Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepada Yth.

– Bapak Jokowi, Presiden RI

– Bapak Hadi Tjahjanto, Mentri ATR/BPN

– Bapak Listyo Sigit Prabowo, Kapolri RI

– Prof .Dr. Mahfud Md, Menkopohukam RI

Di JAKARTA

 

Dengan segala hormat.!  

Kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH dari Kantor Advokat Martinus Siki and Patners selaku kuasa dari Para Pemilik dan Ahli Waris Tanah 65 Hektar bersertifikat Hak Milik sejak th 1972 a/n: Niko Mamesah, dkk yg terletak di Desa Nagrak, Kec.Sukaraja, Kab.Bogor, Propinsi Jawa Barat.

Masalah ini muncul sejak th 2013 sejak Bupati Bogor Rahmat Yasin memberikan izin lokasi Pembangunan Perumahan Mewah 244 Ha dan th 2021 ada tambahan 44 Ha oleh Bupati Bogor Ade Yasin kepada PT. Kencana Jaya Properti Agung anak Perusahaan PT. Summarecon, Tbk (Kedua Pejabat ini saat ini ditahan oleh KPK karna perbuatan Korupsi dalam kasus yg lain).

Masyarakat keberatan karena mereka belum pernah mengalihkan haknya berupa jual – beli, hibah atau ganti rugi atas tanahnya.

Pengaduan : 4 kali mediasi antara Para Pemilik/ Ahli Waris dan Pihak Summarecon, Tbk di Kantor Badan Pertanahan Kab.Bogor, 3 kali mediasi di Kantor Penanaman Modal dan Peizinan Kab.Bogor dan 1 kali Sidang lapangan dan Mediasi di tanah sangketa Desa Nagrek yg dihadiri Hampir Seluruh Dinas Terkait Kab.Bogor tetapi tak tercapai kesepakatan.

Kami juga telah bersurat kepada:

  1. Bapak Presiden beberapa kali menghadap ke Istana Negara memperbaiki data tapi mentok di Biro hukum Istana tanpa berita.
  2. Bertemu dgn Bapak Menteri BPN/ATR, di kantor 7 orang dimediasi dari LSM KAPATARU Pak Iwan dan beberapa kali via surat.
  3. Bertemu 3 kali dgn Bapak Irjen BPN/ATR .
  4. Bersurat ke Bapak Kapolri RI
  5. Bersurat ke Bapak Menkopolhukam, dll…
  6. Bapak Eros Djarot via Forum Menkopolhukam yg dihadiri Kabareskrim,l Kejaksaan BPN, dll… Semua belum ditanggapi hingga saat ini.

Kecuali pada akhir thn 2020 ada supaya negoasiai dari Pemilik Saham Utama PT.Summarecon, Tbk Bapak Tjipto Nagari via telp ke Bapak Martinus Siki, SH, MH lebih dari 5 (lima) kali yang Dengan Jujur Mengakui Bahwa Saat Awal Proses Peralihan tanah ini ke Perusahaannya PT.Kencana Jaya Properti Agung Anak Perusahaan PT.Summarecon, Tbk Memang Bermasalah Beliau Berniat Baik Ingin Tuntaskan Baik2 Dengan Pemilik Tanah Yang Syah Secara Hukum, kata Beliau Dia Sudah Tua Tak Mau Ada Beban Dalam Hidupnya.

Dengan memberi konpensasi Rp 600.000/m2 hanya sementara Para Pemilik konsolidasi situasi Covit 19 saat itu terus meningkat sehingga Bapak Cipto Nagari ke Singapura, akibatnya Negosiasi terhenti hingga saat ini, akibat Akses kami ke Bapak Cipto Nagari tertutup rapat tanpa komunikasi.

Jumpa Pres Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Mamesah dkk, Aloisius Aby dan Martinus Siki, SH, MH (bogor/26/07/2023)

Inilah Masalah Utamanya. 

