Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan setelah penetapan status tersangka terhadap Bahuri sudah berlangsung selama lebih dari 3 bulan.

“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, diperlukan waktu untuk memberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” kata Bonyamin melalui pesan tertulisnya, Jum’at 1/3/2024.

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

“Gugatan ini diajukan melawan tiga pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta,” sambungnya.

Pokok permohonan gugatan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain :

1. Kapolda dan Kapolri dituduh melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

2. Diperlukan perintah Hakim kepada para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Bahuri.

3. Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi.

4. Kendala dalam penanganan perkara ini disebabkan oleh belum memadainya supervisi dari Kapolda, sehingga diperlukan peningkatan kelembagaan dengan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.

Petitum yang diajukan kepada Hakim mencakup beberapa permintaan, antara lain:

1. Mengakui MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan yang berhak mengajukan Praperadilan.

2. Menetapkan PN Jakarta Selatan sebagai tempat sidang yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Bahuri.

5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan Kapolri untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsungnya.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

Langkah hukum ini menunjukkan komitmen MAKI dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Parkir di Indomaret, Warga Lapor ke Polisi

    Gegara Parkir di Indomaret, Warga Lapor ke Polisi

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – Gegara minta uang parkir liar di Indomaret salah satu warga Jatipulo Kecamatan Palmerah, Icu Bransky, terkena satu pukulan dari penjaga parkir. Hataman pukulan penjaga parkir itu mengarah ke muka pipi kiri. Insiden pemukulan tersebut terjadi, lokasi Indomaret Jl. Semangka III, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, Jum’at sore 20/10/2023. Kejadian ini bermula dari […]

  • Pemerintah Lanjutkan Kerja Sama Program Magang dan Vokasi Semester II Tahun 2026

    Pemerintah Lanjutkan Kerja Sama Program Magang dan Vokasi Semester II Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM —Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,menegaskan bahwa, Pemerintah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi Triwulan II dan Semester II Tahun 2026 yang terdiri atas delapan kebijakan dalam tiga pilar utama. Adapun, salah satu fokus kebijakan tersebut adalah program magang dan vokasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Airlangga mengatakan pemerintah akan mendorong […]

  • Jemaah Kebon Sirih Barat Khusuk Jalani Salat Ied di Masjid Jami Assuhaimiah

    Jemaah Kebon Sirih Barat Khusuk Jalani Salat Ied di Masjid Jami Assuhaimiah

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jemaah Masjid Jami Assuhaimiah Kebon Sirih Barat Laksanakan Salat Ied Salat Ied Jemaah Kebon Sirih Barat, Jakarta,msinews.com-Umat muslim di seluruh duni hari ini 10 April Merayakan Hari Kemenangan setelah sebulan penuh menujnaikan Ibadah Bulan Puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024. Pantauan media ini, sejak pukul 06.00 WIB Jemaah berbondong-bondong mendatangi halaman Masjid untuk menunaikan Solat Ied. Tampak di […]

  • Kemenkes RI Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS pada Pemilu 2024

    Kemenkes RI Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS pada Pemilu 2024

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memastikan pemberian santunan kepada keluarga petugas yang meninggal. Baca juga : KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut  “Santunan […]

  • Gubernur BI Mengundurkan Diri, Pemerintah Akan Terbitkan Keppres

    Gubernur BI Mengundurkan Diri, Pemerintah Akan Terbitkan Keppres

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada Minggu, 26 Juli 2026. Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya. Adapun, mekanisme trsebut akan segera […]

  • Mahasiswa Geruduk PTBA dan RMK Energi, Ini Tuntutnya

    Mahasiswa Geruduk PTBA dan RMK Energi, Ini Tuntutnya

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Ratusan massa tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan (GAASS) berunjuk rasa di perairan Sungai Musi, Kamis (5/9/2024). Mereka berperahu ketek dari bawah Jembatan Ampera hingga mendekati Stockpile Batubara PT Bukit Asam (PT BA). Massa sksi dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan berlangsung damai dan kondusif. Ketua GAASS, Andi Leo, dalam orasi […]

expand_less