Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Advokat Laporkan Cak Imin dan JK ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Masa Tenang

Advokat Laporkan Cak Imin dan JK ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Masa Tenang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan Cawapres 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, serta Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan tersebut diajukan karena dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni, menegaskan bahwa komentar yang dilontarkan Cak Imin terkait sebuah film dianggap sebagai bentuk aktivitas kampanye.

Hal ini merujuk pada cuitan Cak Imin di media sosial ‘X’, yang mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?” yang diunggah pada tanggal 12 Februari, masih dalam masa tenang.

Baca juga : Presiden Jokowi Minta KPPS Bekerja Jujur dan Adil dalam Pemilu 2024

“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari, hari Minggu, di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Selasa, 13/2/2024.

Fatoni menyoroti film yang diunggah di YouTube juga memuat ungkapan yang menyudutkan paslon, yang jelas melanggar ketentuan masa tenang yang tidak mengizinkan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Selain Cak Imin, Advokat Lisan juga melaporkan JK atas dugaan pembangunan narasi negatif selama masa tenang Pemilu 2024 kepada media. Ketua Korwil Lisan Banten, Alexander Waas, mengecam pernyataan JK yang dinilai memperkeruh situasi politik.

Dalam tanggapannya, Alexander menekankan pentingnya kesadaran akan kewajiban konstitusional, dengan menyampaikan pengaduan ke Bawaslu sebagai bentuk penggunaan hak warga negara.

Dia juga menyoroti adanya upaya-upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Kemhan Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Terkait Hoaks

Laporan dari Advokat Lisan telah diterima oleh Bawaslu dengan nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/11/2024.

Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materil sebelum perkara ini disidangkan, dengan mengacu pada pasal 27 ayat 4 juncto pasal 56 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina

    Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Madinah, Arab Saudi ,msinews.com-Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 dan membahas berbagai isu terkait haji, mulai dari kesiapan kepulangan Jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, termasuk kuota tambahan dan maraknya haji […]

  • Skandal Pungli di Rutan KPK: Dewas Gelar Sidang Etik 93 Pegawai

    Skandal Pungli di Rutan KPK: Dewas Gelar Sidang Etik 93 Pegawai

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam skandal ini pada 17 Januari 2024. Dewas KPK mengungkap bahwa 93 pegawai tersebut diduga terlibat dalam penerimaan pungutan liar di rumah tahanan KPK. […]

  • Kolaborasi Inovatif Dua Mata Kuliah: Komunikasi Internasional & Diplomasi Digital Universitas Paramadin

    Kolaborasi Inovatif Dua Mata Kuliah: Komunikasi Internasional & Diplomasi Digital Universitas Paramadin

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com-Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina menghadirkan inovasi dalam proses pembelajaran dengan menyelenggarakan Kuliah Tamu bertajuk “Visual Diplomacy: Film sebagai Medium Komunikasi Internasional di Era Digital”, yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 09.00–12.00 WIB di Aula C1, Universitas Paramadina, kampus Cipayung, Jakarta Timur. Acara ini menghadirkan empat sineas muda berbakat Indonesia: Mikhail Adam, […]

  • Bambang Soesatyo Dukung Presiden Terpilih Prabowo Pangkas PPh Badan Menjadi 20 Persen

    Bambang Soesatyo Dukung Presiden Terpilih Prabowo Pangkas PPh Badan Menjadi 20 Persen

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Mantan Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Selama ini, rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan […]

  • Pemda Lampung Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Kabid ESDM LPG Jagan Bilang Kosong.

    Pemda Lampung Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Kabid ESDM LPG Jagan Bilang Kosong.

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Belakangan ini ramai informasi larangan ASN menggunakan  gas subsidi 3 kg di propinsi Lampung mulai dari Bupati atau Wali Kota melalui surat edarannya masing-masing. Walikota Kota Bandur Lampung Eva Dwiyana mengimbau, kepada ASN di bawah kepemimpinannya untuk tidak menggunakan gas subsidi 3 kg. “Yang lama memang tidak boleh digunakan untuk menengah atas (PNS, red) […]

  • Awam Katolik Didorong Berperan Aktif di Rana Sosial Politik

    Awam Katolik Didorong Berperan Aktif di Rana Sosial Politik

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Pengurus Kerasulan Awam (Kerawam) Keuskupan Agung Palembang (KAP) menggelar rekoleksi bertempat di aula Paroki Santo Yoseph, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Acara berlangsung pada Sabtu (13/7/2024) oleh RD Guido Suprapto, Rektor Seminari Tinggi St Petrus Pematangsiantar. Dalam kesempatan itu, mantan Sekretaris Eksekutif Kerawam KWI itu, menyampaikan materi mengenai pentingnya keterlibatan kaum awam dalam pembangunan bangsa dan negara. […]

expand_less