Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan setelah penetapan status tersangka terhadap Bahuri sudah berlangsung selama lebih dari 3 bulan.

“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, diperlukan waktu untuk memberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” kata Bonyamin melalui pesan tertulisnya, Jum’at 1/3/2024.

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

“Gugatan ini diajukan melawan tiga pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta,” sambungnya.

Pokok permohonan gugatan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain :

1. Kapolda dan Kapolri dituduh melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

2. Diperlukan perintah Hakim kepada para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Bahuri.

3. Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi.

4. Kendala dalam penanganan perkara ini disebabkan oleh belum memadainya supervisi dari Kapolda, sehingga diperlukan peningkatan kelembagaan dengan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.

Petitum yang diajukan kepada Hakim mencakup beberapa permintaan, antara lain:

1. Mengakui MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan yang berhak mengajukan Praperadilan.

2. Menetapkan PN Jakarta Selatan sebagai tempat sidang yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Bahuri.

5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan Kapolri untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsungnya.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

Langkah hukum ini menunjukkan komitmen MAKI dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumur Migas Tua Jangan Ditinggalkan, Inovasi Mahasiswa Bisa Optimasi Produksinya

    Sumur Migas Tua Jangan Ditinggalkan, Inovasi Mahasiswa Bisa Optimasi Produksinya

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, ReforMiner Institute melaporkan hingga 2050 mendatang jumlah kebutuhan energi akan mengalami lonjakan. Outlook Energy BPPT dalam skenario Business As Usual (BAU), memperkirakan kebutuhan minyak bumi mencapai 1.171 juta barel. Padahal jumlah pasokan minyak bumi hanya mencapai 70 juta barel. Sementara itu Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno, menyampaikan guna meminimalisir neraca migas Indonesia dapat […]

  • Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

    Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Kampanye ini mengangkat tema “Lindungi Semua, […]

  • Suripto: Jejak Seorang Yang Selalu berdiri di Titik Paling Sulit

    Suripto: Jejak Seorang Yang Selalu berdiri di Titik Paling Sulit

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Oleh: Radhar Tribaskoro TIDAK banyak orang yang meninggalkan jejak seperti Suripto. Namanya tidak selalu tercatat di halaman depan sejarah, tetapi langkah-langkahnya membentuk garis bawah dari perjalanan republik ini. Ia hadir di masa-masa yang serba tegang, ketika negara belum selesai berdamai dengan dirinya sendiri, ketika keberanian lebih sering berwujud kesunyian ketimbang sorak-sorai. Suripto memilih berada di […]

  • Soal RUU Perumahan, Menteri PKP:  Kepentingan Rakyat dan Dunia Usaha

    Soal RUU Perumahan, Menteri PKP:  Kepentingan Rakyat dan Dunia Usaha

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dilakukan dengan menyeimbangkan kepentingan rakyat, negara, dan dunia usaha sebagai satu kesatuan kebijakan nasional di sektor hunian. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pendekatan tersebut menjadi prinsip utama agar regulasi perumahan tidak hanya menyelesaikan persoalan kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi […]

  • Dua Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK oleh KPK

    Dua Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK oleh KPK

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan dua tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 6 Agustus 2025 […]

  • MSI TV – Halomoan Tambunan, Caleg PSI Soroti Masalah Pinjaman Online

    MSI TV – Halomoan Tambunan, Caleg PSI Soroti Masalah Pinjaman Online

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MSI TV – Halomoan Tambunan, Caleg PSI Soroti Masalah Pinjaman Online.

expand_less