Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara terkait dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Harun Masiku.

Baca juga: DPR Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN

Wahyu dijadwalkan akan diperiksa besok di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ujar Ali Fikri pada awak media, Rabu 27/12/2023.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolamho, menekankan pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, termasuk Harun Masiku, menjadi prioritas utama.

Dia menjelaskan KPK telah mengeluarkan surat tugas baru yang diperlukan oleh deputi penindakan yang baru.

“Semua perkara yang memiliki status seperti itu menjadi prioritas KPK,” tambah Nawawi.

Kendati demikian, KPK jadwalkan pada konteks ini, perlu diingat Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW untuk Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah dihukum 7 tahun penjara dan dieksekusi sejak tahun 2021. Sementara itu, keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya, dan KPK terus berupaya untuk menemukannya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Desa Yamluli Campuran Keli Yorina Rumpeniak Sukses Juara I

    Anak Desa Yamluli Campuran Keli Yorina Rumpeniak Sukses Juara I

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Masyarakat Desa Yamluli dan Keli di Pulau Damer bangga dan terharu ketika mendengar salah satu puteri terbaik mereka, Meirel Yorina Rumpeniak berhasil mendapat juara 1. Satu capaian yang luar biasa selain mengangkat nama dua desa itu, lebih dari itu nama Daerah Maluku Barat Daya. Apresiasi, salut dan rasa bangga ini kita berikan kepada […]

  • Edukasi Sawit Patahkan Mitos Negatif Banyak Orang

    Edukasi Sawit Patahkan Mitos Negatif Banyak Orang

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 17
    • 0Komentar

        Jakarta, MSINews.com – Edukasi Sawit Patahkan Mitis bidang Perkebunan kelapa sawit, menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai negara, terutama Indonesia. Namun seringkali mendapat sorotan negatif dalam konteks lingkungan sosial. Edukasi Sawit disampaikan Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan idukasi mengubah persepsi buruk masyarakat terhadap kelapa sawit. Baca Juga […]

  • Sultan Najamuddin :  152 Anggota DPD Siap Berkolaborasi Dengan BGN Sukseskan Program MBG

    Sultan Najamuddin :  152 Anggota DPD Siap Berkolaborasi Dengan BGN Sukseskan Program MBG

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Hal ini disampaikan ketua DPD RI ke-6 itu saat menerima kunjungan Kepala BGN Dadan Hidayana di kerja ketua DPD RI Gedung Nusantara 3 Senayan Jakarta. “Kami mengapresiasi kerja keras […]

  • Kasad Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan di Bangka Botanical Garden

    Kasad Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan di Bangka Botanical Garden

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Pangkal Pinang,msinews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mengaapresiasi atas pengembangan kawasan pertanian terpadu Bangka Botanical Garden (BBG) yang dikelola oleh Kodim 0413/Bangka di bawah jajaran Korem 045/Garuda Jaya. Hal itu disampaikan Kasad saat meninjau langsung lokasi BBG di Pangkal Pinang, Senin (2/6/2025). Dijelaskan bahwa, BBG merupakan bagian dari program […]

  • Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

    Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya, mengonfirmasi kabar duka ini melalui pesan tertulis kepada awak media. Baca juga : Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 […]

  • Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

    Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP. Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp58,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Baca juga : Alokasi Anggaran Bangun IKN Tahun 2024 […]

expand_less