Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) dalam siaran pers Nomor : HM.01.1.2.03.24.22 Tanggal 11 Maret 2024 yang lalu,merilis sejumlah temuan tentang hasil pengawasan promosi produk kosmetik tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi digital, pola perdagangan konvensional semakin bergeser ke arah perdagangan online.

Bahwasannya, kosmetik menjadi salah satu komoditi yang banyak diperjualbelikan secara online, termasuk pemasaran dan promosi produknya yang juga dilakukan secara online melalui media sosial atau e-commerce.

Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar baik yang dijual secara konvensional maupun online di media sosial/marketplace.

ADAPUN, Selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap publikasi materi promosi/iklan produk kosmetik tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 (empat) produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas,” tulis BP POM.

Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu (informasi produk dapat dilihat pada Lampiran):

  1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

“Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. ” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri dalam konferensi pers tersebut.

BP POM menjelaskan bahwa, berdasarkan definisi tersebut maka informasi yang tercantum pada materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut.

Adapun, Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Apa Kriterianya?

Pertama, yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

Kedua, tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
“Kriteria keempat adalah produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/ kemanfaatan kosmetik,” jelas Mohamad Kashuri, menanggapi hasil pengawasan iklan kosmetik ini.

Oleh karena itu, BPOM telah menindaklanjuti temuan produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.

Selain itu, BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.

“Masyarakat juga diimbau agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa” tutur Mohamad Kashuri.

Selanjutnya, guna mengecek legalitas atau izin edar kosmetik, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id.

Maka, sgera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya.

CATATAN PENTING :

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia”.**

Sumber : Siaran pers BP POM.
Editor : Dese Dominikus.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPOLBF Catat Potensi Transaksi Wisata Ziarah Katolik di Flores Hingga 16 Miliar Rupiah

    BPOLBF Catat Potensi Transaksi Wisata Ziarah Katolik di Flores Hingga 16 Miliar Rupiah

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Labuan Bajo,msinews.com-Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) berkomitmen untuk mendorong pengembangan pariwisata tematik berkualitas melalui penyelenggaraan Virtual Table Top Business Meeting Pilgrimage Tourism Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 15 Mei 2025. Adapun, penyelenggaraan Table Top Business Meeting Catholic Pilgrimage Tourism Flores – NTT ini berhasil mencatat potensi transaksi sebesar Rp.16.698.000.000, menjadi bukti […]

  • Kemenhaj Audensi dengan KPK, Perkuat Integritas Penyelenggaraan Haji

    Kemenhaj Audensi dengan KPK, Perkuat Integritas Penyelenggaraan Haji

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat komitmen integritas dalam penyelenggaraan haji. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kemenhaj hadir sebagai kementerian baru dengan wajah integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf […]

  • PKS Hormati Deklarasi Anies-Imin

    PKS Hormati Deklarasi Anies-Imin

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Partai Nasdem dan PKB mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam konferensi pers menyikapi situasi terkini di Koalisi Perubahan, bertempat di Kantor DPTP PKS di Jakarta, Sabtu (2/9/2023). “Kami menghormati keputusan Partai Nasdem dan PKB […]

  • Kadispenad : Tidak ada Intervensi TNI di Kampus

    Kadispenad : Tidak ada Intervensi TNI di Kampus

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINEWS.COM- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait kehadiran prajurit TNI AD di lingkungan kampus, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melalui pesan tertulis menyampaikan penjelasannya, menjawab pertanyaan media, Sabtu (19/4/2025). Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kehadiran TNI khususnya TNI AD di kampus-kampus semata-mata adanya kesepakatan kerjasama resmi/sah, maupun undangan resmi dalam […]

  • Kepala Daerah Diminta Galakkan Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Harga

    Kepala Daerah Diminta Galakkan Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Harga

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta seluruh kepala daerah segera menggalakkan gerakan menanam cabai di wilayah masing-masing sebagai langkah konkret mengendalikan harga. Menurutnya, tingginya harga cabai saat ini tidak dapat terus diatasi hanya dengan mengandalkan distribusi pasokan dari daerah lain, tetapi perlu dibarengi peningkatan produksi di tingkat lokal. “Kalau […]

  • Ribuan Relawan Kesehatan Pastikan Layanan Medis Pulih di Wilayah Terdampak

    Ribuan Relawan Kesehatan Pastikan Layanan Medis Pulih di Wilayah Terdampak

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak melalui mobilisasi ribuan relawan tenaga kesehatan di tiga provinsi. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total relawan yang dimobilisasi mencapai 6.525 orang, terdiri atas 5.734 relawan di Aceh, 286 relawan di Sumatera Utara (Sumut), dan 505 relawan […]

expand_less