Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dalam siaran pers  tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,Komnas Perempuan mengapresiasi  niat penguatan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak.

Bahwasanya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang telah disahkan 4 Juni 2024.

Adapun, rincian mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan pengumpulan sekaligus penegasan tugas dan kewenangan yang juga terdapat di sejumlah Undang-Undang yang telah ada sebelumnya.

Namun, selain muatan kebijakan yang dirasakan masih meneguhkan pembakuan peran berbasis gender dalam hal pengasuhan anak, daya implementasi dari UU ini juga perlu menjadi perhatian.

Dalam ulasannya, bahwa penguatan peran pemerintah dalam hal kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam fase 1000 hari pertama kelahiran adalah bagian yang penting dalam melaksanakan amanat Konstitusi dalam pemenuhan hak, utamanya hak untuk hidup dengan sejahtera lahir dan batin. Termasuk dalam upaya ini adalah memberikan dukungan bagi perempuan untuk mendapatkan dukungan saat berada dalam masa kehamilan dan setelah melahirkan.

“UU ini riskan tidak memiliki daya implementasi,” kata Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.

Hal ini didasarkan pencermatan Komnas Perempuan bahwa telah ada sejumlah Undang-Undang dan kebijakan pemerintah mengenai kesejahteraan ibu dan anak yang dinyatakan tetap berlaku meski telah ada UU KIA, ego sektoral yang sering kali diajukan sebagai hambatan dalam koordinasi, dan kesulitan untuk pengawasan pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah.

Selain itu, juga ada persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan, misalnya dalam hal penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.

“Peningkatan daya koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak atau KPPPA menjadi kunci dari implementasi UU ini,” tambahnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kecenderungan UU KIA meneguhkan  perspektif pembakuan peran domestik perempuan. Salah satunya ditunjukkan dengan perumusan mengenai hak ibu dan ayah.

“Sementara Undang-Undang ini mendorong pelibatan lebih aktif dari pihak laki-laki, UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” ujar Komisioner Alimatul Qibtiyah. Pengaturan hak tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 poin h.

Komisioner Alimatul menambahkan bahwa contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran domestik ini juga tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Sebagaimana diketahui UU KIA mengatur cuti perempuan pekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan, dari 3 bulan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, cuti untuk suami/ayah hanya bertambah dari 2 hari menjadi mungkin ditambah tiga hari atau sesuai kesepakatan. Sementara cuti perempuan dilengkapi dengan skema penggajian, cuti bagi laki-laki menyisakan pertanyaan skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari.

“Perlu ada reorientasi dalam pelaksanaan UU KIA ini agar pelibatan aktif ayah untuk mendorong kesetaraan gender dalam peran orang tua betul-betul terwujud,” ujarnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi mengungkapkan, meski dengan catatan bahwa peran pengasuhan masih dibebankan kepada perempuan, Komnas Perempuan berpendapat bahwa penambahan hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan pekerja adalah bagian dari upaya perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (2) Kovenan Ekosob yang menyebutkan Perlindungan khusus harus diberikan kepada para ibu selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan.

Dikatakan, selama jangka waktu itu para ibu yang bekerja harus diberikan cuti dengan gaji atau cuti dengan jaminan sosial yang memadai.

“Namun UU KIA belum memuat langkah afirmasi lain yang juga dibutuhkan, tentang edukasi bagi perempuan pekerja agar dapat kembali bekerja tanpa harus ketinggalan kariernya,” tambah Satyawanti.

Konsentrasi pada seribu hari pertama kehidupan dan peran pengasuhan dapat menyebabkan perempuan terhambat dalam mengakses kesempatan pengembangan diri atau promosi karier.

Sementara itu, Tiasri Wiandani, komisioner dan juga Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan mengkhawatirkan bahwa kesenjangan antara perempuan pekerja formal dan informal semakin luas dengan kehadiran UU KIA.

“Hak-hak normatif tentang cuti yang disebutkan dalam Undang-Undang KIA ini hanya dapat dinikmati oleh pekerja sektor formal. Padahal, jumlah terbanyak perempuan pekerja ada di sektor informal,” kata Tiasri.

Menurutnya, dalam implementasi UU KIA perlu memikirkan insentif bagi perusahaan. Soal hak cuti ini tidak mudah dilaksanakan karena UU Ketenagakerjaan akan lebih menjadi rujukan oleh pemberi kerja. Juga memungkinkan risiko diskriminasi tidak langsung ketika pemberi kerja lebih memilih pekerja laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan Undang-Undang, dan daya jangkau pengawasannya lemah. ** SP/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jarnas Anti TPPO Tekankan Pentingnya Revisi UU dan Penguatan Direktorat TPPO

    Jarnas Anti TPPO Tekankan Pentingnya Revisi UU dan Penguatan Direktorat TPPO

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com-Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menggelar diskusi penting bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), Selasa (26/11). Hadir dalam diskusi tersebut Brigjen (Pol) Desy Andriani, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan […]

  • Lestari Moerdijat: Jadikan Peringatan Hari Buruh Momentum untuk Mengakselerasi Lahirnya UU PPRT

    Lestari Moerdijat: Jadikan Peringatan Hari Buruh Momentum untuk Mengakselerasi Lahirnya UU PPRT

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan, momentum peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). “Sampai hari ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal di parlemen. Saya sangat berharap peringatan […]

  • Komite IV DPD RI Raker bersama Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK

    Komite IV DPD RI Raker bersama Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025). Adapun, Rapat ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya terkait kebijakan moneter, intermediasi perbankan, serta pengawasan […]

  • Di Mina, Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Tidak Ragu Sikat Mafia Haji

    Di Mina, Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Tidak Ragu Sikat Mafia Haji

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Mina, msinews.com – Pelaksanaan ibadah haji tahun ini ternodai dengan adanya oknum-oknum yang memanfaat kan dana jemaah haji dengan tidak memberikan hak jemaah dengan layak. Pasalnya, didapati beberapa jemaah yang tidak mendapatkan fasilitas seperti tidur di luar tenda yang baru-baru ini disorot masyarakat. Anggota Komisi XIII DPR RI yang juga menjadi Tim Pengawas Haji DPR […]

  • Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung, Nukman Siap Sambut Zulhas

    Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung, Nukman Siap Sambut Zulhas

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Lampung Barat, MSINews.com – Dalam upaya memastikan kelancaran acara peletakan batu pertama pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman bersama jajaran, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (17/01/2024). Acara peletakan batu pertama ini merupakan persiapan menyambut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas yang dijadwalkan akan hadir pada 25 Januari […]

  • Konsitusi Menegaskan Indonesia Bersama dengan Perjuangan Bangsa Palestina

    Konsitusi Menegaskan Indonesia Bersama dengan Perjuangan Bangsa Palestina

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– MPR sebagai rumah rakyat dan rumah konstitusi memastikan bahwa konstitusi Indonesia tetap bersama perjuangan bangsa Palestina dan menghadirkan perdamaian dunia. Demikian kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. “Kami di MPR akan terus memastikan bahwa konstitusi kita tetap menegaskan bahwa Indonesia bersama perjuangan bangsa Palestina dan Indonesia aktif menghadirkan perdamaian dunia,” kata HNW,demikian […]

expand_less