Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Jaksa KPK Ungkap Dugaan Korupsi Muhammad Lutfi Terlibat Gratifikasi Proyek Miliar Rupiah

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Korupsi Muhammad Lutfi Terlibat Gratifikasi Proyek Miliar Rupiah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mataram, MSINews.com – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, dalam dugaan perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, Andi mewakili jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dengan menerima gratifikasi senilai Rp1,95 miliar.

Perbuatan melawan hukum tersebut terutama ditemukan dalam pelaksanaan proyek yang berjalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Pada tahun 2019 saja, tercatat ada 15 proyek fisik di bawah kendali terdakwa, dengan nilai proyek mencapai Rp32 miliar.

Baca juga : Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL

“Wali Kota Bima telah memperkaya diri dan orang lain dengan menerima gratifikasi senilai Rp1,95 miliar pada sejumlah pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima,” kata Andi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin 22/1/2024.

Jaksa juga mengungkap keterlibatan istri terdakwa, Ellia alias Umi Eli, dan adik ipar terdakwa, Muhammad Maqdis, dalam pengaturan pemenangan proyek.

Keduanya seringkali muncul dalam uraian dakwaan sebagai pelaksana perintah terdakwa. Selain itu, beberapa pejabat pemerintah seperti Agus Salim, Farhat, dan Muhammad Amin juga terlibat dalam skema korupsi ini.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa memberikan proyek bernilai miliaran rupiah kepada tim sukses yang mendukungnya pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bima tahun 2018.

Jaksa menyoroti bahwa penerimaan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Menurut jaksa, hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terdakwa terhadap peraturan yang mengharuskan pelaporan harta kekayaan.

Baca juga : Istana Sebut Jokowi dan Kemensetneg Harus Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri Sebelum Ajukan ke DPR

“Dengan adanya penerimaan dalam bentuk uang dan barang, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas jaksa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana karena berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dakwaan jaksa menyatakan adanya pemufakatan jahat dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima saat Muhammad Lutfi menjabat sebagai Wali Kota Bima. (Dar)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menengok Nusantara, Sudah Ada Apa di IKN?

    Menengok Nusantara, Sudah Ada Apa di IKN?

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    INFOMSI.org – Menengok Nusantara, Sudah Ada Apa di IKN?.

  • Kombes Pol Wira Ungkap YA Tegelamkan Anak Tamara Sebanyak 12 Kali

    Kombes Pol Wira Ungkap YA Tegelamkan Anak Tamara Sebanyak 12 Kali

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra telah mengonfirmasi tersangka YA, kekasih Tamara Tyasmara, diduga menenggelamkan kepala anak Tamara, Dante, di kolam renang sebanyak 12 kali. Hasil penyelidikan didasarkan pada rekaman CCTV kolam renang dengan durasi lebih dari dua jam. Menurut Kombes Pol Wira, rekaman memperlihatkan kegiatan tersangka dan korban, […]

  • Mantan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

    Mantan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Keterangan tertulis yang diterima awak media di Jakarta, Hendry tiba di Polda Metro Jaya Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10.55 WIB, terlambat satu jam dari jadwal pemeriksaan pukul […]

  • Polda Metro Jaya Bantah SYL Sebagai Pelapor Kasus Firli Bahuri

    Polda Metro Jaya Bantah SYL Sebagai Pelapor Kasus Firli Bahuri

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya dengan tegas membantah bahwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), adalah pelapor kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengukapkan SYL bukan pendumas (pelapor) dalam kasus yang saat ini dilakukan penyidikan. Baca juga : […]

  • Ketua DPD RI Ungkap Sengkarut Impor Segala Bidang Kementrian

    Ketua DPD RI Ungkap Sengkarut Impor Segala Bidang Kementrian

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti mengingatkan Presiden serta aparat penegak hukum untuk fokus membersihkan pengaruh para pemburu rente. Pengaruh itu ada kebijakan impor Kementerian BUMN di Indonesia. LaNyalla menilai para pemburu rente ini disinyalir sudah masuk dalam lingkar kekuasaan dan dapat melakukan distorsi tata niaga dan mengaburkan data. Ia mencontohkan […]

  • Pemkot Kendari dan DP3A Gelar Pelatihan Kewirausahan Bagi Pelaku UMKM

    Pemkot Kendari dan DP3A Gelar Pelatihan Kewirausahan Bagi Pelaku UMKM

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kendari, msinews.com-Upaya untuk meningkatkan pelaku wirausaha terus diberdayakan oleh Pemerintah Kota Kendari,Sulawesi Tengah (Sulteng). Terkini, pada Rabu (10/7/2024), Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari menggelar pelatihan kewirausahaan guna  meningkatkan usaha ekonomi perempuan Kota Kendari. Dalam kesempatan itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, Makmur […]

expand_less