Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pelabuhan Rembang Menuju Poros Martim

Pelabuhan Rembang Menuju Poros Martim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Salah satu tujuan adalah menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur. Untuk mencapai itu salah satu cara dengan  mengembalikan identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, maka pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia adalah mahapenting.

Adapun, aspek-aspek yang dibutuhkan dalam proses pembangunan maritim salah satunya adalah “Kepastian hukum dan keamanan” bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Terkait kepastian hukum dan keamanan, Presiden Joko Widodo berualang kali mengingatkan bagi para kepala daerah dan juga Lembaga-lembaga terkait menganai kemudahan perizinan.

Penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan, merupakan program-program utama dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia .

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah mencanangkan lima pilar utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia:

Rivano Osmar, Pengusaha Coklat, Founding Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia

Pilar pertama : pembangunan kembali budaya maritim Indonesia. Kedua, Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.

Pilar ketiga, Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim.Keempat, Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan,dan pilar kelima, Membangun kekuatan pertahanan maritim.

Cita-cita dan agenda pemerintahan Joko Widodo pada periode pertama bersama wakil presiden Jusuf Kalla tersebut akan menjadi fokus Indonesia di abad ke-21. Bahwa, Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia, kekuatan yang mengarungi dua samudera sebagai bangsa bahari yang sejahtera dan berwibawa.

Alumni fakultas ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Rivano Osmar, mengatakan kepastian hukum bagi investor baik dalam negeri maupun luar negeri (asing) di bidang apapun itu membutuhkan kepastian tentang aturan-aturan. Bahwa jangan sampai ada kebijakan secara sepihak dalam menerapkan aturan yang berdampak terjerat dalam rana hukum. Jika itu terjadi maka dampaknya luas terhadap aktivitas perekonomian di Indonesia.

“Saya membaca bahkan mendengar tentang pengembangan pembangunan Pelabuhan Rembang di Desa Sluke, Kabupaten Rembang,Jawa Tengah. Bahwa ada investor dari negara Perancis yang menginvestasikan triliunan,bekerjasama melalui perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun dalam perjalanan ada kebijakan dari Instansi terkait dengan mengeluarkan SK HPL 167 oleh Kementerian Perhubungan RI,sehingga aktivitas pembangunan pelabuhan atas kerjsama tersebut terhenti,” kata Rivano Osmar kepada media ini,Kamis (28/3/2024).

Lanjut alumni fakultas ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu, sempat menyoroti terbitnya SK HPL 167. Rivano mengaku, dirinya pernah membaca soal Perjanjian Kerja Sama Investasi pada Pelabuhan Umum Nasional Rembang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Antara PT Rembang Sangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ) dengan PT Amir Hajar Kilsi (PT AHK) Nomor 022/RBSJ/ PKS/IX/2008;  Nomor  011/AHK.EXT/IX/2008  Jo. Addendum Atas Perjanjian Kerja Sama Investasi pada Pelabuhan Umum Nasional Rembang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Antara PT Rembang bangkit Sejahtera Jaya (PT RSSJ) dengan PT Amir Hajar Kilsi (PT AHK) Nomor 064/RBSJ/V/2009; Nomor 005/AHK.EXT/V/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Akses jalan ke dermaga pelabuhan Rembang (ocean week)

Sebagai seorang pengusaha yang juga bekerja sama dengan sebuah perusahaan asing di Eropa, Rivano pun berharap, sengketa SK HPL 167 oleh instansi terkait maupun pemerintah Kabupaten Rembang,segera diselesaikan dengan cepat sehingga masing-masing pihak tidak mengalami kerugian.

“Namanya juga investasi,jelas kita masing-masing harus mendapatkan perlakukan yang adil dan,tidak terkesan berpihak sebelah atau secara sepihak. Tidak mudah meyakinkan investor baik itu lokal maupun asing. Kalau orang mau investasi berati harus mendapat kepastian hukum dan kepastian keamanan akan bisnis mereka. Perubahan aturan boleh dan sah-sah saja. Tapi jangan sampai merugikan orang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Rembang Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Adapun, isi surat tersebut sebagai berikut :

  1. bahwa dengan pencabutan Keputusan Bersama Bupati Rembang, Kepala Kepolisian Resor Rembang, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang, Nomor 500/1970/2020, Nomor MOU/17/XII/2020, Nomor B.1748/M.3.21/Gs.1/12/2020 dan Nomor HK. 008/1/13/UPP. Rbg-2020 tentang Penertiban dan Penindakan atas Pemanfaatan Tanah Negara di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke pada Masa Penertiban perlu mengakhiri penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peratraun Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;

Penutupan Dua Dermaga Tanjung Bonang,Rembang (SMJ Times)

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
  1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan

Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 2);

Menetapkan :

Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan PT Rembang Bangkir Sejahtera Jaya untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Pasal 1 : Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada pasal 2

Pasal 2 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 18 Maret 2022.

Atas nama Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz (ttd), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin (ttd). ** Editor : Dom/Tim Redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ini, MK Hadirkan 4 Menteri di Sidang PHPU,Tidak Diperkenankan Intrupsi selama penjelasan

    Hari Ini, MK Hadirkan 4 Menteri di Sidang PHPU,Tidak Diperkenankan Intrupsi selama penjelasan

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan agenda sidang perselisihan hasil pemilu umum 2024 dengan menghadirkan 4 Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo,Jumat (5/4/2024). Adapun, agenda sidang mendengarkan penjelasan dari 4 menteri kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharini dan Menkeu Sri Mulyani. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, […]

  • Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Tekan Harga Avtur

    Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Tekan Harga Avtur

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang akan mengeluarkan berbagai terobosan untuk menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menko Marves Luhut Pandjaitan, harga tiket pesawat Indonesia termahal ke-2 di dunia, setelah Brazil. Sedangkan di kawasan ASEAN, Indonesia adalah yang rata-rata harga tiket pesawatnya paling mahal. “Dalam jangka pendek, pemerintah […]

  • PDIP

    PDIP Siap Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu Presiden 2024

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Berencana Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menimbang langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan […]

  • Willem Johanes Wetik Jabat Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur 2023-2028

    Willem Johanes Wetik Jabat Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur 2023-2028

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur periode 2023-2028 kini dijabat Willem Johanes Wetik. Penetapan pimpinan baru Bawaslu Kota Jakarta Timur ini melalui rapat pleno perdana yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Jakarta Timur, Senin kemarin (21/8/2023). Terkait keterpilihannya tersebut, William Wetik saat ditanya awak media, Rabu (23/8/2033) berharap segenap jajaran Bawaslu Jakarta Timur mohon […]

  • Gelar RDP, Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

    Gelar RDP, Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK. Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen […]

  • Komisi I DPR Siapkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista di Daerah Padat Penduduk

    Komisi I DPR Siapkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista di Daerah Padat Penduduk

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengingatkan soal standar pengamanan alutsista dan meminta pendataan kerugian warga akibat insiden ini. Hal tersebut berkaitan dengan Ledakan di Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya belum lama ini terjadi. “TNI AD harus menyiapkan standar penanganan pengamanan pemeliharaan dan perawatan alutsista, terutama yang lokasi penyimpanannya berada di daerah padat penduduk […]

expand_less