Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Ini Kata Rektor UAI Soal Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

Ini Kata Rektor UAI Soal Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Perpanjangan masa jabatan perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri, dinilai masuk akal dan wajar diterapkan.

Hal itu disampaikan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin, saat menanggapi wacana perpanjangan usia pensiun Kapolri dalam rencana revisi UU Polri di DPR RI.

Asep mengungkapkan, posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan strategis. Sehingga, jika wacana perpanjangan usia itu jadi dilaksanakan, maka akan sesuai dengan tatanan di lembaga lainnya.

“Seperti halnya jabatan-jabatan strategis lembaga negara termasuk eselon 1 kementerian, saya rasa ide usia pensiun Kapolri 60 tahun cukup masuk akal,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

Sebagai salah satu jabatan tinggi, Asep menyampaikan, wajar jika usia pensiun Kapolri diperpanjang dan disamakan dengan kementerian atau lembaga lainnya.

“Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” ujarnya.

Sekadar informasi, DPR RI berencana membahas revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Dalam pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota Polri di usia 58 tahun. Sementara anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, yakni batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Selain itu, usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.

Di samping itu, revisi UU Polri juga rencananya akan mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Di Polri, perwira tinggi bintang empat atau jenderal penuh hanya ada satu, yakni Kapolri.

Namun, draf revisi UU Polri tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun Kapolri. Dalam draf tersebut, perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan DPR RI.*”SP/Dom.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istri Menteri Agus Gumiwang Gagal Bayar Utang Rp 76,96 miliar, Begini Kisahnya

    Istri Menteri Agus Gumiwang Gagal Bayar Utang Rp 76,96 miliar, Begini Kisahnya

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kasus hukum yang melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga Haoemasan, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, digugat. Diketahui, Perusahaan tersebut resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengusaha Muhammad Marzuki di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pengajuan tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak wajib […]

  • MAKI: Ketua KPK Main Retorika, Exsen nya Kejar Harun Masiku

    MAKI: Ketua KPK Main Retorika, Exsen nya Kejar Harun Masiku

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengaku kecewa atas pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan terus melakukan pencarian dan menerbitkan surat perintah penangkapan buron Harun Masiku. Boyamin menilai pernyataan Firli dari dulu sekadar narasi atau retorika yang tidak menunjukkan hasil. Selain itu, pernyataan tersebut bisa dibaca sebagai upaya tawar-menawar […]

  • Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer,Kasad Terima Medali Kehormatan dari Singapura

    Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer,Kasad Terima Medali Kehormatan dari Singapura

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SINGAPURA,MSINEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima penganugerahan Medali Kehormatan Pingat Jasa Gemilang (Tentera) atau Meritorious Service Medal (Medali Layanan Berjasa) dari Pemerintah Singapura, atas jasa-jasanya dalam meningkatkan kerja sama militer antar kedua negara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan Singapura, Dr. Ng Eng Hen, dalam sebuah upacara […]

  • Menko Polkam Pastikan Perbaikan Infrastruktur Komunikasi di Papua Selatan

    Menko Polkam Pastikan Perbaikan Infrastruktur Komunikasi di Papua Selatan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyampaikan empati dan perhatian mendalam atas gangguan komunikasi yang terjadi di wilayah Papua Selatan akibat putusnya kabel laut. Pemerintah memahami kondisi ini berdampak pada aktivitas harian masyarakat, layanan publik, serta kelancaran komunikasi keluarga dan dunia usaha. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Pol (Purn) […]

  • Terkait Kasus Siswa SD di Riau yang Meninggal Dunia Akibat Bully Lantaran Beda Agama

    Terkait Kasus Siswa SD di Riau yang Meninggal Dunia Akibat Bully Lantaran Beda Agama

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Riau,msinews.com- Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenham Sumbar dan Wilayah Kerja (Wilker) Riau telah mengambil langkah dalam penanganan kasus meninggalnya siswa SD di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Diketahui Seorang anak laki-laki, siswa kelas dua SD di Indragiri Hulu, Riau, meregang nyawa setelah mengalami perundungan berulang oleh teman sekelasnya. Alasannya: […]

  • Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kebijakan […]

expand_less