Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Kemendag dan Kemenkeu baru saja menerbitkan Permen untuk mengatur kerja sama Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kerjasama tersebut mengawasi  dan menjaga sistem usaha produktif bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Kemendag dan Kemenkeu (Kementerian Perdagangan) Zulkifli Hasan telah menerbitkan peraturan  nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan usaha bidang, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pakai sistem elektronik.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Jasa Rifan Ardianto, mengatakan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE.) Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Rifan, Jumat 13/10/2023.

Baca juga : Ketua MPR RI Bamsoet Berharap Pilpres Hanya Dua Pasang

Rifan menyampaikan, aturan pokok permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Ia menetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang(merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag kata Rifan, juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. Ia menuturkan daftar list untuk memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri,” tuturnya.

Baca Juga : Inspirasi Suara Emas Zizi: Perjuangan Mengembangkan Karya

Lebih lanjut Rifan mengatakan, kegiatan PMSE merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif.

“Mungkin ini untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” ujar Rifan.

Tempat terpisah, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Sri Mulyani menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor  96/2023 sebagai perubahan sebelumnya dengan Nomor 199/PMK.010/2019.

Hal tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, PMK akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023. Ia menyebut hal itu sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

“Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi,’ kata Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Kamis 12/10/2023.

“Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien. Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut,” imbuhnya Donny.

Donny mengatakan PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice. Ia menilai penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Donny

Kemendag dan Kemenkeu, melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” ungkap Donny.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

“Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tutup Donny.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia Knalpot Brong 81 Terjaring Selama 3 Hari Terakhir

    Razia Knalpot Brong 81 Terjaring Selama 3 Hari Terakhir

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tangerang, MSINews.com –  Polres Metro Tangerang Kota intensif melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di kawasan jalan protokol. Dalam operasi rutin yang berlangsung selama 3 hari terakhir, mulai dari 10 hingga 13 Januari 2024, sebanyak 81 pengendara terjaring dalam kegiatan penertiban ini. Razia yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, […]

  • Said Aqil Siroj Dukung Cak Imin di Haul KH Bisri Syansuri ke-45

    Said Aqil Siroj Dukung Cak Imin di Haul KH Bisri Syansuri ke-45

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jombang, MSINews.com – Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, menghadiri haul KH Bisri Syansuri ke-45 di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur. Dalam sambutannya, Said menyatakan dukungannya pada Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin. Saat berbicara di acara haul, Said mengungkapkan bahwa Cak Imin dulunya adalah tetangganya. […]

  • Tegas, KWI Tolak Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

    Tegas, KWI Tolak Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) secara tegas menyatakan tidak akan mengajukan izin kelola tambang. Pernyataan demikian menanggapi kebijakan pemerintah memberikan Izin Kelola Tambang bagi Lembaga Keagamaan di Indonesia sebagaimana dispaik Presiden Joko Widodo. Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menegaskan bahwa hal itu (pengelolaan tambang-red) bukan menjadi wilayahnya. “Saya tidak tahu […]

  • Oni Dendegau-Aguni Tapani Resmi Diusung Demokrat Pada Pilkada Intan Jaya 2024

    Oni Dendegau-Aguni Tapani Resmi Diusung Demokrat Pada Pilkada Intan Jaya 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Oni Dendegau dan Aguni Tapani resmi diusung Partai Demokrat maju sebagai calon Bipati dan calon wakil bipati Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Surat Rekomendasi umtuk Oni dan Aguni diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertempat di Kantor Sekretariat DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). […]

  • Polda Jambi Tegaskan Kasus Alung Bakal Dibongkar hingga Akar Jaringan

    Polda Jambi Tegaskan Kasus Alung Bakal Dibongkar hingga Akar Jaringan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 232
    • 0Komentar

      Msinews.com – Bidang Humas Polda Jambi memastikan bahwa proses penyidikan kasus narkotika tersangka Alung tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Polda Jambi dalam penanganan perkara ini, dilakukan secara ransparan dan akuntabel di tengah sorotan publik yang meningkat. Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba tetap mengacu […]

  • Evakuasi Jenazah Anonim di Jl. Kh. Agung Anang, Bandar Lampung

    Evakuasi Jenazah Anonim di Jl. Kh. Agung Anang, Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    B. Lampung, MSINews.com – Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Lampung, Polairud Polresta Bandar Lampung, Inafis Polda Lampung, Babinsa Ketapang, Babinkamtibmas Ketapang, dan warga sekitar, melakukan evakuasi jenazah anonim yang ditemukan di Jl. Kh. Agung Anang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kejadian bermula saat Ibu Fira, seorang warga sekitar, melaporkan penemuan jenazah yang diduga […]

expand_less