Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA-Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/ Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026.

Ditetapkan pada 2 November 2026, juknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai _Himayatu Thalabah_ melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.

Menurut Basnang, juknis disusun dengan memperhatikan sejumlah karakter khas pesantren, yaitu pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama dua puluh empat jam. Pola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, lanjut Basnang, juknis memilih pendekatan _child safeguarding_ yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus. Safeguarding (aspek keselamatan) bekerja lebih dahulu dan terus-menerus: menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.

Basnang berharap, juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka _child safeguarding_. Mereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.

Juknis ini juga memandu pesantren dalam menyusun kebijakan pelindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman. Diatur juga terkait mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan, serta panduan penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk rujukan kepada layanan yang berwenang.

Panduan ini, kata Basnang, juga ingin memastikan tersedianya layanan pemulihan bagi korban serta pemulihan lingkungan pesantren pasca kasus, serta membangun sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan _maqashid al-syari’ah_ dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” papar Basnang.

Empat Pilar dan Lima Mekanisme Kerja

Sistem perlindungan dalam juknis ini berdiri di atas empat pilar, yaitu: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi bukti yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan bertanda tangan pimpinan hingga register kasus dan laporan semesteran.

Pilar tersebut dijalankan melalui lima rangkaian mekanisme yang saling terhubung. Pertama, SafeNorma. Ini adalah kerangka konseptual regulatif dan prinsip perlindungan santri yang memenuhi landasan teologis dan _maqashid syariah_. Modul ini juga mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, berpihak pada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama, akuntabilitas dan transparansi prosedur, partisipasi santri, dan tidak merugikan.

Kedua, SafeKader. Ini terkait mekanisme rekrutmen yang aman, serta pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama dan anggota satuan tugas. Ketiga, SafeLapor. Sekurang-kurangnya ada tiga kanal pelaporan internal (Telepontren, web, AMAN) ditambah kanal eksternal seperti layanan SAPA 129; laporan anonim tetap ditindaklanjuti, dan pelapor, korban, serta saksi dijamin bebas dari pembalasan.

Keempat, SafeMitra. Ini dilakukan melalui jaringan Gernas RANA sebagai simpul penanganan kasus dengan tindakan pelindungan segera, serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum. Dan kelima, SafeIndeks. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” sebut Basnang.

Berjalan dari Langkah Sederhana

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa juknis ini disusun agar dapat langsung diterapkan oleh pesantren dengan beragam kondisi dan kemampuan. Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang dibaca santri setiap hari, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel, termasuk tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Ia juga mengajak semua pihak memaknai keberhasilan secara tepat. Menurutnya, keberhasilan safeguarding tidak diukur dari nihilnya laporan. Pesantren tanpa laporan bisa berarti benar-benar aman, bisa juga berarti santri belum berani bicara.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

Semangat itu, menurut Yusi Damayanti, tercermin dalam prinsip yang menjadi titik tumpu juknis: _Child Safeguarding is everyone’s responsibility_. Penerbitan juknis ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Juknis ini sekaligus menjadi komponen penegak dari dua kebijakan besar Kementerian Agama, yakni Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Pesantren Ramah Anak menetapkan arah, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya, Child Safeguarding menjadi pagar perlindungan, dan pengawasan memastikan implementasinya berjalan.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Royalti Musik, Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial

    Polemik Royalti Musik, Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Polemik penarikan royalti musik kembali mencuat di publik. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa karya cipta tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi komersial, melainkan juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan. Hal ini disampaikan Willy saat menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi […]

  • Harga Pedagang Eceran Beras dari berbagai Daerah,di Papua Rp 25.000/Kg

    Harga Pedagang Eceran Beras dari berbagai Daerah,di Papua Rp 25.000/Kg

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Hingga tanggal 5 Maret 2024 harga beras masih mahal. Pedagang eceran untuk beras di pasar rata-rata Rp 14.000 hingga Rp 25.000/Kg. Hal ini membuat rakyat pesimis akan hidup keseharaian dengan adanya beras yang malah.Tak hanya mahal,tapi sulit mendapatkan stock beras eceran. Badan Pangan NAsional mencatat, hingga selasa 5 Maret 2024 harga beras masih tinggi. Berikut […]

  • Kabel-kabel Listrik Semerawut Jadi Sorotan, Dinas Bina Marga Mulai Berbenah

    Kabel-kabel Listrik Semerawut Jadi Sorotan, Dinas Bina Marga Mulai Berbenah

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Penempatan kabel di jalanan Jakarta terus menjadi sorotan masyarakat umum setelah menelan dua orang korban yang terjepret di bagian leher. Menepis hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengukapkan saat ini sedang merapihkan kabel-kabel semerawut. “Untuk lokasi jalan yang sudah ada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kami upayakan […]

  • Cegah Varian Covid-19 dari Singapua, Komisi IX : Pemerintah Perlu Tingkatkan Surveilans

    Cegah Varian Covid-19 dari Singapua, Komisi IX : Pemerintah Perlu Tingkatkan Surveilans

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah didesak menyiapkan menyiapkan pengawasan dalam bentuk pencatatan data penyakit menular. Langkah ini diperlukan mengingat belakangan ini tersiar kabar bahwa diperkirakan jumlah infeksi varian Covid-19 di Singapura per Minggu tanggal 5 hingga 11 Mei naik menjadi 25.900, dibandingkan pada minggu sebelumnya yang berjumlah 13.700 kasus.“ Ada atau tidaknya Covid-19, pemerintah harus siap siaga apapun penyakitnya dengan […]

  • BNPB Tetapkan Aceh Timur Masuki Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan

    BNPB Tetapkan Aceh Timur Masuki Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Kabupaten Aceh Timur memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan pascabencana. Penetapan ini menandai perubahan fokus penanganan tanpa menghentikan bantuan, pendampingan, serta kehadiran aktif pemerintah pusat di wilayah terdampak. Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan keputusan tersebut saat menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan hunian sementara (huntara) secara simbolis kepada […]

  • APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

    APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR sejumlah RUU sedang dibahas di DPR seperti RUU MK, RUU TNI, RUU Polri, RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan RUU Kementerian Negara. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyoroti fenomena kejar tayang legislasi di DPR. Guru besar HTN Universitas Jambi, Prof.Dr.Elita Rahmi.,SH,M.HUM,mengatakan praktik kejar tayang […]

expand_less