Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR Sahkan UU IKN

 

Jakarta, MSINews.com – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mngesahkan revisi UU (Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara hari ini  melalui rapat paripurna. Namun Bapemas menyampaikan ada beberapa pertanyaan terkait tanah HGU, HPL dengan paruh waktu 95 tahun.

DPR sahkan revisi UU IKN ini merupakan langkah signifikan dalam pengembangan proyek IKN yang telah menjadi perhatian utama pemerintah sejak awal konseptualisasi.

DPR Sahkan Revisi UU IKN, namun ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata tanya Dasco dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Masih tempat yang sama Wakil Ketua DPR, Dasco menyampaikan rasa atas pengesahan revisi Undang-Undang ini.

“Kami berharap bahwa pembangunan Ibu Kota Negera Nusantara akan menjadi tonggak sejarah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, dan akan memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia,” kata Dasco

Baca Juga : Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg 

Pengesahan revisi Undang-Undang ini juga diikuti dengan langkah-langkah lebih lanjut dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek IKN. Pemerintah berencana untuk segera meluncurkan tender untuk sejumlah proyek infrastruktur besar yang akan menjadi bagian integral dari IKN.

Sementara proyek IKN masih dalam tahap awal, harapan besar terletak pada perubahan signifikan yang diusung oleh revisi Undang-Undang ini.

Pemerintah dan DPR bersama-sama berkomitmen untuk memastikan bahwa Ibu Kota Negera Nusantara akan menjadi pusat kemajuan, inovasi, dan inklusi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Lanjut ke Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan RUU IKN telah disahkan namun masih banyak beberapa pertanyaan.

Misalnya kata Suharso, terkait Hal Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), mencapai 95 tahun. Ia menyebut persoalan itu tidak dikerjakan sekaligus, namun proses masih bertahap.

“Penjelasannya itu tidak secara otomatis sekaligus (95 tahun), tetapi secara bertahap. 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Jadi tidak sekaligus,” ujarnya pada awak media usai rapat Paripurna.

“Ya mungkin ada Undang-undang ini sifatnya lex specialis (Undang-undang yang khusus), tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-undang Cipta Kerja,” lanjutnya.

Baca juga : OIKN Mempercepat Pembagunan Transportasi MRT Tahun 2025

Selain itu, revisi Undang-Undang ini juga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat yang tinggal di wilayah IKN.

Hal ini sebagai respons terhadap keprihatinan dari sejumlah kelompok masyarakat terkait dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat proyek ini.

Suharso mengukapkan pemerintah juga telah berkomitmen untuk membuka lebih banyak kesempatan bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam pengembangan IKN.

Dia menilai dengan mengurangi hambatan-hambatan birokrasi dan memberikan insentif bagi investasi.

“Banyak hal dalam perdebatan dalam forum, termasuk di dalam ketika kami menyampaikan ke publik mengenai gagasan ini dan sampai pada final hari ini. Jadi, kami ingin mengucapkan alhamdulillah itu telah dicapai,” kata Suharso

Selain itu, kata Suharso, ada juga beberapa pertanyaan tentang dukungan penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan penyelenggaraan hunian.

“Penyempurnaan batas wilayah IKN, penegasan pengaturan tata ruang di IKN, pengawasan, pemantauan, dan peninjauan oleh DPR RI, lalu jaminan keberlanjutan pembangunan IKN,” punkasnya

Sebagai informasi, terdapat beberapa pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini, di antaranya yaitu penguatan terhadap kewenangan khusus otorita IKN agar bisa menjalani tugas fungsinya dengan secara efektif.

Penguatan terhadap aspek pertanahan di IKN, memberikan kewenangan kepada otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan barang, pengisian jabatan pratama di otorita.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daerah Otonomi Baru (RDOB) RL2 Resmi Miliki PETA Wilayah

    Daerah Otonomi Baru (RDOB) RL2 Resmi Miliki PETA Wilayah

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Ketua Umum Presidium RL2 Usman Firiansyah SH MH didampingi dewan penasehat Presidium RL2 Median, dan Sekretaris Presidium RL2 Puspa Handayani, serta para pengusaha Presidium RL2, mengungkapkan, rasa syukurnya karena secara sah Rambang Lubai Lematang (RL2) telah resmi memiliki PETA wilayah yang kini telah diterbitkan oleh Topdam II/Sriwijaya selaku pihak berkompeten. PETA wilayah […]

  • Ombudsman: Penerapan WFH di DKI Jakarta Tak Efektif dalam Penanggulangan Polusi Udara

    Ombudsman: Penerapan WFH di DKI Jakarta Tak Efektif dalam Penanggulangan Polusi Udara

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan soal penerapan sistem Work From Home atau WFH yang akan dilakukan instansi pemerintah pusat dan daerah khususnya wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan jalan keluar singkat namun tak efektif untuk menanggulangi polusi udara. Menurut Hery, hal yang akan dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah jika tak dibarengi langkah penanganan secara […]

  • Pelaku Pembunuhan Mahasiswi

    Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ditangkap Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AA, telah berhasil […]

  • Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, DPR RI Sebut ‘Jangan Korbankan Rakyat’

    Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, DPR RI Sebut ‘Jangan Korbankan Rakyat’

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta, InofomsiNews–Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Menanggapi hal tersebut. Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, perlunya edukasi masyarakat terkait kebijakan ini karena diperlukan waktu yang Panjang dalam mensosialisasikan. Karena sambung Sartono, selain KK dan KTP […]

  • Perjalanan Sepeda dari Batang ke Jakarta: Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI

    Perjalanan Sepeda dari Batang ke Jakarta: Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta.msinews.com-Yoyok Rio Sudibyo, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, mengukir momen istimewa dalam perjalanan politiknya dengan menempuh perjalanan sepeda dari Batang, Jawa Tengah, ke Cibubur, Jakarta. Aksi ini bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi merupakan bentuk nazar dan simbol komitmennya dalam menjalankan tugas baru sebagai legislator. Perjalanan sepeda yang dilakukan Yoyok bukanlah tanpa makna. Ini adalah […]

  • Pengamat Hubungan Internasional Sebut, Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik, Indonesia Bisa Ambil Peran Damai

    Pengamat Hubungan Internasional Sebut, Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik, Indonesia Bisa Ambil Peran Damai

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar Dialektika Demokrasi dengan tema: ‘Mitigasi Geopolitik Indonesia Menghadapi Dampak Perang India-Pakistan’. Diskusi menghadirkan pembicara yakni Anggota BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat,dan  Pengamat Hub. Internasional Hikmahanto Juwana. Pada kesempatan itu, Hikmahanto Juwana mengatakan, bahwa ketegangan global yang terus memanas, dari Eropa hingga Timur […]

expand_less