Karena Ada Niat Baik dari Owner Utama Summarecon, Tbk untuk selesaikan persoalan ini maka kami memohon dan Rakyat Mendaulat kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BPN/ATR, Bapak Kapolri RI dan Bapak Mahfud MD agar mencari jalan untuk mempertemukan /memediasi kami Para Pemilik/Para Ahli Waris dengan Keluarga Pemilik Saham Utama PT.Summarecon, Tbk yakni: Bapak Tjipto Nagari, Bapak Soegianto Nagari dan Bapak Herman Nagari. Tanpa melibatkan Para Pemilik Saham Utama apalagi hanya berurusan dgn Para Kuasa Hukumnya sulit untuk dicapai Penyelesaian Secara Adil, Tuntas dan Bermartabat, kecuali suburkan sakit hati, benci dan cemburu sosial yg berbahaya karena :

Ini menyangkut :

  1. Tanah Pusaka Rakyat, keringat rakyat banyak, bersertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan terkuat di seluruh dunia yang tidak bisa digugurkan oleh siapapun kecuali jual, hibah atau ganti rugi.
  2. Ini menyangkut nama Perusahaan Besar PT.Summarecon, Tbk yg mempunyai konsumen ribuan manusia agar tidak menimbulkan hiruk pikuk hukum.di kemudian hari.
  3. Negara harus hadir untuk ciptakan ketertiban, lindungi rakyat banyak dan memelihara hukum posetif yg dibuat oleh Negara, jangan negara biarkan rakyat tersalimi atau memelihara semangat merampas hak rakyat kecil atau terkomtaminasi dgn Konstitution Disobediece atau Misscarriage of Justice = Perampasan Hak dan Penzaliman Keadilan oleh Negara demi memihak pada kekuatan uang atau kelompok tertentu yang superior.

Maka Kami Rakyat kecil mendaulat kepada :

JOKOWI selaku Presiden RI mewakili Negara harus bertanggung jawab untuk selesaikan secara adil atas tindakan aparat bawahannya yakni : Kanwil BPN Jawa Barat yg sudah ceroboh, semana – mena atau secara sepihak telah gugurkan/batalkan Hak Atas Tanah SHM sejak 1972 seluas 65 HA a/n Niko Mamesah, dkk yg terletak di Desa Nagrak , Kec.Sukaraja, Kab.Bogor, tanpa ganti rugi/Peralihan hak.

Hak rakyat hrs dipulihkan/dikembalikan ke rakyat atau dilindungi oleh negara, bukannya dirampas untuk di serahkan pada Perusahaan besar yang kaya raya PT.SUMMARECON, Tbk tanpa ganti rugi .

Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan tertinggi, tidak boleh dirampas oleh siapapun, kecuali jual beli, hibah atau wakaf.Jelas ini perampasan atas hak milik rakyat kecil secara tidak adil.

Maka Presiden Jokowi hrs mengoreksi kesalahan bawahannya (BPN Kanwil Jawa Barat) yang telah melanggar Hak Dasar Rakyat atas sumber kehidupan tanah yang sangat azazi…terhadap pejabat BPN yang ceroboh harus diberi sangsi, pejabat-pejabat yang terlibat melawan hukum harus dihukum dari Lurah, Camat, bupati, BPN Kab.Bogor, Kanwil BPN Jawa Barat dan oknum-oknum Swasta yang terlibat harus diadili agar hak rakyat dikembalikan/dipulihkan.

Presiden Harus tegas untuk “PERINTAHKAN KANWIL BPN Jawa Barat SEGERA membatalkan SK Pemberian SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN & SELURUH PERIZINAN yg telah diberikan kepada PT.Kencana Jaya Properti Agung, anak perusahaan PT.Summarecon, Tbk. Karna cara perolehan Hak, dasarnya tidak sesuai ketentuan perundangan yg berlaku di negara ini, dan melanggar Hak Rakyat dan merusak Rasa keadilan dan membuat cemburu sosial dalam masyarakat.

Ini Perintah Konstitusi Negara Republik Indonesia:

Dasar Hukum Sertifikat Hak Milik 65 Ha tanah sejak th 1972 artinya Hak mendahului Rakyat selama 52 tahun Warga Negara Pribumi Indonesia asli rak boleh dirampas semena mena oleh siapapun termasuk Kanwil BPN JAWA BARAT atau PT.KENCANA JAYA PROPERTI AGUNG anak Perusahaan PT.SUMMARECON,Tbk dgn alasan apapun di Republik Indonesia kecuali melalui Peralihan Hak : Jual Beli, Hiba atau Ganti Rugi yg wajar.

