Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 150
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan.

Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Baca juga : KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan setiap tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga pengunjung, yang terbatas pada keluarga inti tahanan.

“Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung,” ujar Ali dikutip Kompas, Minggu (24/12/2023).

Pengunjung juga diwajibkan mendapatkan izin resmi dari pihak yang menahan, seperti penyidik, jaksa, atau majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pentingnya menjaga keamanan menjadi dasar untuk tidak memperbolehkan pengunjung membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang dapat mengganggu ketertiban.

Makanan dapat dititipkan melalui petugas KPK antara pukul 07.30 hingga 09.30 WIB pada hari yang sama.

“Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual,” tutur Ali.

Ali Fikri juga mengumumkan adanya layanan kunjungan virtual sebagai alternatif bagi keluarga yang tidak dapat datang langsung.

Seiring dengan aturan kunjungan, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) memiliki rencana ibadah sendiri dengan partisipasi 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal.

Ali menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap orang sesuai dengan asas-asas yang diatur.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

    1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dengan mengikuti arahan kebijakan Pemerintah untuk tidak ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik non-subsidi maupun bbm bersubsidi. Sebagai badan usaha di sektor hilir energi, Pertamina Patra Niaga terus melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan distribusi energi berjalan optimal […]

  • Antisipasi Dampak El Nino, Ombudsman RI Minta Pemerintah Naikkan Kuota Pupuk Bersubsidi

    Antisipasi Dampak El Nino, Ombudsman RI Minta Pemerintah Naikkan Kuota Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta agar pemerintah menaikkan kuota dan anggaran pupuk bersubsidi tahun ini, sebagai antisipasi terhadap dampak El Nino yang dapat menurunkan produktivitas pertanian. Yeka mengatakan, pemerintah sebaiknya menaikkan kuota pupuk bersubsidi yang semula 9 juta ton menjadi 18 juta ton. ”Untuk mengantisipasi turunnya produktivitas pertanian akibat El Nino, Ombudsman […]

  • MA Tolak PK Moeldoko, Ini Respon Partai Demokrat

    MA Tolak PK Moeldoko, Ini Respon Partai Demokrat

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Politikus senior Partai Demokrat, Sartono Hutomo mengaku bersyukur mendengar putusan MA menolak kembali PK Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat ini. Menurutnya keputusan hakim MA sudah memberikan kepastian akan kasus ini. “Pertama saya ucapkan […]

  • Penyidik Jaksa Agung Muda Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

    Penyidik Jaksa Agung Muda Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk yang terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2022. Baca Juga : Hari Ini, Tepat 45 Tahun Peristiwa Bom […]

  • MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

    MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada […]

  • 4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

    4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – 4 (Empat) Bos Pegusa media di era digital telah muncul sebagai salah satu sektor yang semakin diminati, kalangan pengusaha hingga pemilik partai. Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin digital, peluang dalam industri media semakin terbuka lebar. 4 (empat) bos pengusaha kaya masuk dari berbagai bidang mulai mengalihkan fokus mereka ke industri […]

expand_less