Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pelabuhan Rembang Menuju Poros Martim

Pelabuhan Rembang Menuju Poros Martim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
  • visibility 260
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Salah satu tujuan adalah menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur. Untuk mencapai itu salah satu cara dengan  mengembalikan identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, maka pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia adalah mahapenting.

Adapun, aspek-aspek yang dibutuhkan dalam proses pembangunan maritim salah satunya adalah “Kepastian hukum dan keamanan” bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Terkait kepastian hukum dan keamanan, Presiden Joko Widodo berualang kali mengingatkan bagi para kepala daerah dan juga Lembaga-lembaga terkait menganai kemudahan perizinan.

Penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan, merupakan program-program utama dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia .

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah mencanangkan lima pilar utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia:

Rivano Osmar, Pengusaha Coklat, Founding Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia

Pilar pertama : pembangunan kembali budaya maritim Indonesia. Kedua, Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.

Pilar ketiga, Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim.Keempat, Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan,dan pilar kelima, Membangun kekuatan pertahanan maritim.

Cita-cita dan agenda pemerintahan Joko Widodo pada periode pertama bersama wakil presiden Jusuf Kalla tersebut akan menjadi fokus Indonesia di abad ke-21. Bahwa, Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia, kekuatan yang mengarungi dua samudera sebagai bangsa bahari yang sejahtera dan berwibawa.

Alumni fakultas ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Rivano Osmar, mengatakan kepastian hukum bagi investor baik dalam negeri maupun luar negeri (asing) di bidang apapun itu membutuhkan kepastian tentang aturan-aturan. Bahwa jangan sampai ada kebijakan secara sepihak dalam menerapkan aturan yang berdampak terjerat dalam rana hukum. Jika itu terjadi maka dampaknya luas terhadap aktivitas perekonomian di Indonesia.

“Saya membaca bahkan mendengar tentang pengembangan pembangunan Pelabuhan Rembang di Desa Sluke, Kabupaten Rembang,Jawa Tengah. Bahwa ada investor dari negara Perancis yang menginvestasikan triliunan,bekerjasama melalui perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun dalam perjalanan ada kebijakan dari Instansi terkait dengan mengeluarkan SK HPL 167 oleh Kementerian Perhubungan RI,sehingga aktivitas pembangunan pelabuhan atas kerjsama tersebut terhenti,” kata Rivano Osmar kepada media ini,Kamis (28/3/2024).

Lanjut alumni fakultas ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu, sempat menyoroti terbitnya SK HPL 167. Rivano mengaku, dirinya pernah membaca soal Perjanjian Kerja Sama Investasi pada Pelabuhan Umum Nasional Rembang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Antara PT Rembang Sangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ) dengan PT Amir Hajar Kilsi (PT AHK) Nomor 022/RBSJ/ PKS/IX/2008;  Nomor  011/AHK.EXT/IX/2008  Jo. Addendum Atas Perjanjian Kerja Sama Investasi pada Pelabuhan Umum Nasional Rembang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Antara PT Rembang bangkit Sejahtera Jaya (PT RSSJ) dengan PT Amir Hajar Kilsi (PT AHK) Nomor 064/RBSJ/V/2009; Nomor 005/AHK.EXT/V/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Akses jalan ke dermaga pelabuhan Rembang (ocean week)

Sebagai seorang pengusaha yang juga bekerja sama dengan sebuah perusahaan asing di Eropa, Rivano pun berharap, sengketa SK HPL 167 oleh instansi terkait maupun pemerintah Kabupaten Rembang,segera diselesaikan dengan cepat sehingga masing-masing pihak tidak mengalami kerugian.

“Namanya juga investasi,jelas kita masing-masing harus mendapatkan perlakukan yang adil dan,tidak terkesan berpihak sebelah atau secara sepihak. Tidak mudah meyakinkan investor baik itu lokal maupun asing. Kalau orang mau investasi berati harus mendapat kepastian hukum dan kepastian keamanan akan bisnis mereka. Perubahan aturan boleh dan sah-sah saja. Tapi jangan sampai merugikan orang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Rembang Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Adapun, isi surat tersebut sebagai berikut :

  1. bahwa dengan pencabutan Keputusan Bersama Bupati Rembang, Kepala Kepolisian Resor Rembang, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang, Nomor 500/1970/2020, Nomor MOU/17/XII/2020, Nomor B.1748/M.3.21/Gs.1/12/2020 dan Nomor HK. 008/1/13/UPP. Rbg-2020 tentang Penertiban dan Penindakan atas Pemanfaatan Tanah Negara di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke pada Masa Penertiban perlu mengakhiri penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peratraun Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;

Penutupan Dua Dermaga Tanjung Bonang,Rembang (SMJ Times)

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
  1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan

Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 2);

Menetapkan :

Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan PT Rembang Bangkir Sejahtera Jaya untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Pasal 1 : Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada pasal 2

Pasal 2 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 18 Maret 2022.

Atas nama Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz (ttd), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin (ttd). ** Editor : Dom/Tim Redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IX : Pemerintah Harus Permudah Kiriman Barang PMI untuk Keluarga saat Lebaran

    Komisi IX : Pemerintah Harus Permudah Kiriman Barang PMI untuk Keluarga saat Lebaran

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Indonesia dipermudah, terlebih pada momen Idulfitri 1445 Hijriah/2024. “Mereka mengirim barang itu karena tidak bisa mudik lebaran dengan berbagai faktor di negara penempatan. Harapannya bisa mengirim barang agar keluarga yang di rumah bisa menikmati momen […]

  • Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Fundamental Pertumbuhan Ekonomi Desa

    Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Fundamental Pertumbuhan Ekonomi Desa

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARRTA,MSINEWS.COM-Koperasi Desa Merah Putih jadi solusi fundamental pertumbuhan ekonomi desa. Hal tersebut disampaikan olehWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Dijelaskan bahwa, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak hanya akan memudahkan distribusi bahan pangan, tetapi juga menjadi salah satu solusi fundamental dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan mampu […]

  • Sekjend PKS,Aboe Bakar : Arahan Presiden Sudah Clear, Harus Dilanjutkan Dengan Implementasi Lapangan

    Sekjend PKS,Aboe Bakar : Arahan Presiden Sudah Clear, Harus Dilanjutkan Dengan Implementasi Lapangan

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.co– Sekretaris Jenderal DPP PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyambut positif arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI Polri Tahun 2025. Habib Aboe Bakar menilai pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus segera ditindaklanjuti oleh institusi TNI dan Polri. “Pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat clear. Institusi TNI […]

  • Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

    Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS Pasca Pengumuman Hasil Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada Kamis pagi menguat setelah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terkait pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut data awal perdagangan, rupiah dibuka naik 55 poin atau 0,35 persen menjadi Rp15.668 per dolar AS dari sebelumnya Rp15.723 per […]

  • Penguatan Kemenimipas  2027: Investasi Negara untuk Keadilan,Pelayanan Publik dan Kedaulatan

    Penguatan Kemenimipas  2027: Investasi Negara untuk Keadilan,Pelayanan Publik dan Kedaulatan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 195
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS COM-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Tahun Anggaran 2027 harus dipandang sebagai investasi strategis negara untuk memperkuat keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kedaulatan negara, memperkuat penegakan hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembahasan […]

  • PWI Jawa Tengah Dorong PercepatanPenyelesaian Masalah di PWI Pusat demi Marwah Organisasi

    PWI Jawa Tengah Dorong PercepatanPenyelesaian Masalah di PWI Pusat demi Marwah Organisasi

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Semarang,msinews.com — PWI Provinsi Jawa Tengah mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini. Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan […]

expand_less