Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dalam siaran pers  tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,Komnas Perempuan mengapresiasi  niat penguatan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak.

Bahwasanya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang telah disahkan 4 Juni 2024.

Adapun, rincian mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan pengumpulan sekaligus penegasan tugas dan kewenangan yang juga terdapat di sejumlah Undang-Undang yang telah ada sebelumnya.

Namun, selain muatan kebijakan yang dirasakan masih meneguhkan pembakuan peran berbasis gender dalam hal pengasuhan anak, daya implementasi dari UU ini juga perlu menjadi perhatian.

Dalam ulasannya, bahwa penguatan peran pemerintah dalam hal kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam fase 1000 hari pertama kelahiran adalah bagian yang penting dalam melaksanakan amanat Konstitusi dalam pemenuhan hak, utamanya hak untuk hidup dengan sejahtera lahir dan batin. Termasuk dalam upaya ini adalah memberikan dukungan bagi perempuan untuk mendapatkan dukungan saat berada dalam masa kehamilan dan setelah melahirkan.

“UU ini riskan tidak memiliki daya implementasi,” kata Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.

Hal ini didasarkan pencermatan Komnas Perempuan bahwa telah ada sejumlah Undang-Undang dan kebijakan pemerintah mengenai kesejahteraan ibu dan anak yang dinyatakan tetap berlaku meski telah ada UU KIA, ego sektoral yang sering kali diajukan sebagai hambatan dalam koordinasi, dan kesulitan untuk pengawasan pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah.

Selain itu, juga ada persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan, misalnya dalam hal penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.

“Peningkatan daya koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak atau KPPPA menjadi kunci dari implementasi UU ini,” tambahnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kecenderungan UU KIA meneguhkan  perspektif pembakuan peran domestik perempuan. Salah satunya ditunjukkan dengan perumusan mengenai hak ibu dan ayah.

“Sementara Undang-Undang ini mendorong pelibatan lebih aktif dari pihak laki-laki, UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” ujar Komisioner Alimatul Qibtiyah. Pengaturan hak tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 poin h.

Komisioner Alimatul menambahkan bahwa contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran domestik ini juga tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Sebagaimana diketahui UU KIA mengatur cuti perempuan pekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan, dari 3 bulan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, cuti untuk suami/ayah hanya bertambah dari 2 hari menjadi mungkin ditambah tiga hari atau sesuai kesepakatan. Sementara cuti perempuan dilengkapi dengan skema penggajian, cuti bagi laki-laki menyisakan pertanyaan skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari.

“Perlu ada reorientasi dalam pelaksanaan UU KIA ini agar pelibatan aktif ayah untuk mendorong kesetaraan gender dalam peran orang tua betul-betul terwujud,” ujarnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi mengungkapkan, meski dengan catatan bahwa peran pengasuhan masih dibebankan kepada perempuan, Komnas Perempuan berpendapat bahwa penambahan hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan pekerja adalah bagian dari upaya perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (2) Kovenan Ekosob yang menyebutkan Perlindungan khusus harus diberikan kepada para ibu selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan.

Dikatakan, selama jangka waktu itu para ibu yang bekerja harus diberikan cuti dengan gaji atau cuti dengan jaminan sosial yang memadai.

“Namun UU KIA belum memuat langkah afirmasi lain yang juga dibutuhkan, tentang edukasi bagi perempuan pekerja agar dapat kembali bekerja tanpa harus ketinggalan kariernya,” tambah Satyawanti.

Konsentrasi pada seribu hari pertama kehidupan dan peran pengasuhan dapat menyebabkan perempuan terhambat dalam mengakses kesempatan pengembangan diri atau promosi karier.

Sementara itu, Tiasri Wiandani, komisioner dan juga Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan mengkhawatirkan bahwa kesenjangan antara perempuan pekerja formal dan informal semakin luas dengan kehadiran UU KIA.

“Hak-hak normatif tentang cuti yang disebutkan dalam Undang-Undang KIA ini hanya dapat dinikmati oleh pekerja sektor formal. Padahal, jumlah terbanyak perempuan pekerja ada di sektor informal,” kata Tiasri.

