Tanpa Kampanye, Irman Gusman Berpeluang Masuk Senator RI Dapil Sumbar 2024 di PSU

oleh
banner 468x60

Padek,msinews.com- Calon Anggota DPD RI Irman Gusman masuk empat besar perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar, Sabtu (13/7/2024).

Dilansir Jawapos.com, lebih dari 1 juta suara yang dihimpun Tim IG Center, Irman Gusman berada di posisi keempat, di bawah peroleh suara calon DPD RI lainnya, yakni Cerint Iralloza Tasya, Muslim M Yatim dan Jelita Donal.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, Irman Gusman menyampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Sumbar yang kembali memberikan amanah padanya untuk berkiprah di DPD RI periode 2024-2029.

“Bagi saya itu sudah hasil yang luar biasa. Alhamdulillah. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat Sumbar yang mempercayakan saya mewakili daerah di DPD RI. Saya akan jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk ranah Minang,” kata manatn Ketua DPD RI 2014-2019 itu.

Irman menilai sudah bagus karena sejak namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU hingga menang di PTUN, DKPP dan MK, ia sama sekali tidak ada kampanye.

“Jadi, itu sudah hasil bagus. Tanpa kampanye, masyarakat memberikan dukungan luar biasa pada saya,” ujar Irman yang juga Dewan Pakar Lembaga Pengembang UMKM PP Muhammadiyah tersebut.

Selain itu, Irman Gusman mengapresiasi penyelenggara pemilu yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyelenggarakan PSU DPD RI, Sabtu (13/7/2024).

“Meski masih ada pemungutan suara susulan di 18 TPS di Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai karena faktor cuaca, sejauh ini saya pantau PSU DPD RI di Sumbar berjalan cukup baik, lancar dan aman,” kata Irman saat dikonfirmasi wartawan ,Minggu (14/7/2024).

Ia berharap, penyelenggara tetap bekerja sungguh-sungguh dan profesional dalam proses PSU hingga hasilnya diumumkan.

Tetaplah bekerja secara profesional dan jangan mau diintervensi oleh siapapun,” tegasnya.

Terkait partisipasi pemilih yang diperkirakan rendah pada PSU ini, Irman memperkirakan dipengaruhi beberapa faktor, seperti jadwalnya bertepatan akhir pekan terakhir libur panjang sekolah sehingga para orangtua banyak membawa anaknya berlibur.

Selain itu ,lanjut dia, terjadi kemungkinan karena ini baru pertama kalinya diselenggarakan PSU DPD RI satu provinsi. Menurut informasi yang diperolehnya, sosialisasi juga minim dan tidak dibolehkannya calon berkampanye pasca putusan MK.

“Dengan kondisi seperti itu, maka kalau sementara ini datanya 1 juta lebih masyarakat yang mengikuti PSU DPD RI, saya kira itu sudah bagus. Mari kita kawal bersama hasilnya hingga diumumkan nanti,” ujarnya berharap.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat di Pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,”kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

MK juga menyatakan bahwa demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Diketahui, Irman Gusman menggugat keputusan KPU yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum anggota DPD tahun 2024 untuk daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, dan menolak SK KPU Nomor 1563/2023, yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tanpa menyertakan namanya.

Mantan Ketua DPD RI itu, dalam petitumnya, Irman meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

Dengan putusan MK ini, KPU diwajibkan untuk mengikutsertakan Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang DPD RI di Provinsi Sumatera Barat. **

Editor : Dese Dominikus. 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *