Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK

advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka.

 

Jakarta, Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).

Banyaknya kasus Advokat jadi tersangka seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak serta Advokat lainnya dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta dianggap menyebarkan berita bohong.

Berkenaan hal tersebut La Ode Surya Aliman bersama kawan-kawannya memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Advokat dan pasalnya yang saat ini masih tumpang tindih sehingga tugas pengecekan masih dikriminalisasi.

Profesi Advokat seharusnya mendapatkan imunitas (kekebalan hukum_red) dalam menjalankan tugas  sebagai pembela kebenaran.

Baca Juga : Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pegubin Terisolir 

“Komarudin Simanjuntak dan Alvin Lim merupakan advokat yang gigih melawan Judicial Review ke MK. Mereka dan kami bersama teman-teman satu provinsi ingin tau dan memperjelas frasa advokat,” kata La Ode pada awak media di depan Gedung MK, Rabu (30/8/2023).

“Kami juga Advokat sebagai penegak hukum yang ada di Indonesia ini. Jadi kami tidak dapat dituntut pidana,” imbuhnya

Baca Juga : KPK Sebut Andhi Parmono Kerjasama Keuntungan Fee

La Ode menjelaskan peristiwa-perestiwa Advokat dijadikan tersangka dalam mengawal perkara atau bantuan hukum tidak terulang lagi. Maka kata La Ode dalam permohonannya, pihak Alvin Lim menambahkan frasa ‘Tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut’.

“Kalau pun ada terjadi pelanggaran nati ada penyidikan di kepolisian. Jadi Kejaksaan atau KPK sama kerjaannya seperti advokat sama-sama sedang menjalankan tugas dan dilindungi Undang-undang. Jangan Kepolisian selalu beralasan wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan,” ungkap La Ode.

Masih ditempat yang sama Ali Amsar Lubis mengatakan, sangat berharap jika permohonan uji materi dikabulkan MK. Maka kata Ali bunyi Pasal 16 menjadi ‘Advokat tidak dapat diproses hukum.

Menurut dia selama menjalani tugas profesinya yang baik, serta untuk kepentingan klien di dalam maupun diluar sidang Advokat disidik, dituntut secara perdata maupun pidana.

“Kami menambahkan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun di lakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” kata Ali Amsar

Ali Amsar menilai, langkah hukum yang dilakukan Alvin Lim dkk, dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya. Ia meyakini langkah hukum tersebut akan ada suport dan dukungan seluruh elemen advokat seluruh Indonesia.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen advokat akan mendukung. Jadi perlindungan imunitas advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan dari sabang sampai maroke,” ungkap Ali

Baca Juga : KPK Geledah Rumah di Gorontalo Berikut Rangkuman Kasusnya 

Ali mengungkapkan bahwa Undangan-undangan Advokat yang perlu diuji yaitu pasal 16. Ia menilai Pasal tersebut kurang lengkap.

“Karena pasalnya bertentangan dengan konstitusi undang-undang dasar, maka saya minta di pasal tidak hanya ditahap dua ya ini penuntutan sidik dan penyidik juga advokat harus diberikan imunitas,” pungkas Ali.

Untuk diketahui Alvin Lim selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOMPAK Indonesia

    KOMPAK Indonesia Minta Pemilihan Dirut TVRI Dijaga Integritasnya

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesi) minta pemilihan Direktur Utama TVRI dijaga keberlangsungan dan Integritasnya. Dalam pernyataannya, KOMPAK Indonesiajuga mengemukakan beberapa poin penting. Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa mengatakan, mengawasi dan menjaga integritas dalam proses pemilihan Pimpinan Calon Dirut  Televisi Republik Indonesia (TVRI), merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki […]

  • Presiden Jokowi Bertemu Ketum Demokat AHY, Bahas Situasi Politik Kenapa?

    Presiden Jokowi Bertemu Ketum Demokat AHY, Bahas Situasi Politik Kenapa?

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jogyakarta , MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkumpul di Kota Yogyakarta. Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengungkapkan pertemuan berlangsung santai saat keduanya menikmati sarapan di Gudeg Yu Djum, Wijilan, sekitar pukul 08.00 WIB. Pertemuan ini menjadi titik fokus karena melibatkan Presiden […]

  • Paradoks Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

    Paradoks Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Oleh : Djoko Setijowarn  INFRASTRUKTUR Jalan adalah salah satu wujud pelayanan dasar yang hakiki dari negara untuk rakyat. Ketika hak atas mobilitas yang aman ini berbenturan dengan lambatnya birokrasi dan keterbatasan anggaran daerah, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan sulit, yakni membiarkan ekonomi lumpuh atau mendanai sendiri perbaikan fasilitas publik tersebut_ . Belakangan ini, fenomena masyarakat […]

  • Menaker dan Menteri UMKM Bahas Kolaborasi Program Kewirausahaan

    Menaker dan Menteri UMKM Bahas Kolaborasi Program Kewirausahaan

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengadakan pertemuan dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2025). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antar kementerian dalam mengembangkan kewirausahaan di Indonesia. Menaker Yassierli hadir didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, […]

  • Sejarah Baru! Timnas Indonesia

    Sejarah Baru! Timnas Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Sukses memastikan satu tiket ke babak 16 besar Piala Asia 2023, Timnas Indonesia mencatat sejarah baru dalam dunia sepakbola. Pasukan Shin Tae-yong ini meraih prestasi tersebut berkat bantuan Kirgistan yang berhasil menahan imbang Oman 1-1 pada laga terakhir Grup F. Pertandingan yang berlangsung dramatis ini menyaksikan Kirgistan tertinggal terlebih dahulu melalui gol […]

  • BGN ; Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

    BGN ; Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial dan berbagai platform digital yang mengatasnamakan Kepala BGN Nanik S. Deyang terkait pernyataan mengenai mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta tuduhan adanya pembagian keuntungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden merupakan informasi palsu atau hoaks. BGN memastikan pernyataan sebagaimana yang […]

expand_less