Ming. Nov 9th, 2025

Komite III DPD RI Gelar Rapat dengan Kementerian P2MI, Bahas Pelindungan Pekerja

MSINEWS.COM-Komite III DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) P2MI.

Adapun, pertemuan ini menjadi momentum penting dalam upaya mengesahkan RUU yang bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat dan komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan bahwa, RUU P2MI diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa PMI dapat bekerja di luar negeri dengan jaminan perlindungan yang sesuai.

Hal itu mulai dari prosedur penempatan, pemenuhan hak-hak, hingga pemulihan kondisi pasca-kerja. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Kementerian P2MI untuk melindungi pekerja migran dan meningkatkan keterampilan mereka.

“Komite III memiliki mandat untuk melakukan fungsi legislasi, yaitu menyusun dan menyampaikan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh DPR RI, dalam hal ini RUU P2MI,” kata Filep.

Sementara itu, Senator dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Rabia Al Adawia, menyampaikan bahwa di daerahnya masih marak PMI non prosedural.

Untuk itu perlu dimasifkan program-program kementerian di kantong PMI di Sultra. Ia menambahkan, Program Kementerian P2MI seperti Sikat Sindikat, Program Migran Emas dan Program Migran Center harus terus digalakkan untuk menangani permasalahan PMI.

“Terkait kolaborasi kami siap berkolaborasi dengan P2MI dalam mencari solusi terkait PMI di daerah,” kata Wa Ode.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menjelaskan bahwa Arahan Presiden Prabowo tidak berubah. Presiden berpesan agar jangan lagi ada eksploitasi dan menitik beratkan peningkatan kompetensi profil PMI, dan dalam penyusunan RUU ini kita harapkan ada kepastian hukum sebelumnya Badan BP2MI menjadi Kementerian P2MI.

“Kami juga terus meningkatkan kualitas dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui vokasi dan upgrading skill lainnya untuk mengoptimalkan penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil, sesuai arahan presiden,” ujarnya.

Wamen P2MI menambahkan, penyusunan RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak ada, mengingat perubahan status BP2MI menjadi Kementerian P2MI. Saat ini, pembahasan RUU P2MI telah memasuki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menunggu pembahasan berikutnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Kami sudah memetakan program yang bisa dikolaborasikan dengan para Senator Komite III, diantaranya, Desa Migran Emas, Migran Center, Kelas Vokasi Migran dan Koperasi Pekerja Migran di daerah,” pungkasnya. ** Tim Redaksi.

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *