Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jelang Mudik Lebaran,Wamendagri Bima Cek Kelayakan Armada Bus di Terminal Leuwipanjang

Jelang Mudik Lebaran,Wamendagri Bima Cek Kelayakan Armada Bus di Terminal Leuwipanjang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM (Bandung)-Menjelang mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau kelayakan armada bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, Bima didampingi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

“Ini kita harus pastikan bahwa sistem pemeriksaan itu berjalan dengan baik, terutama kelayakan kendaraan,” jelas Bima di sela peninjauannya, Sabtu (22/3/2025).

Bima menekankan pentingnya memastikan masa berlaku dokumen uji kelayakan kendaraan umum sekaligus mengecek kondisi fisik kendaraan, terutama sistem pengereman. “Walaupun uji kelayakannya masih ada, tapi secara fisik harus dicek,” jelasnya.

Menurutnya, pengujian fisik tetap diperlukan meskipun kendaraan telah mengantongi dokumen kelayakan. Langkah ini penting untuk memastikan kendaraan benar-benar siap beroperasi.

“Jangan sampai di masa mudik yang makin memuncak ini kemudian terjadi persoalan-persoalan teknis yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” jelas Bima.

Ia juga mengapresiasi Wali Kota Bandung dan jajarannya yang turut memantau langsung pemeriksaan transportasi umum di lapangan.

Di sisi lain, Bima mengimbau para kepala daerah agar turun langsung memastikan kelancaran jalur mudik di wilayahnya, termasuk dengan menertibkan pasar tumpah yang berpotensi menghambat arus kendaraan.

“Harusnya bisa diantisipasi, jadi H-5 [dan] H+5 [Lebaran] itu dipastikan pasar-pasar itu steril,” jelasnya.

Selain itu, kepala daerah juga diimbau untuk mengecek dan memperbaiki infrastruktur jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kepala daerah diminta sebaiknya untuk stand by memonitor, karena bagi kepala daerah itu tidak ada hari libur,” tandas Bima. ** Puspen Kemendagri. 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP PKK

    TP PKK Efektif Program Pemerintah Hingga Tingkat Keluarga

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Keberadaan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dinilai efektif dalam membantu menyukseskan program pemerintah yang telah dicanangkan. Hal ini lantaran TP PKK memiliki jaringan yang sangat besar dan dapat masuk ke satuan organisasi terkecil, yakni tingkat keluarga. “Saya pernah memimpin jaringan yang cukup besar Polri, anggotanya 450 ribu orang, jejaringnya sampai tingkat desa saja, […]

  • Langgar Ganjil Genap

    Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia. Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua […]

  • Polres Pali Musnahkan BB Lebih dari 5 Kg Shabu 

    Polres Pali Musnahkan BB Lebih dari 5 Kg Shabu 

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Pali,msinews.com-Polres PALI Polda Sumsel, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil tangkapan Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Adapun, sebanyak 5.561,59 gram (lima kilogram lebih; red) barang bukti berupa shabu-shabu dimusnahkan dengan cara di Blender dengan campuran air mineral, Detergent dan pembersih keramik WC kemudian dibuang kedalam kloset. Barbuk (barang bukti) tersebut disisihkan untuk ke pengadilan seberat […]

  • 4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

    4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – 4 (Empat) Bos Pegusa media di era digital telah muncul sebagai salah satu sektor yang semakin diminati, kalangan pengusaha hingga pemilik partai. Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin digital, peluang dalam industri media semakin terbuka lebar. 4 (empat) bos pengusaha kaya masuk dari berbagai bidang mulai mengalihkan fokus mereka ke industri […]

  • Tok, DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

    Tok, DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI)  menetapkan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Hal itu disampaikannya berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 25 Maret 2024. Demikian kata wakil Ketua DPRI RI,Sufmi Dasco Ahmad. “Hasil rapat […]

  • KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

    KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta – KPU menagapi Bawaslu mendukung pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nati. Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan itu bukan hal yang baru. Ia mengatakan aturan tersebut sudah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Baca Juga : Ada Hotel di IKN, Jokowi: Ini […]

expand_less