Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan.

Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Baca juga : KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan setiap tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga pengunjung, yang terbatas pada keluarga inti tahanan.

“Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung,” ujar Ali dikutip Kompas, Minggu (24/12/2023).

Pengunjung juga diwajibkan mendapatkan izin resmi dari pihak yang menahan, seperti penyidik, jaksa, atau majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pentingnya menjaga keamanan menjadi dasar untuk tidak memperbolehkan pengunjung membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang dapat mengganggu ketertiban.

Makanan dapat dititipkan melalui petugas KPK antara pukul 07.30 hingga 09.30 WIB pada hari yang sama.

“Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual,” tutur Ali.

Ali Fikri juga mengumumkan adanya layanan kunjungan virtual sebagai alternatif bagi keluarga yang tidak dapat datang langsung.

Seiring dengan aturan kunjungan, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) memiliki rencana ibadah sendiri dengan partisipasi 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal.

Ali menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap orang sesuai dengan asas-asas yang diatur.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhadjir Effendy

    Muhadjir Effendy Soroti Lima Target Strategis Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bengkulu, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, telah mengidentifikasi lima target kunci yang harus dicapai untuk mendorong Indonesia menjadi bangsa maju dengan kekuatan ekonomi di peringkat lima dunia. Pernyataan ini dilontarkan Muhadjir dalam konferensi internasional yang membahas hukum, kebijakan, dan politik, yang diselenggarakan secara daring oleh Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada […]

  • Gus Ipul Pastikan Calon Siswa Sekolah Rakyat Harus dari Keluarga Miskin

    Gus Ipul Pastikan Calon Siswa Sekolah Rakyat Harus dari Keluarga Miskin

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Padang — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan calon siswa sekolah rakyat haruslah mereka yang berasal dari desil satu arau mereka yang berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. “Arahan Presiden Prabowo, yang bisa sekolah di sini (Sekolah Rakyat) adalah mereka dari keluarga tidak mampu. Di statistik istilahnya itu miskin atau miskin ekstrem. Mereka […]

  • Pemerintah Pastikan,Penanganan Kasus Korupsi Berjalan Profesional,Transparan,dan Berkeadilan

    Pemerintah Pastikan,Penanganan Kasus Korupsi Berjalan Profesional,Transparan,dan Berkeadilan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Pemerintah mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung serta berkomitmen memastikan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Ia menekankan bahwa pemerintah terus menjaga sinergi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum sebagai kunci dalam mewujudkan […]

  • Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

    Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri melalui tiga Surat Telegram Kapolri yang terbit pada 30 Agustus 2026. Tiga surat telegram tersebut masing-masing bernomor ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026. Dari 424 personel yang tercantum dalam daftar mutasi, sebanyak 344 personel memperoleh promosi atau […]

  • KPU Lamsel, Serahkan Santunan Rp.46 Juta ke Keluarga Almarhum Anggota KPPS

    KPU Lamsel, Serahkan Santunan Rp.46 Juta ke Keluarga Almarhum Anggota KPPS

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Lamsel, MSINews.com – KPU Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah menyerahkan santunan uang sebesar Rp.46 juta kepada keluarga almarhum Edi Susanto, anggota KPPS 03 Desa Margo Rejo Kecamatan Jati Agung. “Ya, hari ini kita mau ke Jati Agung untuk serahkan santunan uang duka. Sementara, Jati Agung dulu, sebab baru untuk Jati Agung yang sudah selesai berkasnya,” […]

  • APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

    APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR sejumlah RUU sedang dibahas di DPR seperti RUU MK, RUU TNI, RUU Polri, RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan RUU Kementerian Negara. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyoroti fenomena kejar tayang legislasi di DPR. Guru besar HTN Universitas Jambi, Prof.Dr.Elita Rahmi.,SH,M.HUM,mengatakan praktik kejar tayang […]

expand_less