Gerindra Patuhi Mekanisme Penentuan Ketua DPR sesuai UU MD3

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gerindra akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait penentuan Ketua DPR.

Menurut Muzani, Undang-Undang MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang.

banner 336x280

Baca juga : Mahfud MD: Hak Angket Tak Terkait Langsung dengan Pemakzulan Presiden

“Kan begitu, jadi ya sudah itu aja diikuti,” ujar Muzani di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, dikutip Detik com, Jum’at (8/3/2024).

Muzani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana mengusulkan revisi UU MD3 atau peraturan lainnya terkait mekanisme penentuan Ketua DPR.

Hal ini, katanya, diperlukan untuk menjaga stabilitas politik di kalangan partai politik.

“Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 atau tatib apa pun yang menyangkut hal itu.

Untuk apa, untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang tetap guyub,” tambah Muzani.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu mengajak berbagai pihak agar fokus melayani rakyat setelah gelaran pemilu terlaksana.

“Bagaimana pun pemilu yang kemarin sudah berlangsung juga dengan riuh rendah sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai, terpilih, ya kita harus sama-sama bareng untuk memperjuangkan rakyat bangsa Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.

Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah partai politik pemenang pemilu sesuai dengan urutan.

Gerindra, sebagai partai politik yang turut serta dalam pemilu, akan menyesuaikan langkah-langkahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan kestabilan dalam proses penentuan Ketua DPR. *

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *