Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai PPPK Apakah Dapat Uang Pensiun? Berikut Jawaban PANRB:

    Pegawai PPPK Apakah Dapat Uang Pensiun? Berikut Jawaban PANRB:

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan uang pensiunan. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Anas mengatakan pihaknya akan merumuskan skenario iuran pensiun dan rumusannya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jadi pasti mereka iuran (pensiunan), ini […]

  • Seminar Survive Luncurkan Buku Perencanaan Keuangan Syari’ah

    Seminar Survive Luncurkan Buku Perencanaan Keuangan Syari’ah

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Seminar Survive Post-Pandemic, Loncing buku, hingga Strategi Perencanaan Keuangan Syariah, Keberlanjutan Bisnis Digital dibedah saat diskusi. Penulis sampaikan Inspirasi dan pesan penting pada bukunya. Nurhastuty K. Wardhani, penulis buku dengan judul “Kaya dan Berkah dengan Perencanaan Keuangan Syariah’, menyampaikan ide-ide atau inspirasi hasil karyanya. Ia menyebut ada beberapa pesan penulis kepada pembaca. […]

  • Ratusan Guru SR Mengundurkan Diri, Mensos : Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

    Ratusan Guru SR Mengundurkan Diri, Mensos : Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf sapaan akrabnya Gus Ipul, menjelaskan soal 160 guru Sekolah Rakyat yang mengundurkan diri. Menurut Gus Ipul, penempatan yang terlalu jauh menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan para guru tersebut. “Wah, kalau catatan rinciannya enggak ada. Jadi, itu semacam, ya, salah satu alasannya itu secara umum […]

  • Pimpinan MPR RI Lakukan Kunjungan Silaturahmi Kebangsaan kepada Sidarto Danusubroto

    Pimpinan MPR RI Lakukan Kunjungan Silaturahmi Kebangsaan kepada Sidarto Danusubroto

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pimpinan MPR RI menggelar  kunjungan Silaturahmi Kebangsaan kepada Ketua MPR RI Periode 2013-2014  Sidarto Danusubroto, di rumahnya kawasan Kemang Selatan ,Jakarta Selatan,Selasa (4/6/2024). Ia didampingi Wakil Pimpinan MPR Ahmad Basarah, Fadel Muhamad,dan Nur Hidayat Wahid. Adapun rombongan dipimpin oleh Ketua MPR RI H.DR. Bambang Soesatyo,SE.SH.MBA didampingi Wakil Ketua Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid,dan Fadel Muhamad […]

  • Memasuki Pekan Suci, Ribuan Umat Katolik St. Yoesef Pandan, Tapanuli Tengah Rayakan Minggu Palma

    Memasuki Pekan Suci, Ribuan Umat Katolik St. Yoesef Pandan, Tapanuli Tengah Rayakan Minggu Palma

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Tapanuli Tengah-Ribuan Umata Katolik Paroki St. Yosef, Tapanuli Tengah, Keuskupan Agung Medan, Sumatera Utara merayakan Hari Minggu Palma, Minggu 13 April 2025. Sebagaimana dalam tradisi gereja katolik roma, Minggu Palma adalah hari raya yang memperingati Yesus memasuki Yerusalem. Perayaan ini mengingatkan umat Kristen untuk menyambut Yesus dalam hati dan mengikuti-Nya. Momen ini untuk merenungkan kasih […]

  • Ketua DPD RI Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu

    Ketua DPD RI Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan belasungkawa terhadap para korban karamnya Kapal Tiga Putera di Bengkulu, yang menelan 8 korban jiwa. Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan pihaknya turut prihatin dan merasakan duka cita mendalam atas peristiwa yang menelan 8 korban jiwa tersebut. “Atas nama lembaga dan pribadi kami menyampaikan belasungkawa […]

expand_less