Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” jelas Putri.

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” terang Putri.

Adapun, bagi ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan. Yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” tegas Putri. ** Timred/DM.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Kejahatan Timah, Rieke : Kejagung Harus Segera Telusuri

    Skandal Kejahatan Timah, Rieke : Kejagung Harus Segera Telusuri

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bangka,msinews.com- Kasus mega korupsidi PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun harus segera ditelusuri oleh Kejaksaan Agung. “Penelusuran ini penting untuk mengetahui siapa saja aktor di balik korupai tambang timah tersebut,” demikian tegas Anggota Panja Timah Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan parlemen saat meninjau pertambangan timah ilegal di Bangka, Bangka Belitung, […]

  • Lowongan CPNS 2023 Telah Dibuka, Buka Link Rincian Lengkap Formasinya

    Lowongan CPNS 2023 Telah Dibuka, Buka Link Rincian Lengkap Formasinya

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Lowongan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS 2023) kini sudah dibuka, berikut rencana dan usulan jadwal penerimaan (CPNS 2023) dan rincian lengkap formasinya. Pendaftaran (CPNS 2023) akan dilangsungkan pada bulan depan tepatnya pada September mendatang. Untuk lowongan (CPNS 2023) tersedia dengan kuota yang sangat terbatas. Adapun untuk formasi (CPNS 2023) juga terbatas meski rekrutmen tetap […]

  • Ketua KONI Ingatkan,  Atlet Tidak Boleh Jadi Korban Dualisme Kepengurusan Cabor

    Ketua KONI Ingatkan,  Atlet Tidak Boleh Jadi Korban Dualisme Kepengurusan Cabor

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman menyayangkan adanya dualisme kepengurusan pada sejumlah organisasi cabang olahraga nasional. Ia menilai dualisme akan berdampak pada menurunnya prestasi atlet yang akan mengikuti ajang olahraga. “Jangan ego masing-masing membuat berkibarnya Merah Putih tersendat-sendat. Saya berprinsip satu; atlet tidak boleh jadi korban dari dualisme […]

  • BAKORNAS LKBPB HMI Aksi Depan Gedung MA, Ini Desakannya:

    BAKORNAS LKBPB HMI Aksi Depan Gedung MA, Ini Desakannya:

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – BAKORNAS LKBPB HMI yang tergabung dari puluhan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes depan gedung Mahkamah Agung.(MA) saat trik matahari. Dalam keadaan suasana panas matahari para pendemo dari BAKORNAS LKBPB HMI mendesak agar MA, menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya para pelaku kasus pemalsuan surat tanah di kota Makassar. Mereka juga mendesak MA agar […]

  • Wacana Papua Timur Jadi Green Energi, Pemuda Tokoh Utama

    Wacana Papua Timur Jadi Green Energi, Pemuda Tokoh Utama

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Staf Khusus Bupati Kabupaten (Kab) Pegunungan Bintang (Pegubin) Gabriel Goa menyampaikan wacana pembentukan Papua Timur sebagai langkah strategis, energi yang berkelanjutan. Ia menyebut pemuda Pegubibn menjadi tokoh utama dalam mengujudkan visi Bupati Speiyan Bidana untuk menjadikan Provinsi Papua Timur. Gabriel mengatakan, pegunungan Bintang (Pegubin) yang meliputi daerah otonomi baru, memiliki potensi besar […]

  • Optimis, Hj.Novita Hardini akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Seni di Indonesia di Senayan 

    Optimis, Hj.Novita Hardini akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Seni di Indonesia di Senayan 

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Hj. Novita Hardini Mochamad, S.E., M.E., anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dapil Jawa Timur VII optimis dirinya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana peran dan tugasnya sebagai seorang Legislatif di DPR Pusat. Berangkat dari Seni Peran, Novita berkomitmen memperjuangkan apa yang dititipkan konstituennya. “Sebagai perempuan, saya merasakan campur aduk menjelang hari ini. Ada ketakutan […]

expand_less