Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » JarNas Anti TPPO Mengecam Putusan Kapolda NTT Soal Nasib Rudy Soik

JarNas Anti TPPO Mengecam Putusan Kapolda NTT Soal Nasib Rudy Soik

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengecam keras atas  Keputusan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada Sdr Rudy Soik.

Adapun, PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi dan juga komisaris polisi Nicodemus Ndoloe.

Rudy soik merupakan seorang polisi aktif yang selama ini berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur, namun karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang, mereka merasa terancam karena bisnisnya terganggu.

Rudy pun akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia”.

 

Merespon pemberhentian terhadap Rudy Soik, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, “Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Sdr Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.”

“Sdr Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian. Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian ” tegas politisi Partai Gerindra ini bertanya-tanya.

Sementara itu, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, (Ketua Harian JarNas Anti TPPO) mengaku sangat  menyayangkan dengan tindakan Kepolisian Polda NTT, dan rohaniawan ini pun menambahkan bahwa JarNas Anti TPPO akan mendukung Sdr Rudi Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini,”tegasnya.

Diketahui, dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut.

Sayangnya, tindakan Rudy  dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentu yang akhirnya membawa dirinya dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan pemberhentian dengan tidak terhormat.

* sipress.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

    Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai tanda tanya besar setelah namanya terbukti terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Publik mempertanyakan mengapa seseorang yang pernah terlibat praktik suap justru menempati posisi strategis di lingkaran istana. Timothy diketahui mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening […]

  • Gunung Lewotobi Laku-Laki Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada akan Abu Vulkanik

    Gunung Lewotobi Laku-Laki Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada akan Abu Vulkanik

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Larantuka,msinews.com-Gunung berapi Lewotobi Laki-laki di Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ilebura, Kabupaten Flores Timur, NTT, meletus lagi siang ini, Senin (3/6/2024). Adapun, abu vulkanik dari kawah dan pusat erupsi terlihat terus turun dan berhembus mengikuti arah angin ke barat dan barat daya. Sementara di bagian barat dan barat daya Kecamatan Wulanggitang dalam radius 2-7 kilometer dari […]

  • Gus Ipul Laporkan Progres Sekolah Rakyat kepada Presiden Prabowo

    Gus Ipul Laporkan Progres Sekolah Rakyat kepada Presiden Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

      msinews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/9/2025). Didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Sekjen Kemensos Robben Rico, serta Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat Prof. Mohammad Nuh […]

  • Presiden, DPR Sahkan UU Kesehatan, ‘Tuai Protes’ Berikut Tanggapan DR. dr. Berlian Siagian

    Presiden, DPR Sahkan UU Kesehatan, ‘Tuai Protes’ Berikut Tanggapan DR. dr. Berlian Siagian

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Aturan itu diundangkan pada 8 Agustus 2023 dan otomatis langsung berlaku. Sebelumnya DPR RI pun sudah resmi mengesahkan Omnibus Law Kesehatan menjadi  undang-undang pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. Pengesahan UU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna […]

  • Hasto

    Hasto : Ganjar-Anies Tunjukkan Kemampuan Serupa Debat Kelima, ada Sesuatukah?

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menganggap bahwa dalam Debat Kelima Pilpres 2024, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan menunjukkan kemampuan yang serupa. Menurutnya, keduanya memiliki kesamaan karena memiliki basis pengalaman sebagai gubernur yang banyak bersentuhan dengan berbagai persoalan rakyat. Baca juga : Presiden PKS Ajak Kader Berdoa agar Pasangan AMIN […]

  • Ma'ruf Amin

    Ma’ruf Amin Usulkan Dibangun Akademi Hingga Tekan Tiga Hal?

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menyampaikan usul agar dibangun Akademi Fokasi Tiongkok-Asean. Usulan konkrit dinyatakan PM Li Qiang kepada Wapres saat pertemuan antara kedua tokoh negara dalam kerja sama di bidang ekonomi dan pendidikan. Fokus bahasan antara kedua tokoh itu adalah memperdalam dan memperluas hubungan antara kedua negara yang selama ini memang […]

expand_less