Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” jelas Putri.

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” terang Putri.

Adapun, bagi ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan. Yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” tegas Putri. ** Timred/DM.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Menteri PKP Adu Mulut dengan Hercules Soal Status Lahan di Tanah Abang

    Geger! Menteri PKP Adu Mulut dengan Hercules Soal Status Lahan di Tanah Abang

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

      Msinews.com- Geger terkait perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Rosario de Marshal, yang dikenal Hercules terkait status kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Perdebatan tersebut terekam dalam video yang diunggah Ara sapaan akrabnya melalui akun Instagram pada 5 April 2026. Dalam […]

  • Mari, Berwisata ke “Negeri Sayur Sukomakmur Magelang”, Prabowo Posting Gambar Ini

    Mari, Berwisata ke “Negeri Sayur Sukomakmur Magelang”, Prabowo Posting Gambar Ini

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com– Ada tawaran wiata alternatif bagi mereka yang ingin memanfaatkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Tawaran itu datang dari masyarakat petani di Sukomakmur,Kabupaten Magelang,Jawa Tengah. Apa itu? Bagi mereka yang sudah merencanakan untuk pigi-pigi ke luar negeri atau ke Bali dan lainnya, tak jadi soal karena sudah persiapkannya jauh-jauh hari. Namun,bagi mereka yang […]

  • Puteri Anetta Komarudin

    Puteri Anetta Komarudin: DPR RI Mencetak Sejarah dengan 18 UU Tahun 2023

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengumumkan prestasi luar biasa yang dicapai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023. Dalam Forum Group Discussion (FGD) berjudul ‘DPR REWIND 2023’ dengan tema ‘Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023’, Puteri menyampaikan bahwa DPR RI berhasil mensahkan 18 Undang-Undang (UU) […]

  • Pembentukan Kemenbud, Komisi X : Semoga Keberagaman Indonesia Sekamin Dikenal Dunia

    Pembentukan Kemenbud, Komisi X : Semoga Keberagaman Indonesia Sekamin Dikenal Dunia

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman mengatakan, kebijakan Presiden Prabowo yang membentuk Kementerian baru,salah satunya Kementerian Kebudayaan, pada Kabinet Merah Putih merupakan hal yang sangat tepat. Oleh karena itu, Mahfudz berharap setiap Kementerian semakin fokus dan lebih cepat mewujudkan target yang sudah ditetapkan oleh Kepala Negara Republik Indonesia dibawah pimpinan Prawobo Subianto dan […]

  • Yaqut Cholil

    Yaqut Cholil Sindir Agama Jagan Jadi Alat Politik, Sipa yang Dimaksud?

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, Jelang tahun politik 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang memecah belah umat. “Harus dicek betul. Pernah nggak calon pemimpin kita, calon presiden kita ini, memecah-belah umat. Kalau pernah, jangan dipilih,” ujar Menag Yaqut di Garut, Minggu (3/9/2023). Ia juga meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan […]

  • Tri Risma Sebut Pentingnya Jaminan Sosial Perlindung Masyarakat

    Tri Risma Sebut Pentingnya Jaminan Sosial Perlindung Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai upaya perlindungan masyarakat dalam Round Table Discussion di Gedung Astagrata Lemhannas RI. Ia menyatakan kesepakatan untuk memiliki pola jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. “Masyarakat menengah atau mampu pun bisa berisiko jatuh miskin karena tidak memiliki jaminan kesehatan […]

expand_less