Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Aparat Kodim 0811/Tuban Gagalkan Penyeludupan LPG

Aparat Kodim 0811/Tuban Gagalkan Penyeludupan LPG

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM – Komando Distrik Militer (Kodim) 0811 Tuban menggagalkan aksi dugaan penyelewengan LPG 3 kilogram bersubsidi, Rabu (5/3/2025) pagi.

Sebanyak 840 tabung gas LPG ukuran 3 kg diangkut menggunakan truk yang ditutup rapat oleh terpal. Diduga tabung gas tersebut akan dikirim ke wilayah Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan aduan masyarakat, LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen bernama Erna di Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diduga dijual atau dikirim ke luar provinsi. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, anggota Intel Kodim Tuban membuntuti kendaraan truk canter warna kuning nopol S-8205-HO yang memuat 840 tabung LPG dari agen tersebut.

Sesampainya di perbatasan, kendaraan ini dihadang oleh petugas TNI dan didapati bahwa tabung gas LPG tanpa dokumen resmi.

Gas hasil selundupan

Saat diikuti personel TNI, pengemudi truk inisial FA sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya berhasil dihentikan oleh personel Intel Kodim 0811/Tuban.

Disaat diinterogasi, supir truk mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pengantar tabung LPG tersebut untuk dikirim ke Pati, Jawa Tengah. Supir beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kodim 0811/Tuban dan ada dugaan bahwa aksi penyelundupan gas LPG ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial E yang saat ini menjadi tahanan di Lapas kelas II B Tuban

“Karena adanya informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan upaya penyelewengan 840 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi,” ujar Letkol Inf Dicky Purwanto, Dandim 0811 Tuban.

Seluruh barang bukti yang diamankan ini nantinya akan diserahkan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan guna dilakukan pembinaan serta penindakan administrasi.

Sementara untuk pelanggaran pidana, Agus Wijaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Tuban, menyebut akan menyerahkan hal tersebut ke aparat penegak hukum terkait.

“Terduga bisa terjerat UU Ciptakerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak berupa LPG subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda 60 miliar,” kata Agus Wijaya.

Gas LPG bersubsidi tersebut, seharusnya diperuntukan bagi masyakarat Tuban dan tidak boleh diperjualbelikan di luar wilayah Tuban. (Tim/EB).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

    Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sidang perdana praperadilan pemohon Karen Agustiawan dan termohon Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tertunda santu Minggu buntut lembaga antiraswah molor waktu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula menjadwalkan Senin 16/10/2023 namun harus mebuat agenda kembali pada Rabu 25/10/2023. Sidang Praperadilan Karen, hari itu seharusnya mencakup pemeriksaan Surat Kuasa dan pembacaan permohonan oleh kuasa […]

  • Ratusan Warga Pemilik Lahan Unjuk Rasa ke PTBA dan PT.lBSP

    Ratusan Warga Pemilik Lahan Unjuk Rasa ke PTBA dan PT.lBSP

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tanjung Enim, msinewa.com – Ratusan warga desa pemilik lahan di Bintan dan empat kawasan di Desa Keban Agung menolak penggusuran dan penambangan di lahan milik mereka. Pasalnya lahan tersebut sudah lama mereka garap. Mereka menuntut PT Bukit Asam (PTBA) dan PTBSP menggganti untung sesuai dengan harga layak sesuai dengan keinginan masyarakat. Ratusan warga pemilik lahan […]

  • RUU P2APBN Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    RUU P2APBN Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (RUU P2APBN). Dari Pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran DPR RI, sebanyak 8 (delapan) fraksi memberikan persetujuan dan 1 (satu) fraksi menyetujui atau menerima dengan catatan (minderheids nota) nota RUU P2APBN TA 2022. […]

  • Ratusan Siswa Sekolah Polisi Wanita Ciputat Ikut Donor Darah

    Ratusan Siswa Sekolah Polisi Wanita Ciputat Ikut Donor Darah

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com- Puluhan siswa Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) mengikuti donor darah. Acara ini diselenggarakan oleh Srikandi Donor Darah Indonesia bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta. Kegiatan ini diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. “Saya sangat mengapresiasi atas sambutan dan antusias dari kepala sekolah beserta siswa Sepolwan, Ciputat ini yang telah […]

  • Nasir Djamil : Pemerintah Harus Segera Merespon Rencana Cuti Bersama Para Hakim Se-Indonesia

    Nasir Djamil : Pemerintah Harus Segera Merespon Rencana Cuti Bersama Para Hakim Se-Indonesia

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota DPR RI Nasir Djamil  mengingatkan kepada pemerintah untuk segera merespon rencana cuti bersama para Hakim di seluruh Indonesia. Hal ini menanggapi sejumlah solidaritas organisasi hakim se-Indonesia yang akan melakukan cuti bersama selama 7-11 Oktober 2024 mendatang. Adapun, cuti bersama tersebut dalam rangka menuntut adanya kenaikan gaji yang merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena […]

  • Kasad: Kolaborasi TNI AD dan Muhammadiyah Adalah Warisan Perjuangan Bangsa

    Kasad: Kolaborasi TNI AD dan Muhammadiyah Adalah Warisan Perjuangan Bangsa

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam pertemuan itu, Kasad membicarakan peran penting dan kolaborasi antara TNI dan Muhammadiyah dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Dalam sambutannya, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan rasa terima […]

expand_less