Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Info Agama » Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/202, M. Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024.

Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang didapatkan setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wachid yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam keterangan tertulis, dikutip Parlementaria.go.id, di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Menurut politisi Partai Gerindra ini bahwa, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen.

Dengan demikian kata Wachid, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah), sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M”.

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak menyertakan kuota tambahan di Bulan Oktober 2023 tersebut.

Adapun rincian, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah haji, dibagi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 8 persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Sedangkan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag per Maret tersebut, usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut. ‘Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag di Bulan November 2023, bukan Maret 2024.”

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” kata Pimpinan Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Timwas Haji DPR RI ini.

Ia menyebut, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting sebab antrian jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.

Oleh karenanya, dirinya meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” tegas Wachid.

Untuk itu, Ketua Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M ini secara tegas mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyikapi berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji.

Dirinya ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangke merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Abdul Wachid. ** DM.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cari Destinasi Tempat Wisata yang Paling Cocok Bersama Keluarga Tersayang, Kunjungi Taman Batu Purwakarta

    Cari Destinasi Tempat Wisata yang Paling Cocok Bersama Keluarga Tersayang, Kunjungi Taman Batu Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Purwakarta,msinews.com – Bagi kamu yang sedang mencari tempat Wisata tak usah khawatir lagi, kunjungi Taman Batu Purwakarta. Objek Wisata Taman Batu Purwakarta ini, tempat paling cocok dikunjungi bersama keluarga tercinta saat berlibur. Wisata yang berada di salah satu wilayah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, yakni Taman Batu ini. Ternyata tempat paling populer dan banyak diminati […]

  • Anggota Komisi V DPR,Irenne Yusiana Bicara Soal Kebijakan Tapera

    Anggota Komisi V DPR,Irenne Yusiana Bicara Soal Kebijakan Tapera

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi V DPR RI Irene Yusiana Roba Putri mempertanyakan kebijakan Komite BP Tapera yang dipimpin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tersebut. Irene melontarkan dua pertanyaan. “Pertama , adalah hitungan gap atau kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh Tapera itu seperti apa? Saya mohon ada perhitungan detail dari Dirjen Perumahan misalnya untuk ASN bagaimana? untuk pekerja swasta juga […]

  • Ketua DPD PDIP Propinsi Lampung, 9 Jam Diperiksa Penyidik KPK

    Ketua DPD PDIP Propinsi Lampung, 9 Jam Diperiksa Penyidik KPK

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung Lampung sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk sebagai saksi kasus dugaan korupsi exs mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/11/2023). Sudin hadir di gedung merah putih pada pukul 9.30 WIB, sampai dengan 18.30 WIB. Ia memakai baju putih jaket […]

  • BNPB Targetkan 7.042 Hunian Pascabencana Sumut Rampung Sebelum Ramadan 

    BNPB Targetkan 7.042 Hunian Pascabencana Sumut Rampung Sebelum Ramadan 

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pembangunan 7.042 unit hunian bagi warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Sumatera Utara rampung sebelum Ramadan 2026 atau sekitar Februari 2026. Program ini mencakup pembangunan 5.951 unit rumah hunian tetap (huntap) dan 1.091 unit hunian sementara (huntara). Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan target […]

  • Regulasi Digital, Jokowi Sebut Payung Besar Dibuat Holistiis

    Regulasi Digital, Jokowi Sebut Payung Besar Dibuat Holistiis

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya aturan dibuat otoritas untuk mengawasi teknologi (regulasi) digital bidang bisnis. Regulasi dibuat untuk mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi pertumbuhan ekonomi. Menurutnya regulasi tersebut harus dibuat lebih holistis agar perkembangan teknologi, potensi ekonomi baru. Ia menyebut teknologi tidak menghambat perekonomian yang sudah ada. “Payung besar regulasi tentang transformasi […]

  • Catat, Ini Daftar Biaya Haji 2024 Lengkap dengan Rincian Tiap Embarkasi

    Catat, Ini Daftar Biaya Haji 2024 Lengkap dengan Rincian Tiap Embarkasi

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi VIII DPR RI terus berupaya mendorong Pemerintah Arab Saudi agar dapat menambah kuota Haji bagi Indonesia di tahun 2024. Berdasarkan laman resmi kementerian agama (kemenag) RI, terdapat tarif baru di masing-masing Embarkasi. Dari data tersebut para calon jemaah bisa mengetahui berapa besaran biaya haji 2024 termasuk tahap pelunasan. Dihimpun redaksi msinews.com,bahwa ketentuan biaya […]

expand_less