Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) dalam siaran pers Nomor : HM.01.1.2.03.24.22 Tanggal 11 Maret 2024 yang lalu,merilis sejumlah temuan tentang hasil pengawasan promosi produk kosmetik tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi digital, pola perdagangan konvensional semakin bergeser ke arah perdagangan online.

Bahwasannya, kosmetik menjadi salah satu komoditi yang banyak diperjualbelikan secara online, termasuk pemasaran dan promosi produknya yang juga dilakukan secara online melalui media sosial atau e-commerce.

Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar baik yang dijual secara konvensional maupun online di media sosial/marketplace.

ADAPUN, Selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap publikasi materi promosi/iklan produk kosmetik tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 (empat) produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas,” tulis BP POM.

Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu (informasi produk dapat dilihat pada Lampiran):

  1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

“Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. ” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri dalam konferensi pers tersebut.

BP POM menjelaskan bahwa, berdasarkan definisi tersebut maka informasi yang tercantum pada materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut.

Adapun, Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Apa Kriterianya?

Pertama, yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

Kedua, tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
“Kriteria keempat adalah produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/ kemanfaatan kosmetik,” jelas Mohamad Kashuri, menanggapi hasil pengawasan iklan kosmetik ini.

Oleh karena itu, BPOM telah menindaklanjuti temuan produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.

Selain itu, BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.

“Masyarakat juga diimbau agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa” tutur Mohamad Kashuri.

Selanjutnya, guna mengecek legalitas atau izin edar kosmetik, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id.

Maka, sgera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya.

CATATAN PENTING :

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia”.**

Sumber : Siaran pers BP POM.
Editor : Dese Dominikus.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa Ribuan CPNS pada Mundur di 2022, Berikut Jawaban BKN:

    Kenapa Ribuan CPNS pada Mundur di 2022, Berikut Jawaban BKN:

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri. Sejumlah alasan yang dikemukakan tersebut diantaranya dikatakan ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri. “Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya […]

  • UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Para petinggi Universitas Pertamina (UNPER) Agihkan komitmennya untuk menghadapi transisi energi berkesinambungan. Petinggi kampus rencanakan pembangunan kampus vokasi di IKN. Ketua Advisory Board UNPER, Nicke Widyawati, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama UNPER, mengemukakan pentingnya program dekarbonisasi dalam upaya menjaga keberlanjutan pendanaan, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Nicke menekankan, teknologi dapat […]

  • Benni Irwan Resmi Pj. Bupati Purwakarta

    Benni Irwan Resmi Pj. Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bandung – Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) Kemendagri Benni Irwan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna Mustika. Benni dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). Baca Juga : Kontingen Harap Raih Prestasi di Asian Games Tiongkok. Benni menggantikan Bupati Anne Ratna Mustika yang […]

  • PT PLN Diingatkan Waspadai Ancaman Teror EMP Bombs

    PT PLN Diingatkan Waspadai Ancaman Teror EMP Bombs

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- PT. PLN dihimbau untuk mulai mewaspadai dengan ancaman teror cyber attack EMP Bombs (Electromagnetic Pulse Bombs) yang telah terjadi di beberapa negara. Melihat begitu vitalnya Listrik bagi kehidupan bangsa ini, Ia pun meminta PT PLN untuk mulai merencanakan antisipasi terhadap ancaman teror ini kedepannya. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Evita […]

  • MK Panggil 4 Menteri

    MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi Sidang PHPU, ‘Tak Perlu Izin ke Jokowi’

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memanggil empat menteri penting dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat menteri yang akan dimintai keterangan oleh MK adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Menyikapi pemanggilan tersebut, Stafsus […]

  • Bulan K3 2026 Dimulai, Menaker: Pekerja Harus Pulang dengan Selamat

    Bulan K3 2026 Dimulai, Menaker: Pekerja Harus Pulang dengan Selamat

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Msinews.com – Di tengah masih tingginya angka kecelakaan kerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja. Penegasan itu disampaikan saat Menaker memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). Yassierli […]

expand_less