Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK

advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka.

 

Jakarta, Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).

Banyaknya kasus Advokat jadi tersangka seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak serta Advokat lainnya dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta dianggap menyebarkan berita bohong.

Berkenaan hal tersebut La Ode Surya Aliman bersama kawan-kawannya memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Advokat dan pasalnya yang saat ini masih tumpang tindih sehingga tugas pengecekan masih dikriminalisasi.

Profesi Advokat seharusnya mendapatkan imunitas (kekebalan hukum_red) dalam menjalankan tugas  sebagai pembela kebenaran.

Baca Juga : Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pegubin Terisolir 

“Komarudin Simanjuntak dan Alvin Lim merupakan advokat yang gigih melawan Judicial Review ke MK. Mereka dan kami bersama teman-teman satu provinsi ingin tau dan memperjelas frasa advokat,” kata La Ode pada awak media di depan Gedung MK, Rabu (30/8/2023).

“Kami juga Advokat sebagai penegak hukum yang ada di Indonesia ini. Jadi kami tidak dapat dituntut pidana,” imbuhnya

Baca Juga : KPK Sebut Andhi Parmono Kerjasama Keuntungan Fee

La Ode menjelaskan peristiwa-perestiwa Advokat dijadikan tersangka dalam mengawal perkara atau bantuan hukum tidak terulang lagi. Maka kata La Ode dalam permohonannya, pihak Alvin Lim menambahkan frasa ‘Tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut’.

“Kalau pun ada terjadi pelanggaran nati ada penyidikan di kepolisian. Jadi Kejaksaan atau KPK sama kerjaannya seperti advokat sama-sama sedang menjalankan tugas dan dilindungi Undang-undang. Jangan Kepolisian selalu beralasan wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan,” ungkap La Ode.

Masih ditempat yang sama Ali Amsar Lubis mengatakan, sangat berharap jika permohonan uji materi dikabulkan MK. Maka kata Ali bunyi Pasal 16 menjadi ‘Advokat tidak dapat diproses hukum.

Menurut dia selama menjalani tugas profesinya yang baik, serta untuk kepentingan klien di dalam maupun diluar sidang Advokat disidik, dituntut secara perdata maupun pidana.

“Kami menambahkan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun di lakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” kata Ali Amsar

Ali Amsar menilai, langkah hukum yang dilakukan Alvin Lim dkk, dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya. Ia meyakini langkah hukum tersebut akan ada suport dan dukungan seluruh elemen advokat seluruh Indonesia.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen advokat akan mendukung. Jadi perlindungan imunitas advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan dari sabang sampai maroke,” ungkap Ali

Baca Juga : KPK Geledah Rumah di Gorontalo Berikut Rangkuman Kasusnya 

Ali mengungkapkan bahwa Undangan-undangan Advokat yang perlu diuji yaitu pasal 16. Ia menilai Pasal tersebut kurang lengkap.

“Karena pasalnya bertentangan dengan konstitusi undang-undang dasar, maka saya minta di pasal tidak hanya ditahap dua ya ini penuntutan sidik dan penyidik juga advokat harus diberikan imunitas,” pungkas Ali.

Untuk diketahui Alvin Lim selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Jenderal Listyo

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan Ratusan Perwira Polri

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap ratusan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dalam upaya penyegaran dan optimalisasi kinerja Polri. Mutasi tersebut diumumkan pada Kamis (25/1/2024) berdasarkan empat Surat Telegram bernomor ST/170/I/KEP./2024, ST/171/I/KEP./2024, ST/172/I/KEP./2024, dan ST/173/I/KEP./2024 yang diterbitkan pada 23 Januari 2024. […]

  • 1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

    1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 365
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dengan mengikuti arahan kebijakan Pemerintah untuk tidak ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik non-subsidi maupun bbm bersubsidi. Sebagai badan usaha di sektor hilir energi, Pertamina Patra Niaga terus melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan distribusi energi berjalan optimal […]

  • Nusron Wahid Anggap Dukungan Satpol PP Bukti Cinta Nomor Dua

    Nusron Wahid Anggap Dukungan Satpol PP Bukti Cinta Nomor Dua

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyambut dukungan terbuka dari anggota Satpol PP Kabupaten Garut sebagai tanda kecintaan masyarakat kepada Capres Nomor urut Nomor 2 yakni Prabowo dan Gibran. Meskipun seharusnya netral, anggota Satpol PP terlibat dalam video dukungan untuk pasangan calon tersebut. Nusron Wahid mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyebut […]

  • Caleg DPR RI Gerindra, Andy Cahyadi Sampaikan Misi Politik ‘Kebongkar Ini Tujuannya’

    Caleg DPR RI Gerindra, Andy Cahyadi Sampaikan Misi Politik ‘Kebongkar Ini Tujuannya’

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra dan nomor urut 6 Dapil III DKI Jakarta, Andy Cahyadi dan Timnya menggelar sosialisasi tentang program dan misi politiknya di depan warga Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, pada Kamis (8/2/2024). Dengan semangat yang menggebu, Andy menyampaikan visi dan misi politiknya di tengah suasana […]

  • Pernyataan Alvin Lim Jadi Kontroversi, Yasona Bantah, IMO Bilang Begini:

    Pernyataan Alvin Lim Jadi Kontroversi, Yasona Bantah, IMO Bilang Begini:

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pernyataan pengacara Alvin Lim menghadirkan kontroversi baru terkait Narapidana (Napi) Ferdy Sambo dalam sebuah acara Podcast bersama Richard Lee. Lim menyatakan Ferdy Sambo tidak pernah ada di Lapas Salemba, Jakarta, menimbulkan kehebohan dan keraguan di kalangan masyarakat. Baca juga : Kalapas Salemba Tepis Tudingan Alvin Lim Soal Sambo Ditahan Diruang AC Menanggapi […]

  • Last Contact, Pesawat Flying Club Jatuh di BSD Serpong

    Last Contact, Pesawat Flying Club Jatuh di BSD Serpong

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Kecedlakaan penerbangan kembali terjadi. Kali ini sebuha pesawat latih Indonesia Flying Club,dikabarkan jatuh di Jalan Lapangan Sunburst, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu siang, (19/5/2024). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar (ada pesawat jatuh). Korban yang meninggal dunia,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, […]

expand_less