Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jalarta,msinews.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan.

Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah. Dirinya meminta pemerintah agar lakukan revisinya.

“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” kata Senator asal Yogyakarta tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Menurut Hilmy, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak harus menyediakan alatnya. Sama seperti sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.

“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” kata Hilmy ,anggota Komite I DPD RI tersebut.

Karena itu, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya. Terutama karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata “menyediakan” diganti “mengedukasi”. “Menyediakan alat kontrasepsi” menjadi “Mengedukasi tentang alat kontrasepsi. Kalau kita menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir,” jelas Katib Syuriah PBNU tersebut.

Selain itu, Gus Hilmy juga meminta agar sosialisasi terkait alat kontrasepsi tidak dilakukan di sekolah, melainkan cukup di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Jika perlu, Gus Hilmy mendorong pelaksanaan PP tersebut juga dikolaborasikan dengan Kementerian Agama.

“Yang perlu kita tekankan lagi adalah sosialisasinya tidak perlu di sekolah. Akan lebih tepat sasaran jika dilakukan di fasilitas kesehatan. Jika perlu dikolaborasikan dengan Kemenag. PP ini memang soal kesehatan, tapi pelaksananya bisa lintas kementerian, termasuk Kemenag. Sangat mungkin ini juga disosialisasikan di KUA-KUA, bagi pasangan yang sudah siap menikah. Edukasi calon pengantin bukan hanya soal pra nikah dan berbagai konsekuensi dari pernikahan, tapi juga penting soal kesehatan reproduksi,” ujarnya.

Terkait pasal yang mendukung perilaku seks yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, Gus Hilmy tak terlalu mempermasalahkan karena itu ada di pasal untuk orang dewasa.

“Itu ada pasal berikutnya,” tutup Gus Hilmy. ** DM.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Keuangan (Kemenke) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pernyataan soal tuntutan 17+8 merupakan suara sebagian kecil rakyat. “Bukan sebagian kecil. Maksudnya begini, ketika ekonomi agak tertekan, banyak kan masyarakat yang merasa susah, bukan sebagian kecil ya. Mungkin sebagian besar kalau sudah sampai turun ke jalan,” kata Purbaya dikutip detiknews, Selasa (9/9/2025). Karena itu, ia meminta maaf […]

  • Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Maluku Utara

    Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Maluku Utara

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Malulut,msinews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos), Robben Rico meninjau persiapan pelaksanaan Sekolah Rakyat di Provinsi Maluku Utara pada Minggu (25/5/2025). Dalam kunjungan tersebut, dia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda lantaran dengan sigap menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Adapun pada kunjungan tersebut, turut hadir perwakilan […]

  • BKSAP DPR RI Kawal Investasi Bertanggung Jawab dalam Persoalan ASEAN-RAI

    BKSAP DPR RI Kawal Investasi Bertanggung Jawab dalam Persoalan ASEAN-RAI

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Ubud,msinews.com-Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal investasi bertanggung jawab, khususnya yang berkaitan dengan ruang lingkup pangan, pertanian, dan kehutanan di ASEAN atau dikenal dengan istilah ASEAN Responsible Agriculture Investment (ASEAN-RAI). Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela penyelenggaraan pertemuan multipihak kedua (second joint event) antara AIPA, […]

  • BPN Jakut Raih Penganugerahan Prestasi Tinggi dari Ombudsman RI

    BPN Jakut Raih Penganugerahan Prestasi Tinggi dari Ombudsman RI

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut). Kantor tersebut telah berhasil mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kepala Kantor BPN Jakut, Taufik S. Wibowo, menerima penghargaan secara langsung. Ia mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pegawai atas […]

  • Chusnunia Minta Distribusi LPG Diawasi dan Beri Regulasi Efektif Untuk Pengecer

    Chusnunia Minta Distribusi LPG Diawasi dan Beri Regulasi Efektif Untuk Pengecer

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Wakil Pimpinan Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, meminta pemerintah ambil langkah percepatan untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg. “Saat ini, banyak pedagang makanan, warung kecil, dan UMKM yang bergantung pada gas LPG 3 kg untuk menjalankan usaha mereka, jika keadaan ini berlangsung lama akan sangat menyulitkan mereka”, ungkap Chusnunia. Chusnunia juga mendorong […]

  • UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Para petinggi Universitas Pertamina (UNPER) Agihkan komitmennya untuk menghadapi transisi energi berkesinambungan. Petinggi kampus rencanakan pembangunan kampus vokasi di IKN. Ketua Advisory Board UNPER, Nicke Widyawati, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama UNPER, mengemukakan pentingnya program dekarbonisasi dalam upaya menjaga keberlanjutan pendanaan, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Nicke menekankan, teknologi dapat […]

expand_less