Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Program Tapera Jadi Solusi bagi Masyarakat untuk Miliki Rumah

Program Tapera Jadi Solusi bagi Masyarakat untuk Miliki Rumah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo menilai bahwa, aturan yang baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya.

Hal tersebut menyikapi hasil data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Tahun 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah sepanjang tahun 2023 masih di angka 12,7 juta. Tingginya angka backlog tersebut, tidak mampu diselesaikan Pemerintah karena APBN yang terbatas.

“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Saat ini, Gen Z apalagi MBR makin sulit memiliki rumah karena harga semakin di luar batas kesanggupan. Kalaupun KPR, maka bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,”kata Sigit dalam siaran persnya diterima awak media parlemen di Jakarta.

Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS DPR RI) tersebut meminta masyarakat khususnya pekerja untuk memanfaatkan Tapera dan tidak perlu merasa terbebani dengan iuran yang akan dikenakan. Hal itu karena manfaatnya tetap bisa diambil meski tidak mengambil rumah.

Ia mendorong para pekerja untuk memanfaatkan Tapera dan tidak perlu merasa terbebani dengan iuran yang akan dikenakan. Hal itu karena manfaatnya tetap bisa diambil meski tidak mengambil rumah.

Sigit juga akan memastikan Pemerintah hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai UMR serta akan memastikan MBR mendapatkan prioritas kepemilikan rumah pertamanya. Tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus, Tapera jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta.

“Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah. Dan kepada Pemerintah, saya minta hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016 dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” tandas Sigit.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Adapun,dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP juga disebutkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 Pasal 15 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.** DM.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, ia membenarkan mantan KPK kini sudah mencabut praperadilan untuk yang ke dua kalinya. Baca juga ; […]

  • KPK Priksa 3 Saksi Kasus Korupsi Program KPM dan PKH Tahun 2020

    KPK Priksa 3 Saksi Kasus Korupsi Program KPM dan PKH Tahun 2020

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Tiga pejabat PNS yang turut di periksa Plt. Direktur Jaminan Sosial Faisal, Direktorat Jaminan Sosial Keukeu Komarawati dan Direktorat Jaminan Sosial Irwan Prabowo […]

  • 73 Golongan Umat Nabi di Akhir Zaman ‘Yuk Baca’ Ini Ciri-cirinya yang Bakal Selamat

    73 Golongan Umat Nabi di Akhir Zaman ‘Yuk Baca’ Ini Ciri-cirinya yang Bakal Selamat

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Umat Nabi Muhammad SAW disebut akan terbagi ke dalam 73 golongan. Dari jumlah tersebut, dikatakan hanya satu golongan yang kelak selamat. Terpecahnya umat Islam ke dalam 73 golongan ini disebutkan dalam hadits yang salah satunya dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى […]

  • Pakar Hukum: Nicke Widyawati Mangkir Lagi, KPK Harus Ambil Langkah Jemput Paksa

    Pakar Hukum: Nicke Widyawati Mangkir Lagi, KPK Harus Ambil Langkah Jemput Paksa

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengambil langkah menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang tak mau penuhi panggilan dari penyidik KPK. Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada […]

  • Gesekan Fisik Warga Bisa Tejadi, MSPI Minta Walikota Turun

    Gesekan Fisik Warga Bisa Tejadi, MSPI Minta Walikota Turun

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com –  Gesekan fisik antar warga Taman Kencana soal buka pagar, akses jalan umum di Jln. Verbenia II, Rt01/Rw014, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalidres, Jakbar bisa saja terjadi hinga bentrok. Lembaga swadaya masyarakat MSPI meminta walikota menengahi persoalan yang kini memanas. Persoalan geger kontroversi, gesekan fisik warga disampaikan direktur hubungan antar kelembagaan Monitoring Saber […]

  • Pagu Anggaran Kemensos Tahun 2025, Terlelisasi 41,59 Persen dari Rp79 Triliun

    Pagu Anggaran Kemensos Tahun 2025, Terlelisasi 41,59 Persen dari Rp79 Triliun

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – pagu anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) pada semester tahun 2025 ini, tepatnya bulan Mei, terlealisasi mencapai 41.59 persen dari jumlah Rp79 Triliun. Demikian yang disampaikan Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf sapaan akrabnya Gus Ipul saat Konferensi Per Bantuan Sosial (Bansos) dan Sekolah Rakyat, di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Rabu 11 Juni 2025. “Anggaran […]

expand_less