Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) dalam siaran pers Nomor : HM.01.1.2.03.24.22 Tanggal 11 Maret 2024 yang lalu,merilis sejumlah temuan tentang hasil pengawasan promosi produk kosmetik tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi digital, pola perdagangan konvensional semakin bergeser ke arah perdagangan online.

Bahwasannya, kosmetik menjadi salah satu komoditi yang banyak diperjualbelikan secara online, termasuk pemasaran dan promosi produknya yang juga dilakukan secara online melalui media sosial atau e-commerce.

Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar baik yang dijual secara konvensional maupun online di media sosial/marketplace.

ADAPUN, Selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap publikasi materi promosi/iklan produk kosmetik tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 (empat) produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas,” tulis BP POM.

Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu (informasi produk dapat dilihat pada Lampiran):

  1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

“Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. ” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri dalam konferensi pers tersebut.

BP POM menjelaskan bahwa, berdasarkan definisi tersebut maka informasi yang tercantum pada materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut.

Adapun, Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Apa Kriterianya?

Pertama, yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

Kedua, tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
“Kriteria keempat adalah produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/ kemanfaatan kosmetik,” jelas Mohamad Kashuri, menanggapi hasil pengawasan iklan kosmetik ini.

Oleh karena itu, BPOM telah menindaklanjuti temuan produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.

Selain itu, BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.

“Masyarakat juga diimbau agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa” tutur Mohamad Kashuri.

Selanjutnya, guna mengecek legalitas atau izin edar kosmetik, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id.

Maka, sgera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya.

CATATAN PENTING :

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia”.**

Sumber : Siaran pers BP POM.
Editor : Dese Dominikus.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalur KRL Tanah Abang–Palmerah, Operasional Commuter Line Rangkasbitung Kembali Normal

    Jalur KRL Tanah Abang–Palmerah, Operasional Commuter Line Rangkasbitung Kembali Normal

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – KAI Commuter menginformasikan bahwa pukul 21.49 WIB, kondisi jalur kereta api di lintas Tanah Abang – Palmerah telah kembali aman dan dapat dilalui kembali setelah sebelumnya dilakukan penutupan sementara imbas adanya kerumunan massa di sekitar jalur rel dan perlintasan JPL 41. Saat ini, kerumunan massa sudah mulai membubarkan diri, dan petugas pengamanan bersama […]

  • Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, DPR RI Sebut ‘Jangan Korbankan Rakyat’

    Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, DPR RI Sebut ‘Jangan Korbankan Rakyat’

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta, InofomsiNews–Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Menanggapi hal tersebut. Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, perlunya edukasi masyarakat terkait kebijakan ini karena diperlukan waktu yang Panjang dalam mensosialisasikan. Karena sambung Sartono, selain KK dan KTP […]

  • Mendiktisaintek ; Sekolah Garuda Adalah Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Mendiktisaintek ; Sekolah Garuda Adalah Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengatakan, secara resmi memperkenalkan Sekolah Garuda. Program ini diluncurkan pada, Rabu (8/10). Dijelaskan bahwa, program ini merupakan sebuah inisiatif terpadu yang terdiri dari dua skema utama, yaitu Sekolah Garuda Baru dan Sekolah Garuda Transformasi. Keduanya dirancang secara sinergis untuk meningkatkan kualitas dan memperluas keseimbangan akses pendidikan […]

  • Seluruh Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Suci dan Siap Menuju Fase Armuzna

    Seluruh Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Suci dan Siap Menuju Fase Armuzna

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Seluruh jemaah haji Indonesia 1446 H/ 2025 M telah tiba di Tanah Suci. Sebanyak 203.149 jemaah haji reguler, yang tergabung dalam 525 kelompok terbang (kloter), kini memasuki masa tenang untuk mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji. “Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Seluruh jemaah haji Indonesia kini telah berada di Kota Makkah […]

  • Menlu Retno Hadiri Buka Bersama Pimpinan MPR

    Menlu Retno Hadiri Buka Bersama Pimpinan MPR

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi menghadiri acara buka puasa bersama Pimpinan MPR,MUI,BAznas dan 11 Imam Palestina,di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Senin (1/4/2024). Dalam kesempatan itu, Menlu Retno mengatakan, Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia (MPR.RI)  sudah mempasilitasi silaturrahmi ini. “Saya kira, ini adalah silaturahmi yang sangat penting untuk memperkuat kembali, komitmen kita untuk mendukung perjuangan bangsa […]

  • Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

    Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Riau – Pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, kementerian/lembaga, dan swasta, bersatu dan bergerak dalam satu komando dan satu tujuan yaitu menekan angka kebakaran hutan dan lahan hingga ke titik minimal, bahkan ke arah zero karhutla. “Sebagai langkah strategi dan penguatan, pemerintah, swasta, dan masyarakat harus bergotong royong, bahu-membahu, dan bekerja sama untuk meningkatkan mitigasi […]

expand_less