Demikian permohonan ini Kami sampaikan kepada Bapak Kokowi, Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri BPN/ATR RI, Bapak Kapolri RI dan Bapak Menkopulhukam Prof. Mahfud Md agar berkenan memediasi kami Pemilik Tanah dan Ahli Waris dgn Pihak Bapak Cipto Nagari Sugianto Nagari dan Bapak Herman Nagari Para Owner Utama PT.Sumarecon, Tbk demi cara solusi penyelesaian yg tuntas mrnguntungkan semua Pihak.

Atas perhatian dan pettolongan Bapak Presuden, Bapak Mentri BPN, Bapak Kapolri dan Bapak Menkopolhukam RI, kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH atas nama Para Pemilik Tanah dan Ahli Waris menghaturkan limpah terimakasih, semoga Allah memberkati Bapak – Bapak dan Seluruh Rakyat bangsa Kita Tetcinta…

 

Bogor, 26 Juli 2023

 

                Ttd

 

Martinus Siki, SH, MH &

Aloysius Abi, SH

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pidato Ketua MPR H. Ahmad Muzani di Sidang Tahunan 2025

    Pidato Ketua MPR H. Ahmad Muzani di Sidang Tahunan 2025

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan Pidato politik pada Sidang Tahunan MPR Jumat 15 Agustus 2025. Ia mengawali dengan menyapa semua hadirin dan Presiden,wakil presiden, anggota DPR/MPR/DPD RI, serta semua undangan yang hadir. Berikut redaksi menyajikan isi pidato secara utuh.  Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo […]

  • Kemensos Berdayakan 9 Desa di Jateng untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

    Kemensos Berdayakan 9 Desa di Jateng untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com — Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan program pemberdayaan masyarakat di Jawa Tengah sebagai bagian dari strategi nasional menuntaskan kemiskinan. Langkah ini sebagai respons atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem jadi nol persen. “Di Jawa Tengah kita akan mulai di 9 desa, target menengahnya 923 desa, ada tambahan dari Bappeda, jadi berjumlah […]

  • Kemensos Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    Kemensos Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kementerian Sosial menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Kemensos, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Seluruh pegawai Kemensos hadir dengan mengenakan pakaian adat Nusantara yang menampilkan keragaman budaya bangsa. Kehadiran busana tradisional ini menambah semarak dan khidmat jalannya upacara, sejalan dengan tema HUT RI ke-80 tahun ini, yakni “Bersatu […]

  • Babinsa dan Warga Seko Tandu Jenazah Pensiunan Guru Sejauh 30 Kilometer

    Babinsa dan Warga Seko Tandu Jenazah Pensiunan Guru Sejauh 30 Kilometer

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Luwut,msinews.com– Di tengah medan berat dan akses jalan yang terbatas, seorang prajurit TNI AD bersama warga menunjukkan makna sejati dari pengabdian dan kemanusiaan. Babinsa Koramil Seko Kodim 1403/Palopo, Serda Rahmat Saman, bersama warga setempat, menandu jenazah Matius, seorang pensiunan guru, dalam peti sejauh 30 kilometer, demi mengantarkannya ke tempat peristirahatan terakhir di kampung halamannya, Senin […]

  • Kepala BSKDN

    BSKDN dan Praja IPDN Makassar, Inovasi Isu Kebijakan Publik

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepala BSKDN dan Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengajak para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Makassar, berinovasi Isu kebijakan politik. Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan kepada para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Makassar, agar mendalami beberapa keputusan partai politik. Dia menyebut hal tersebut dapat […]

  • Bencana Kekeringan di Yogyakarta, Warga Diminta Hemat Gunakan Air Bersih

    Bencana Kekeringan di Yogyakarta, Warga Diminta Hemat Gunakan Air Bersih

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Agustus 2024 akibat musim kemarau. Untuk itu, masyarakat dihimbau hemat dalam penggunaan air bersih dan waspada terhadap potensi bencana yang bisa ditimbulkan. Penetapan darurat bencana kekeringan itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan […]

expand_less