Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK

advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka.

 

Jakarta, Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).

Banyaknya kasus Advokat jadi tersangka seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak serta Advokat lainnya dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta dianggap menyebarkan berita bohong.

Berkenaan hal tersebut La Ode Surya Aliman bersama kawan-kawannya memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Advokat dan pasalnya yang saat ini masih tumpang tindih sehingga tugas pengecekan masih dikriminalisasi.

Profesi Advokat seharusnya mendapatkan imunitas (kekebalan hukum_red) dalam menjalankan tugas  sebagai pembela kebenaran.

Baca Juga : Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pegubin Terisolir 

“Komarudin Simanjuntak dan Alvin Lim merupakan advokat yang gigih melawan Judicial Review ke MK. Mereka dan kami bersama teman-teman satu provinsi ingin tau dan memperjelas frasa advokat,” kata La Ode pada awak media di depan Gedung MK, Rabu (30/8/2023).

“Kami juga Advokat sebagai penegak hukum yang ada di Indonesia ini. Jadi kami tidak dapat dituntut pidana,” imbuhnya

Baca Juga : KPK Sebut Andhi Parmono Kerjasama Keuntungan Fee

La Ode menjelaskan peristiwa-perestiwa Advokat dijadikan tersangka dalam mengawal perkara atau bantuan hukum tidak terulang lagi. Maka kata La Ode dalam permohonannya, pihak Alvin Lim menambahkan frasa ‘Tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut’.

“Kalau pun ada terjadi pelanggaran nati ada penyidikan di kepolisian. Jadi Kejaksaan atau KPK sama kerjaannya seperti advokat sama-sama sedang menjalankan tugas dan dilindungi Undang-undang. Jangan Kepolisian selalu beralasan wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan,” ungkap La Ode.

Masih ditempat yang sama Ali Amsar Lubis mengatakan, sangat berharap jika permohonan uji materi dikabulkan MK. Maka kata Ali bunyi Pasal 16 menjadi ‘Advokat tidak dapat diproses hukum.

Menurut dia selama menjalani tugas profesinya yang baik, serta untuk kepentingan klien di dalam maupun diluar sidang Advokat disidik, dituntut secara perdata maupun pidana.

“Kami menambahkan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun di lakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” kata Ali Amsar

Ali Amsar menilai, langkah hukum yang dilakukan Alvin Lim dkk, dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya. Ia meyakini langkah hukum tersebut akan ada suport dan dukungan seluruh elemen advokat seluruh Indonesia.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen advokat akan mendukung. Jadi perlindungan imunitas advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan dari sabang sampai maroke,” ungkap Ali

Baca Juga : KPK Geledah Rumah di Gorontalo Berikut Rangkuman Kasusnya 

Ali mengungkapkan bahwa Undangan-undangan Advokat yang perlu diuji yaitu pasal 16. Ia menilai Pasal tersebut kurang lengkap.

“Karena pasalnya bertentangan dengan konstitusi undang-undang dasar, maka saya minta di pasal tidak hanya ditahap dua ya ini penuntutan sidik dan penyidik juga advokat harus diberikan imunitas,” pungkas Ali.

Untuk diketahui Alvin Lim selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Mulyani Mulai Main Titip, Ada apa? Berikut Penjelasanya:

    Sri Mulyani Mulai Main Titip, Ada apa? Berikut Penjelasanya:

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta – Kemenkeu pada masa sekarang ini sudah mulai main titip. Usut punya usut Sri Mulyani menitipkan pesan ke 937 pejabatnya yang baru dilantik. Pesan pertama, Sri Mulyani bahwa pegawai akan dihadapkan pada berbagai tantangan pekerjaan. Ia menyebut keuangan negara memiliki fungsi strategis sehingga, seluruh pejabat harus bersinergi. “Di mana pun anda sekarang ini ditempatkan, […]

  • Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

    Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINWWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membahas penanganan rumah warga yang terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penanganan kerusakan rumah tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan para pengembang. “Nah, khusus untuk masalah perumahan, ya kita selain dari […]

  • Ledakan Maut di Rumah Kosong Menteng Atas, Gegerkan Warga.

    Ledakan Maut di Rumah Kosong Menteng Atas, Gegerkan Warga.

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jakarta – Ledakan maut yang mengerikan terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Takuban Perahu, Menteng Atas, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini. Peristiwa tragis ini menewaskan satu orang dan satu lagi dilarikan ke puskesmas terdekat. Ledakan maut terjadi sekitar pukul 14.12 WIB siang, menyebabkan getaran keras yang dirasakan sebagian besar warga […]

  • Pemerintah Disarankan Bentuk Pansus Pusat Data Nasional,Ini Alasannya

    Pemerintah Disarankan Bentuk Pansus Pusat Data Nasional,Ini Alasannya

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi I DPR RI mengusulkan agar Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus soal polemik peretasan data di Pusat Data Nasional (PDN).Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Sukamta di Jakarta. “Kalau negara kita tidak merasa perlu membentuk Satgas dan tidak merasa bersalah, negara ini, atas kehilangan data ini, berarti ada yang sakit dengan […]

  • Senator Sekar: Pasar Rakyat, Koperasi dan UMKM Penting Sebagai Pilar Ekonomi Daerah

    Senator Sekar: Pasar Rakyat, Koperasi dan UMKM Penting Sebagai Pilar Ekonomi Daerah

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Batam,msinews.com-Peran pasar rakyat, koperasi hingga UMKM sangat penting sebagai pilar ekonomi daerah. Hal itu disampaikan oleh Senator atau Anggota DPDRI, Dwi Ajeng Sekar Respaty dalam kunjungan kerjanya ke Batam,Kepulauan Riau. “Pasar rakyat tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung keterlibatan masyarakat dalam Pilkada. Penguatan ekonomi berbasis […]

  • Bedah Buku Dies FISIP-UNSRI ke-42: Melacak Jejak Istana Sriwijaya

    Bedah Buku Dies FISIP-UNSRI ke-42: Melacak Jejak Istana Sriwijaya

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Acara Bedah Buku Dies FISIP-UNSRI diawali Sambutan Dekan FISIP-UNSRI, diwakili WD III Dr. Andries Leonardo, S.IP., M.Si. “…Karya Tulis Ilmiah dan Bedah Buku, merupakan kegiatan yang harus didorong sebagai Tradisi Akademis di FISIP-UNSRI…” Bedah Buku Dies FISIP-UNSRI ke-42 Berlangsung di Ruang Doktor, FISIP-UNSRI, Palembang, pada Jumat, 21 Februari 2025 Pukul 08:30 s.d. selesai. Kegiatan […]

expand_less