Kam. Feb 19th, 2026

Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Msinews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pernya menyebut, Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam keterangan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” katanya di Jakarta Rabu (18/2/2026).

Selain itu, Premi juga menekankan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.

“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” tegasnya.

Berikut adalah ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.00 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.30 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Selain itu, khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.

Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN yang menggunakan sistem kerja reguler. Fleksibilitas ini dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Kedua, pegawai tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama, baik di dalam maupun di luar kantor.

Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.

Melalui pengaturan ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan guna memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *