Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pengungsi Rohingya di Aceh Capai 1.000 orang, Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini 

Pengungsi Rohingya di Aceh Capai 1.000 orang, Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banda Aceh,msinews.com- Kominis Hukum,Keamanan dan HAM (Komisi III)  DPR RI, meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait regulasi yang mengatur soal kewenangan tiap-tiap lembaga dalam menangani pengungsi yang datang dari negara luar.

Hal tersebut menyusul jumlah pengungsi Rohingya di Aceh yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 orang dan tersebar di tujuh kabupaten/kota. Menurutnya, kasus pengungsi ini harus cepat ditangani karena merupakan masalah yang besar.

“Sinkronisasi dan harmonisasi ini dibutuhkan agar kita bisa mencegah orang masuk ke Indonesia sebagai pengungsi. Sebab kalau itu tidak dilakukan, maka sampai kapanpun, mereka (para pengungsi) tetap hadir di sini (Indonesia) atas alasan kemanusiaan, dan emang Indonesia tidak bisa menolak kedatangan mereka,” kata Anggota DPRI RI daerah pemilihan Aceh,  Nasir Djamil usai pertemuan dengan Polda Aceh dan Kanwil Kumham Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Banda Aceh, Aceh, akhir Mei pekan lalu.

Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 – 2024. Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh ini dilakukan dengan tujuan meninjau kondisi sekaligus merumuskan kebijakan yang efektif terkait masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi dalam harmonisasi peraturan perundang undangan perlu dimulai dari regulasi yang paling atas, kemudian Undang-Undang terkait Keimigrasian, lalu peraturan pemerintah hingga peraturan presiden.

Menurutnya, sinkronisasi tersebut perlu dilakukan agar Indonesia bisa optimal menangani tiap pengungsi yang masuk ke Indonesia. Apalagi, tambahnya, datangnya pengungsi tersebut tidak dapat lepas dari adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jadi karena karena mereka bergerombolan dan jumlahnya juga tidak sedikit, maka terjadilah apa yang disebutkan penyelundupan manusia. Bisa jadi ini bukan soal mereka bergerak anggap aja dari Bangladesh ke Indonesia, dalam hal ini Aceh, tapi juga ini bagian dari sindikat penyelundupan manusia,” beber Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena TPPO merupakan tindak kejahatan, dirinya menilai hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia berharap pemerintah bersama DPR RI dapat inisiatif untuk bisa lebih fokus ke depannya untuk mengatasi hal itu.

“Terutama Aceh, (agar) tidak kelimpungan ya kalau menangani mereka. Karena dalam Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah daerah lah yang memberikan tempat tampungan, sementara pemerintah daerah punya pekerjaan lain yang harus mereka selesaikan,” tegasnya.

Nasir pun mewanti-wanti agar pemerintah agar pemerintah pusat jangan sampai lepas tangan lalu menyerahkan hal ini kepada pemerintah daerah. Sebab, pemerintah daerah juga punya pekerjaan pekerjaan yang harus mereka kerjakan, seperti melayani kebutuhan masyarakat dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan nanti pimpinan DPR bersedia melakukan koordinasi dan paling rapat dengan menko polhukam beserta jajaran untuk menjalankan masalah ini. Sehingga tahun 2025 kita sudah punya solusi bagaimana mengatasi Bagaimana mengatasi pengungsi yang datang khususnya etnis Rohingya Indonesia, khususnya aceh,” ujar Nasr. * Dom.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate […]

  • Bamsoet: Idealnya MPR RI Dikembalikan Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

    Bamsoet: Idealnya MPR RI Dikembalikan Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung lembaga yang berwenang untuk menentukan sikap jika ada kondisi darurat jelang Pemilu. Bamsoet berbicara sebaiknya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di Republik Indonesia. “Sekiranya menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak […]

  • Minimnya Tenaga Pelatih Profesional dan Rendahnya Gairah Sepak Bola di NTT

    Minimnya Tenaga Pelatih Profesional dan Rendahnya Gairah Sepak Bola di NTT

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Ruteng,Flores,msinews.com-Minimnya pelatih profesional berlisensi dan rendahnya animo sepak bola merupakan salah satu penghambat kemajuan bidang sepak bola di provinsi kepulauan Nusa Tenggara Timur menuju ke level Nasional. Setidaknya itulah yang disoroti PSSI terkait perkembangan dunia olahraga sepak bola di NTT. Demikian disampaikan oleh Educator Departemen Pelatihan PSSI, Coach Heriyansyah, di sela kegiatan kursus pelatih atau Coaching […]

  • Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

    Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari […]

  • Jokowi Bahagia Sejarah

    Jokowi Bahagia Sejarah, Timnas Garuda Lolos 16 Besar Piala Asia

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada tim nasional (timnas) atau Tim Garuda sepak bola Indonesia atas prestasi gemilang mereka yang berhasil melaju ke babak 16 besar Piala Asia 2023. Prestasi ini menjadi tonggak sejarah, mengingat untuk pertama kalinya Indonesia akan berlaga di babak 16 besar turnamen sepak bola terbesar […]

  • Viral, Camat di Manggarai Timur Ngamuk, Soal Bantuan Gempa 

    Viral, Camat di Manggarai Timur Ngamuk, Soal Bantuan Gempa 

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Seorang Camat di Kabupaten Manggarai Timur meluapkan Emosi soal Distribusi Bantuan Bencana di wilayah yang terdampak gempa magnitudo 7,7 pada Sabtu 15 Agustus 2026 dini hari. Dalam unggahan potongan video yang viral di media sosial, memperlihatkan seorang camat di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlibat adu mulut dengan anggota BNPB soal distribusi bantuan […]

expand_less