Menurutnya, dalam implementasi UU KIA perlu memikirkan insentif bagi perusahaan. Soal hak cuti ini tidak mudah dilaksanakan karena UU Ketenagakerjaan akan lebih menjadi rujukan oleh pemberi kerja. Juga memungkinkan risiko diskriminasi tidak langsung ketika pemberi kerja lebih memilih pekerja laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan Undang-Undang, dan daya jangkau pengawasannya lemah. ** SP/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghitungan Suara

    Penghitungan Suara Pemilu Dapil Lamsel I Memasuki Tahap Akhir

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Lamsel, MSINews.com – Penghitungan manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Selatan I (Kalianda – Rajabasa) telah mencapai tahap krusial dengan persentase data masuk mencapai 83,58% pada Senin, 19 Februari 2024, pukul 13.00 WIB. Dari total 241 TPS, sebanyak 286 TPS telah berhasil dihitung. Menurut data yang […]

  • Benahi Data Bansos, Mensos Saifullah Yusuf Siap Gerak Bareng Pemda!

    Benahi Data Bansos, Mensos Saifullah Yusuf Siap Gerak Bareng Pemda!

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Sosial Mensos) Saifullah Yusuf  kembali menegaskan urgensi perbaikan data sebagai fondasi utama kesuksesan program bantuan sosial (bansos). Hal tersebut ditegaskan dihadapan empat kepala daerah yakni Bupati Sumbawa Syarafudin Jarot, Bupati Tapin, H. Yamani, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, dan Wakil Bupati Asahan Rianto di Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Kamis 26 Juni 2025. […]

  • Yaqut Cholil Dukung Palestina, Hak Rakyat Untuk Merdeka

    Yaqut Cholil Dukung Palestina, Hak Rakyat Untuk Merdeka

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Yaqut Cholil dukung Palestina, bersama jutaan pendukung hadir dalam Aksi Damai Bela Palestina di Monumen Nasional (Monas) pagi hari yang gemuruh. Mereka berkumpul di Monas sejak pukul enam pagi. Menag Yaqut Cholil, di Monas pada menyatakan bahwa Indonesia bersikap tegas dalam mendukung Palestina. Ia menyebut posisi Indonesia jelas membela atau mendukung Pakistan. […]

  • Komisi III DPR Dorong Penguatan PPATK Hadapi Ancaman Judi Online Digital

    Komisi III DPR Dorong Penguatan PPATK Hadapi Ancaman Judi Online Digital

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

      Msinews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan bahwa praktik judi online masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat, meskipun perputaran dananya dilaporkan mengalami penurunan. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di […]

  • Sihir, Teluh dan Santet, Berbalik ke Pengirimnya Berikut Amalan dari Ustadz M. Faizar Ahli Ruqyah

    Sihir, Teluh dan Santet, Berbalik ke Pengirimnya Berikut Amalan dari Ustadz M. Faizar Ahli Ruqyah

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi–Sihir, teluh dan santer adalah ilmu hitam yang dikirim oleh orang jahat dengan tujuan untuk mencederai manusia tampa melalui sentuhan tangan dengan bantuan ghaib. Biasanya ilmu gaib berupa teluh dan santet dikirimkan oleh seseorang berhati jahat, yang iri hati, dengki atau sakit hati kepada sang target. Ahli ruqyah syariyyah Ustadz Muhammad Faizar mengungkapkan bahwa kiriman […]

  • KPPU Diminta Jangan Kendor Awasi Persaingan Usaha

    KPPU Diminta Jangan Kendor Awasi Persaingan Usaha

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Politikus Partai Demokrat,  Herman Khaeron mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam persaingan usaha. Sebab, kehadiran KPPU dinilai penting untuk bisa menertibkan sistem perdagangan utamanya terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup masyarakat. “KPPU dalam situasi seperti ini semestinya bisa berbuat banyak, misal persoalan harga […]

expand_less