Jakarta,msinews.com-Problem kurangnya dokter umum dan dokter spesialis di Indonesia jadi sorotan di Komisi IX DPR RI. Pasalnya, sudah lama masalah tersebut didiskusikan, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi semua pihak termasuk Komisi IX DPR dan Kemenkes di bidang kesehatan.
Hal tersebut sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi . Ia juga menyoroti kekurangan dokter spesialis di Indonesia. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia pada 2019, rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk.
Terlebih, Rasio dokter spesialis 0,47 per 1.000 penduduk di Indonesia yang disampaikan oleh Jokowi itu sebenarnya masih lebih baik dibandingkan bila semua pihak melihat rasio keberadaan dokter spesialis yang ada di daerah.
“Saya mendukung bila pemerintah segera membuat rencana induk nasional di bidang kesehatan, dan kurangnya dokter umum – dokter spesialis menjadi isu krusial nasional yang harus dicarikan solusi dengan cepat dan baik,” kata Nurhadi, Kamis 25 April 2024.
Lebih lanjut legislator NasDem menilai, rencana induk nasional tentu akan menjadi guideline yang menjadi aturan, panduan dan alarm agar arah pembangunan di bidang kesehatan yang meliputi infrastruktur, tenaga medis bisa berjalan lurus, akseleratif berdasar pada problem eksisting beserta penanganannya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyoroti minimnya jumlah dokter spesialis di Indonesia.
Ia pun mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2019 yang mencatatkan rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk.
Jokowi menilai kondisi itu menjadi salah satu masalah terbesar bagi dunia kesehatan nasional.
“Rasio dokter kita masih 0,47, rankingnya 147 dunia, rankingnya seperti itu, kita harus tahu. Ini yang akan kita kejar,” kata Jokowi.
Untuk diketahui, Komisi IX DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang: Kesehatan,Ketenagakerjaan,Kependudukan.
Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi IX DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 tanggal 23 Juni 2015.
Komisi IX DPR RI memiliki Mitra Kerja antara lain : Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan),dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). ** Domi.