Komisi 1 DPR RI Memastikan, RUU Penyiaran Tidak Mengancam Kebebasan Pers

oleh
banner 468x60

MSINEWS.COM,Jakarta-Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Dave Akbarsah Fikarno Laksono, M.E, mengatakan bahwa, undang-undang penyiaran yang sedang dibahas di meja parlemen hanya mengatur kebijakan dan regulasi konten di berbagai media platform digital. Mengatur perkembangan teknologi seperti artis kecil atau kecerdasan buatan.

Komisi 1 DPR RI memastikan rancangan undang-undang RUU penyiaran tidak mengancam kebebasan pers. Pernyataan itu disampaikan oleh Dave saat mengunjungi Kantor LKBN Antara di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

banner 336x280

”Jadi, undang-undang penyiaran yang sedang dibahas di meja parlemen hanya mengatur kebijakan dan regulasi konten di berbagai media platform digital dan hanya mengatur perkembangan teknologi. Antara lain seperti artis kecil atau kecerdasan buatan. Jadi undang-undang penyiaran itu tidak mengancam kebebasan media bebas menyampaikan berita, akan tetapi memang ada kaidah-kaidah yang harus dipatuhi.”kata Dave Laksono.

Sementara itu, Akmad Munir,Direktur Utama Perum LKBN Antara,menyebut bahwa fungsi dan faedah daripada berita disampaikan di undang-undang penyiaran,nantinya diharapkan juga tetap menjaga kebebasan dan Kemerdekaan pers kita .

”Jadi kita mendorong pemerintah dan DPR untuk terus menjaga agar kebebasan Pers, khususnya teman-teman di dunia penyiaran,” kata Akmad Munir. /dm.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *