Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jalarta,msinews.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan.

Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah. Dirinya meminta pemerintah agar lakukan revisinya.

“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” kata Senator asal Yogyakarta tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Menurut Hilmy, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak harus menyediakan alatnya. Sama seperti sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.

“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” kata Hilmy ,anggota Komite I DPD RI tersebut.

Karena itu, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya. Terutama karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata “menyediakan” diganti “mengedukasi”. “Menyediakan alat kontrasepsi” menjadi “Mengedukasi tentang alat kontrasepsi. Kalau kita menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir,” jelas Katib Syuriah PBNU tersebut.

Selain itu, Gus Hilmy juga meminta agar sosialisasi terkait alat kontrasepsi tidak dilakukan di sekolah, melainkan cukup di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Jika perlu, Gus Hilmy mendorong pelaksanaan PP tersebut juga dikolaborasikan dengan Kementerian Agama.

“Yang perlu kita tekankan lagi adalah sosialisasinya tidak perlu di sekolah. Akan lebih tepat sasaran jika dilakukan di fasilitas kesehatan. Jika perlu dikolaborasikan dengan Kemenag. PP ini memang soal kesehatan, tapi pelaksananya bisa lintas kementerian, termasuk Kemenag. Sangat mungkin ini juga disosialisasikan di KUA-KUA, bagi pasangan yang sudah siap menikah. Edukasi calon pengantin bukan hanya soal pra nikah dan berbagai konsekuensi dari pernikahan, tapi juga penting soal kesehatan reproduksi,” ujarnya.

Terkait pasal yang mendukung perilaku seks yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, Gus Hilmy tak terlalu mempermasalahkan karena itu ada di pasal untuk orang dewasa.

“Itu ada pasal berikutnya,” tutup Gus Hilmy. ** DM.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (19/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028, yang diwakili oleh Roynal Christian Pasaribu, Akhmad […]

  • Komisi III DPR Dorong Penguatan PPATK Hadapi Ancaman Judi Online Digital

    Komisi III DPR Dorong Penguatan PPATK Hadapi Ancaman Judi Online Digital

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

      Msinews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan bahwa praktik judi online masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat, meskipun perputaran dananya dilaporkan mengalami penurunan. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di […]

  • Gerindra Mendominasi Quick Count Pemilu DPR RI Dapil Lampung

    Gerindra Mendominasi Quick Count Pemilu DPR RI Dapil Lampung

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Lembaga Survei Rakata telah merilis hasil hitung cepat atau quick count untuk calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung pada Rabu (14/2) malam. Data yang berhasil terkumpul hingga pukul 21.00 WIB mencapai 62,28 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 99 persen dan toleransi kesalahan sekitar 2,16 […]

  • Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumsel dalam Pilkada Sumsel 2024

    Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumsel dalam Pilkada Sumsel 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com -Kontestasi dalam Pemilihan kepala daerah di seluruh Sumsel 2024 resmi dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel pada Ahad 22 September 2024 menetapkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, baik untuk provinsi maupun kota/kabupaten di Sumsel pada 27 November 2024. Berikut ini “Nomor Urut Pasangan Calon” Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil […]

  • Jemaah Kebon Sirih Barat Khusuk Jalani Salat Ied di Masjid Jami Assuhaimiah

    Jemaah Kebon Sirih Barat Khusuk Jalani Salat Ied di Masjid Jami Assuhaimiah

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jemaah Masjid Jami Assuhaimiah Kebon Sirih Barat Laksanakan Salat Ied Salat Ied Jemaah Kebon Sirih Barat, Jakarta,msinews.com-Umat muslim di seluruh duni hari ini 10 April Merayakan Hari Kemenangan setelah sebulan penuh menujnaikan Ibadah Bulan Puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024. Pantauan media ini, sejak pukul 06.00 WIB Jemaah berbondong-bondong mendatangi halaman Masjid untuk menunaikan Solat Ied. Tampak di […]

  • Suhardi Duka Raih Legislator Peduli Lingkungan Dalam Ajang KWP Award 2023

    Suhardi Duka Raih Legislator Peduli Lingkungan Dalam Ajang KWP Award 2023

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka meraih penghargaan sebagai “Legislator Peduli Lingkungan” dalam ajang KWP Award 2023. Suhardi mengungkapkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan merupakan bagian tugas manusia di muka bumi. “Hari ini saya mendapatkan penghargaan Legislator Peduli Lingkungan, menurut saya menjaga lingkungan adalah bentuk kekhalifahan kita di muka bumi ini, lingkungan […]

expand_less