Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Menurutnya, putusan tersebut, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, menunjukkan bahwa MK tidak independen.
Baca juga : KPK Temukan Uang Belasan Miliar dalam Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat
“Hakimnya sembilan, tiga menyatakan Gibran diloloskan, yang empat mengatakan tidak diloloskan, tidak boleh. Lalu yang dua mengatakan diloloskan asal ke tingkat gubernur yang boleh, bukan wali kota, nah yang dua ini tiba-tiba digabung ke yang tiga (diloloskan), lalu dibaca sebagai keputusan,” ujar Mahfud dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal Youtube Bachtiar Nasir pada Kamis (7/3/2024).
Mahfud MD menambahkan putusan tersebut diduga merupakan hasil dari intervensi kekuasaan. Hal ini semakin kontroversial karena putusan itu terjadi saat MK dipimpin oleh Anwar Usman, yang notabene merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau yang ini ditengarai ada operasi operasi seperti ditemukan oleh MKMK nya pak Jimly itu. Itu kan ditemukan, terjadi pelanggaran berat secara etik, karena mau diintervensi oleh pihak luar,” ungkapnya.
Mahfud juga mempertanyakan siapa sebenarnya “pihak luar” yang diduga melakukan intervensi tersebut.
Baca juga : Presiden Jokowi: UMKM Berperan Besar dalam Perekonomian Indonesia
“Nah pihak luar itu siapa lagi? Kan sudah ada nama nama yang liar liar muncul. Jadi MKnya, ga tau yah ini MK yang akan datang, MK yang kemarin sudah terbukti sah dan meyakinkan dia meloloskan Gibran itu dengan melanggar etik, dan tidak masuk akal juga,” tandasnya.
Kontroversi ini semakin mempertanyakan kembali independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia. (Ata)