Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” jelas Putri.

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” terang Putri.

Adapun, bagi ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan. Yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” tegas Putri. ** Timred/DM.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminar Nasional: Herman Yoseph Fernandez Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    Seminar Nasional: Herman Yoseph Fernandez Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri mengatakan salah satu alasan mengapa Herman Yoseph Fernandez pantas diusung untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah kisah heroiknya dalam pertempuran di Desa Sidobunder, Kebumen, Jawa Tengah, atau yang dikenal dengan sebutan Palagan Sidobunder. Jenderal Kiki mengatakan ini dalam seminar nasional bertema “Sosok dan […]

  • Media Asing Soroti Khofifah Diklaim Penentu Kemenangan Pilpres 2024

    Media Asing Soroti Khofifah Diklaim Penentu Kemenangan Pilpres 2024

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jawa Timur, MSINews.com – Sebuah laporan eksklusif, kantor berita terkemuka atau media asing asal Amerika Serikat, Bloomberg, menyoroti peran krusial Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam menentukan hasil Pilpres 2024. Artikel berjudul ‘One Woman Holds Sway In Indonesia’s All-Men Presidential Race’ menyebut Khofifah sebagai kunci bagi kemenangan calon presiden dan wakil presiden yang didukungnya. […]

  • Wakil Kepala BGN: 11 Juta Santri Harus Menerima MBG

    Wakil Kepala BGN: 11 Juta Santri Harus Menerima MBG

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Msinews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta Kementerian Agama segera mengkoordinir pesantren-pesantren di berbagai pelosok tanah air agar segera menjadi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, saat ini prosentase pesantren maupun santri penerima MBG masih sangat kecil. “Dari sekitar 11 juta orang santri dan 1 juta orang pengajar pesantren, […]

  • Enam Jamaah Umrah Meninggal Kecelakaan di Mekkah, PKB: Penanganan Korban Luka Harus Optimal

    Enam Jamaah Umrah Meninggal Kecelakaan di Mekkah, PKB: Penanganan Korban Luka Harus Optimal

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)-Enam jamaah umrah asal Indonesia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan perlintasan Mekkah-Madinah. Merespon hal tersebut, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa KH An’im Falachuddin meminta penanganan korban luka maupun selamat harus optimal. “Sepuluh hari terakhir Ramadhan, kawasan Mekkah dan Madinah dipadati jemaah umrah dari berbagai negara. Kecelakaan ini adalah […]

  • Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis, Komisi VII Apresiasi dan Dorong Pelibatan UMKM dan IKM

    Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis, Komisi VII Apresiasi dan Dorong Pelibatan UMKM dan IKM

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Program Makan Bergizi Gratis (MBG), resmi diluncurkan pada hari ini, Senin (06/01) di 26 provinsi. Program ini menargetkan 600.000 penerima di wilayah perkotaan dan kabupaten yang sebelumnya telah menjalani uji coba. Menyambut baik hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis menjadi harapan besar untuk pelaku UMKM […]

  • Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, PRIMA DMI Sumsel Gelar Santunan Anak Yatim

    Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, PRIMA DMI Sumsel Gelar Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com– Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1446H, Pengurus Wilayah (PW) PRIMA DMI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pengurus Masjid Darussaid, Majelis Talim Siti Rogayah, dan Jamaah Majelis Dzikir Darussaid menggelar acara berbagi santunan untuk anak yatim dan dhuafa. Acara yang berlangsung khidmat di Masjid Darussaid, Kota Palembang, Sabtu (13/7/2024) ini bertujuan untuk meringankan […]

expand_less