Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Tanpa Kampanye, Irman Gusman Berpeluang Masuk Senator RI Dapil Sumbar 2024 di PSU

Tanpa Kampanye, Irman Gusman Berpeluang Masuk Senator RI Dapil Sumbar 2024 di PSU

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padek,msinews.com- Calon Anggota DPD RI Irman Gusman masuk empat besar perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar, Sabtu (13/7/2024).

Dilansir Jawapos.com, lebih dari 1 juta suara yang dihimpun Tim IG Center, Irman Gusman berada di posisi keempat, di bawah peroleh suara calon DPD RI lainnya, yakni Cerint Iralloza Tasya, Muslim M Yatim dan Jelita Donal.

Menanggapi hal tersebut, Irman Gusman menyampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Sumbar yang kembali memberikan amanah padanya untuk berkiprah di DPD RI periode 2024-2029.

“Bagi saya itu sudah hasil yang luar biasa. Alhamdulillah. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat Sumbar yang mempercayakan saya mewakili daerah di DPD RI. Saya akan jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk ranah Minang,” kata manatn Ketua DPD RI 2014-2019 itu.

Irman menilai sudah bagus karena sejak namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU hingga menang di PTUN, DKPP dan MK, ia sama sekali tidak ada kampanye.

“Jadi, itu sudah hasil bagus. Tanpa kampanye, masyarakat memberikan dukungan luar biasa pada saya,” ujar Irman yang juga Dewan Pakar Lembaga Pengembang UMKM PP Muhammadiyah tersebut.

Selain itu, Irman Gusman mengapresiasi penyelenggara pemilu yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyelenggarakan PSU DPD RI, Sabtu (13/7/2024).

“Meski masih ada pemungutan suara susulan di 18 TPS di Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai karena faktor cuaca, sejauh ini saya pantau PSU DPD RI di Sumbar berjalan cukup baik, lancar dan aman,” kata Irman saat dikonfirmasi wartawan ,Minggu (14/7/2024).

Ia berharap, penyelenggara tetap bekerja sungguh-sungguh dan profesional dalam proses PSU hingga hasilnya diumumkan.

Tetaplah bekerja secara profesional dan jangan mau diintervensi oleh siapapun,” tegasnya.

Terkait partisipasi pemilih yang diperkirakan rendah pada PSU ini, Irman memperkirakan dipengaruhi beberapa faktor, seperti jadwalnya bertepatan akhir pekan terakhir libur panjang sekolah sehingga para orangtua banyak membawa anaknya berlibur.

Selain itu ,lanjut dia, terjadi kemungkinan karena ini baru pertama kalinya diselenggarakan PSU DPD RI satu provinsi. Menurut informasi yang diperolehnya, sosialisasi juga minim dan tidak dibolehkannya calon berkampanye pasca putusan MK.

“Dengan kondisi seperti itu, maka kalau sementara ini datanya 1 juta lebih masyarakat yang mengikuti PSU DPD RI, saya kira itu sudah bagus. Mari kita kawal bersama hasilnya hingga diumumkan nanti,” ujarnya berharap.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat di Pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,”kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

MK juga menyatakan bahwa demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Diketahui, Irman Gusman menggugat keputusan KPU yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum anggota DPD tahun 2024 untuk daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, dan menolak SK KPU Nomor 1563/2023, yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tanpa menyertakan namanya.

Mantan Ketua DPD RI itu, dalam petitumnya, Irman meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

Dengan putusan MK ini, KPU diwajibkan untuk mengikutsertakan Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang DPD RI di Provinsi Sumatera Barat. **

Editor : Dese Dominikus. 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Ini Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil Cawapres 2024

    Komunitas Ini Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil Cawapres 2024

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta,infomsi.org-Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, generasi muda di Indonesia mencapai 75,49 juta jiwa atau sekitar 27,94 persen dari total populasi. Sementara generasi milenial mencapai 69,38 juta jiwa atau 25,87 persen. Ini mengindikasikan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah generasi muda. Menyikapi fakta ini, dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2024, generasi muda diharapkan dapat memainkan peran […]

  • Kemensos Beri Bantuan Kepada Puluhan Kelompok Miskin dan Rentan di Solo

    Kemensos Beri Bantuan Kepada Puluhan Kelompok Miskin dan Rentan di Solo

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta, Kementerian Sosial (Kemensos) membantu puluhan kelompok miskin dan rentan meretas usaha ekonomi. Mereka mendapatkan bantuan dari Kemensos itu, berbagai macam bantuan usaha, produksi seperti kue, usaha menjahit, jualan es, dan sebagainya. Bantuan ATENSI melalui Kemensos diberikan kepada 29 orang yang terdiri dari kluster anak, kluster disabilitas, kluster rentan dan kluster lanjut usia, serta kluster […]

  • Jemaah Haji Diingatkan, Patuhi Aturan Barang Bawaan Saat Pemulangan Gelombang II

    Jemaah Haji Diingatkan, Patuhi Aturan Barang Bawaan Saat Pemulangan Gelombang II

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Makkah,msinews.com-Menjelang pemulangan pertama gelombang II pada 26 Juni 2025 mendatang, jemaah haji diingatkan  untuk mematuhi aturan terkait barang-barang  bawaannya, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin. “Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jemaah haji untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan,” kata Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa (24/6/2025). […]

  • Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

    Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Msinews.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Ops Intelmar Koarmada I Wilayah TBK. Kembali menggagalkan upaya pemberangkatan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diselundupkan ke Negara tetangga yakni Malaysia dengan menggunakan speed boat selodang bermesin Yamaha 40 PK. […]

  • Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Tambang Nikel

    Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Tambang Nikel

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Amel sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). “AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo […]

  • Gelar RDP dengan Korlantas Polri , DPR RI Minta Audit Perpanjang SIM dan STNK, Singgung Perusahaan Pencetak

    Gelar RDP dengan Korlantas Polri , DPR RI Minta Audit Perpanjang SIM dan STNK, Singgung Perusahaan Pencetak

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Komisi III atau komisi hukum, menyarankan Korlantas Polri untuk mau diaudit perihal perpanjangan SIM dan pembuatan SIM. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III Benny Kabur Harman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) pada Rabu (4/12/2024). Awalnya Benny K Harman mengatakan bahwa […]

expand_less