Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Jaksa KPK Ungkap Dugaan Korupsi Muhammad Lutfi Terlibat Gratifikasi Proyek Miliar Rupiah

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Korupsi Muhammad Lutfi Terlibat Gratifikasi Proyek Miliar Rupiah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mataram, MSINews.com – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, dalam dugaan perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, Andi mewakili jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dengan menerima gratifikasi senilai Rp1,95 miliar.

Perbuatan melawan hukum tersebut terutama ditemukan dalam pelaksanaan proyek yang berjalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Pada tahun 2019 saja, tercatat ada 15 proyek fisik di bawah kendali terdakwa, dengan nilai proyek mencapai Rp32 miliar.

Baca juga : Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL

“Wali Kota Bima telah memperkaya diri dan orang lain dengan menerima gratifikasi senilai Rp1,95 miliar pada sejumlah pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima,” kata Andi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin 22/1/2024.

Jaksa juga mengungkap keterlibatan istri terdakwa, Ellia alias Umi Eli, dan adik ipar terdakwa, Muhammad Maqdis, dalam pengaturan pemenangan proyek.

Keduanya seringkali muncul dalam uraian dakwaan sebagai pelaksana perintah terdakwa. Selain itu, beberapa pejabat pemerintah seperti Agus Salim, Farhat, dan Muhammad Amin juga terlibat dalam skema korupsi ini.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa memberikan proyek bernilai miliaran rupiah kepada tim sukses yang mendukungnya pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bima tahun 2018.

Jaksa menyoroti bahwa penerimaan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Menurut jaksa, hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terdakwa terhadap peraturan yang mengharuskan pelaporan harta kekayaan.

Baca juga : Istana Sebut Jokowi dan Kemensetneg Harus Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri Sebelum Ajukan ke DPR

“Dengan adanya penerimaan dalam bentuk uang dan barang, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas jaksa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana karena berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dakwaan jaksa menyatakan adanya pemufakatan jahat dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima saat Muhammad Lutfi menjabat sebagai Wali Kota Bima. (Dar)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer,Kasad Terima Medali Kehormatan dari Singapura

    Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer,Kasad Terima Medali Kehormatan dari Singapura

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SINGAPURA,MSINEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima penganugerahan Medali Kehormatan Pingat Jasa Gemilang (Tentera) atau Meritorious Service Medal (Medali Layanan Berjasa) dari Pemerintah Singapura, atas jasa-jasanya dalam meningkatkan kerja sama militer antar kedua negara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan Singapura, Dr. Ng Eng Hen, dalam sebuah upacara […]

  • BKSAP DPR RI Kawal Investasi Bertanggung Jawab dalam Persoalan ASEAN-RAI

    BKSAP DPR RI Kawal Investasi Bertanggung Jawab dalam Persoalan ASEAN-RAI

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Ubud,msinews.com-Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal investasi bertanggung jawab, khususnya yang berkaitan dengan ruang lingkup pangan, pertanian, dan kehutanan di ASEAN atau dikenal dengan istilah ASEAN Responsible Agriculture Investment (ASEAN-RAI). Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela penyelenggaraan pertemuan multipihak kedua (second joint event) antara AIPA, […]

  • Soal Penetapan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Pernyataan Jubir KPK Sudah Jelas

    Soal Penetapan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Pernyataan Jubir KPK Sudah Jelas

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Menyoal perkembangan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Anggota DPR inisial S dan HG hingga saat masih dalam proses. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK bahwa tidak ada perubahan […]

  • Mantan Ketua MK: KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan DPR

    Mantan Ketua MK: KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan DPR

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, angkat bicara terkait rencana hak angket DPR yang akan diajukan berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dalam pernyataannya pada Sabtu (24/2/2024), Jimly menyoroti perlunya independensi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tekanan politik. Baca juga : […]

  • Komisi XIII DPR : Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Fokus Perkuat Peran dan Keberadaan LPSK

    Komisi XIII DPR : Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Fokus Perkuat Peran dan Keberadaan LPSK

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SURABAYA,,MSINEWS.COM-Dalam rangka menyerap aspirasi serta masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu. Adapun, RUU ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar perlindungan terhadap korban maupun saksi dapat lebih […]

  • Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar : Pemerintah Harus Pastikan Semua Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Layak

    Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar : Pemerintah Harus Pastikan Semua Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Layak

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 menuai sorotan publik termasuk Ketua Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia (MSI), Rivano Osman. Lulusan ekonomi Universitas Indonesia ini meminta agar permasalahan yang terjadi di semua daerah itu diselesaikan dengan baik-baik. Pernyataan Rivano merespon masalah yang terjadi di lembaga penyelenggara pendidikan pasca penerapan sistim PPDB tahun 2023 mencuat di publik. […]

expand_less