Dicecar RDP Revisi UU ITE Selalu Tertutup, Wakil Ketua Komisi I Berijawaban

banner 468x60

Jakarta, InfomsiNews–Komisi I DPR masih melakukan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan alasan rapat pembahasan revisi UU ITE kerap tertutup selama ini.

“Saya sampaikan juga mungkin agar bapak, ibu, yang memberikan masukan kepada kita. Beberapa kali rapat kita buat secara tertutup untuk keleluasaan kami membahas meng-exercise dengan isu-isu yang sensitif. Yang kiranya kalau misalnya terekam segala macam itu tidak membuat masalah padahal itu dalam konteks meng-exercise,” kata Abdul di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

banner 336x280

Kharis mengatakan dalam pengujian pasal melalui kasus-kasus ini rentan menimbulkan polemik apabila dibuka untuk umum. Dengan begitu, menurutnya, rapat digelar tertutup agar hal ini tidak disalahgunakan di publik.

“Di-exercise itu kan kadang polisi, kasus ini, menyebut nama orang segala macam. Jadi kalau misalnya dibuka rapatnya, jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana-gimana. Tapi untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu,” ungkapannya

“Tidak ada perekaman terhadap contoh, ini kasus contoh. Misal ayat ini kalau diterapkan ini bagaimana, pasti kejaksaan atau kepolisian, akan, oh ini kasusnya begini, begini, detail. Nah ini nggak bisa di rapat secara terbuka,” sambungnya

Kharis menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena muncul berbagai persepsi atas keputusan pihaknya menggelar rapat tertutup. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen tidak ingin mempertahankan pasal karet dalam UU ITE.

“Hari ini saya mohon maaf ini ada sebagai salah persepsi, ini mau mempertahankan pasal karet, nggak ada. Justru semangat kita tidak terjadi pasal yang sering dikatakan pasal karet itu,” tandasnya

Kharis lalu menyinggung saat ini sudah memasuki momen tahapan pemilu. Menurutnya, penyalahgunaan isi pembahasan melalui pengujian kasus itu rentan berimbas terhadap bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024.

“Tapi harus dipahami ada pembahasan yang kemudian ini misalnya, saya mau contohkan aja nggak berani, gitu. Karena misalnya direkam, dipotong, disebarkan. Mau pemilu lagi, hancur itu nama anggota yang pengusul yang membahas, jadi gitu,” ujarnya

“Jadi begitu sifatnya, kadang mengambil contoh, nyebut kasus dan sebagainya. Atau dengan istilah yang pernah marak. Kalau istilah ini terjadi, kena lagi atau nggak. Kita berusaha bagaimana norma dan rumusan yang dihasilkan jangan sampai mengulang apa yang sudah direvisi pertama,” lanjutnya

Atas berbagai alasan itu, Kharis kembali menyampaikan maaf karena membahas revisi UU ITE secara tertutup. “Jadi itu saya mohon maaf beberapa kali rapat secara tertutup tujuannya adalah untuk meng-exercise, meng-explore lebih jauh lagi tentang pasal-pasal yang dilakukan revisi,” tandas dia.

Untuk diketahui Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (P2R Media). (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *