Prawiranegara, salah satu peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2018 yang dianulir lantaran tudingan serius beraliran radikal dan terafiliasi teroris, angkat bicara. Menurutnya, catatan BNPT tanpa konfirmasi itu telah mencemarkan nama baik diri dan keluarganya maka perlu diluruskan. Nur Setia Alam Prawiranegara menuturkan, dirinya mengikuti Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, […]

  • Liga Champions: Real Madrid vs. Leipzig Berakhir Imbang 1-1

    Liga Champions: Real Madrid vs. Leipzig Berakhir Imbang 1-1

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Spanyol, MSINews.com – Penyisihan Liga Champions antara Real Madrid dan RB Leipzig pada Kamis pagi pukul 03.00 WIB berakhir dengan skor imbang 1-1, menguntungkan tim tuan rumah berkat agregat 2-1. Sebelum pertandingan dimulai, Real Madrid yang diasuh oleh pelatih legendaris Carlo Ancelotti unggul dengan agregat 1-0, sementara RB Leipzig di bawah arahan pelatih Marco Rose […]

  • Sebanyak 10.300 Relawan SPPG dapat ilmu tambahan peningkatan kualitas MBG

    Sebanyak 10.300 Relawan SPPG dapat ilmu tambahan peningkatan kualitas MBG

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Badan Gizi Nasional (BGN) telah menggelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlangsung serentak di area Jabodetabek dan Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN RI, Sony Sanjaya mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kerja BGN, memastikan setiap relawan yang bekerja di dapur […]

  • Ketua DPR RI, Minta Kemenlu Proaktif Pastikan Keselamatan WNI Usai Gempa Taiwan

    Ketua DPR RI, Minta Kemenlu Proaktif Pastikan Keselamatan WNI Usai Gempa Taiwan

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), meminta Kementerian Luar Negeri untuk proaktif mencari tahu terhadap kondisi Warga Negara Indonesia yang berada di Taiwan, baik itu keberadaannya, identifikasi namanya, hingga kondisi kesehatannya. Dengan begitu, WNI di Taiwan dapat segera mendapatkan perlindungan dan pertolongan. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. “Jika perlu dievakuasi […]

  • Pj. Bupati Lambar

    Pj. Bupati Lambar Tinjau Progres Pembangunan PLTMH: Investasi Ramah Lingkungan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews – Pj. Bupati Lampung Barat, Nukman bersama Asisten Bidang Prekonomian dan Pembangunan, Wasisno Sembiring, serta pihak terkait peninjauan terhadap progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) pada Jum’at (26/01/2024). Pembangunan PLTMH ini, yang berlokasi di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, ditangani oleh PT. Adimitra Energi Hidro […]

  • Nurdin bin Parmin, Visioneris Pemberdayaan Masyarakat dari Banyuasin

    Nurdin bin Parmin, Visioneris Pemberdayaan Masyarakat dari Banyuasin

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Banyuasin, msinews.com – Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang merupakan salah satu kawasan pesisir timur Provinsi Sumatra Selatan. Secara geopolitik kawasan Upang Jaya termasuk dalam Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Di kawasan pesisir dahulu dikenal sebagai area mayoritas berupa endapan (delta/rawa), sosok Nurdin bin Parmin (41) bermukim. Tempat dia berdomisili di Dusun 2 Desa Upang […]

expand_less