Kabel-kabel Listrik Semerawut Jadi Sorotan, Dinas Bina Marga Mulai Berbenah

oleh
banner 468x60

Jakarta, Infomsi.News--Penempatan kabel di jalanan Jakarta terus menjadi sorotan masyarakat umum setelah menelan dua orang korban yang terjepret di bagian leher.

Menepis hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengukapkan saat ini sedang merapihkan kabel-kabel semerawut.

banner 336x280

“Untuk lokasi jalan yang sudah ada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kami upayakan untuk pindah ke bawah,” Kata Heru dikutip Tempo, Sabtu, 5/8/2023.

Lanjut Heru Suwondo menyebut kabel yang masih semrawut itu dibenahi dengan cara diikat. “Untuk yang belum ada SJUT kami lakukan perapihan,” ujarnya

Dia menegaskan penataan kabel semrawut ini berada di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dinas Bina Marga juga sudah menggelar rapat untuk membahas persoalan klasik ini.

Keadaan kabel yang melintang di atas jalanan tentu menambah keindahan kota. Heru juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi mengizinkan kabel yang membentang di atas.

“Pemerintah Provinsi tidak mengizinkan pemasangan baru untuk kabel udara, semua harus di bawah,” ucapannya

SJUT adalah sarana untuk penempatan jaringan utilitas yang terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah. Pembangunan SJUT merupakan bagian dari program revitalisasi trotoar di Jakarta.

Bebera berita di media, Sultan Rif’at Alfatih mengalami kecelakaan di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 5 Januari 2023. Mahasiswa Universitas Brawijaya ini mengalami cedera di leher bagian saluran pencernaan dan pernapasannya karena terjepret kabel fiber optik, sehingga menyulitkan makan dan bernapas, serta tidak bisa bicara.

Lalu musibah yang dialami Vadim terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Leher sopir ojek online (ojol) itu terjepret kabel dan berujung meninggal di rumah sakit pada Sabtu subuh, 29 Juli 2023.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih ada kabel optik yang berada di atas dan belum ditanam. Alasannya karena belum semua wilayah di Jakarta masuk dalam link SJUT.

Heru Budi menuturkan bahwa pemasangan kabel fiber optik yang memerlukan izin Pemprov DKI Jakarta adalah kabel yang dipasang di bawah tanah. Untuk kabel yang berada di udara, izin diajukan kepada pemilik tiang.

“Sebenarnya yang perlu izin Pemda kan yang di bawah, yang di atas izin sama pemilik tiang, kalau PLN, ya ke PLN,” kata dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *