Kasus Duit Haram Hasbi, KPK Panggil Enam Saksi, Ini Namanya:
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kasus duit haram Hasbi Hasan kini masih dilanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi. Enam orang tersebut diantaranya tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) dan tiga pegawai suasta.
Buntut kasus duit haram Hasbi Hasan dan pemanggilan saksi-saksi disamapaiakan Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri pada hari ini 18/10/2023.
Ali mengatakan bahwa akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
“Yang jelas kami hari ini memanggil enam orang saksi Kasusnya Hasbi Hasan. Tim lenyidik sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga : KPK Sebut Terhalangi Polda Metro Jaya Dugaan Kasus SYL
Ali mengucapkan bahwa ada enam orang yang akan diperiksa diruang KPK itu. Ia menyebut enam saksi tersebut tiga pegawai MA, dan tiga lagi pegawai suasta.
“Yang kita panggil 3 pegawai Mahkamah Agung. Kemudian, 1 pegawai swasta, 1 wiraswasta, dan 1 komisaris PT Agta Dea,” ujarnya.
Untuk diketahui kasus duit harap Hasbi Hasan dari korupsi berupa suap, bermula saat laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Karena tak puas, atas keputusan PN Semarang, diduga membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA.
Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.
Baca Juga :
Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto.
Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut. Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga : Laporan Etik Ketua KPK, Dewas Sebut Masih di Pelajari
Berikut saksi yang diperiksa di kasus Hasbi Hasan hari ini:
1. Dendi Runedi, pegawai MA.
2. Bismo Anggoro, pegawai MA.
3. Ferdian Septiyadi, pegawai MA.
4. Rina Pamungkas, pegawai swast.
5. Menas Erwin Djohansyah, wiraswasta.
6. Fatahillah Ramli , wiraswasta PT. Agta Dea
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar