Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Penguatan Kemenimipas  2027: Investasi Negara untuk Keadilan,Pelayanan Publik dan Kedaulatan

Penguatan Kemenimipas  2027: Investasi Negara untuk Keadilan,Pelayanan Publik dan Kedaulatan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS COM-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Tahun Anggaran 2027 harus dipandang sebagai investasi strategis negara untuk memperkuat keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kedaulatan negara, memperkuat penegakan hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Dr. Rieke Diah Pitaloka, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, serta Pasal 17 sampai dengan Pasal 18.

Karena itu, ia menilai pembahasan pagu indikatif maupun usulan tambahan anggaran Tahun 2027 tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi administratif anggaran, melainkan harus diukur berdasarkan kemampuan kementerian dalam memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Karena itu, pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun 2027 harus diukur dari kemampuan kementerian memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan penerimaan negara,” ujar Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Peningkatan Anggaran Harus Dibaca dalam Konteks Bertambahnya Beban Tugas

Dalam pembahasan anggaran, Dr. Rieke menjelaskan bahwa pagu indikatif Kemenimipas Tahun 2027 sebesar Rp20,12 triliun memang meningkat dibandingkan pagu Tahun 2026 yang sebesar Rp18,29 triliun. Namun demikian, peningkatan tersebut harus ditempatkan dalam konteks semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab kementerian pasca pembentukannya.

Ia menyoroti berbagai tantangan yang akan dihadapi Kemenimipas pada tahun-tahun mendatang, mulai dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, transformasi digital layanan, penguatan pengawasan keimigrasian, hingga reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

Karena itu, menurutnya, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan relevan dengan tuntutan pelaksanaan tugas kementerian.

“Peningkatan pagu harus dibaca dalam konteks semakin besarnya beban tugas pasca pembentukan kementerian baru, implementasi KUHP dan KUHAP baru, transformasi digital, penguatan pengawasan keimigrasian, serta reformasi sistem pemasyarakatan. Karena itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat,” tegasnya.

Kinerja Kemenimipas Layak Mendapat Apresiasi

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rieke juga memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja Kemenimipas, baik dari sisi penyerapan anggaran maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menyampaikan bahwa realisasi anggaran Tahun 2025 mencapai Rp17,92 triliun atau sekitar 95 persen dari pagu yang tersedia. Sementara itu, realisasi PNBP mencapai Rp10,46 triliun atau 160,45 persen dari target yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, hingga 15 Juni 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp4,59 triliun atau 53,84 persen dari target Rp8,52 triliun.

Menurut Dr. Rieke, capaian tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas bukan hanya menjalankan fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai salah satu kontributor penting terhadap penerimaan negara.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontributor penting penerimaan negara,” katanya.

Meski demikian, ia mencatat bahwa realisasi anggaran Tahun 2026 yang mencapai 37,24 persen dari pagu Rp18,29 triliun masih dipengaruhi oleh karakteristik belanja kontraktual serta adanya blokir anggaran sebesar Rp1,267 triliun yang perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan program-program strategis.

Penguatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Menjadi Prioritas

Dr. Rieke menegaskan bahwa dari perspektif tugas dan fungsi kementerian, perhatian terbesar perlu diberikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta berbagai bentuk alternatif pemidanaan yang menjadi arah baru sistem peradilan pidana Indonesia.

Karena itu, menurutnya, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetapi juga harus memberikan perhatian khusus kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan alternatif pemidanaan. Karena itu, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lapas dan rutan, tetapi juga Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern,” ujar Dr. Rieke.

Enam Rekomendasi Strategis Penguatan Kemenimipas Tahun 2027

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan enam rekomendasi strategis.

Pertama, mendukung peningkatan pagu anggaran Kemenimipas Tahun 2027 dan mendorong Kementerian Keuangan mempertimbangkan capaian PNBP yang melampaui target sebagai dasar penguatan pagu indikatif, termasuk percepatan penyelesaian blokir anggaran program strategis.

Kedua, memberikan prioritas pada penguatan anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk lapas, rutan, dan terutama bapas dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP baru, mengingat besarnya tanggung jawab pembinaan, pengamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak warga binaan, serta reintegrasi sosial.

Ketiga, mendukung refocusing anggaran untuk pelayanan dan fasilitas kesehatan di lapas, rutan, dan bapas serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas guna menjamin layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

Keempat, mendorong alokasi anggaran untuk harmonisasi regulasi implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi guna memperkuat integrasi data, pengawasan orang asing, meningkatkan akuntabilitas layanan publik, serta meminimalisasi celah korupsi dalam tata kelola keimigrasian.

Kelima, mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi Pasca Putusan Pidana Narkotika sebagai respons terhadap kondisi overcrowding lapas yang saat ini lebih dari 52 persen penghuninya merupakan narapidana kasus narkotika, sekaligus mendukung pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.

Keenam, mendorong penataan kebijakan tunjangan risiko bagi sumber daya manusia Pemasyarakatan dan Keimigrasian berdasarkan tingkat risiko tugas, beban kerja, tanggung jawab jabatan, ancaman keamanan, serta kondisi geografis wilayah kerja, dengan afirmasi khusus bagi petugas yang bertugas di wilayah perbatasan, pulau terluar, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan kerja berisiko tinggi.

Negara Harus Hadir Melindungi dan Melayani

Pada bagian akhir pernyataannya, Dr. Rieke menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan semata persoalan kelembagaan maupun peningkatan anggaran, melainkan bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta menegakkan hukum yang berkeadilan.

Kemenimipas yang kuat bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, melainkan syarat hadirnya negara yang melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara berkeadilan,” tutup Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Tentang Dr. Rieke Diah Pitaloka

Dr. Rieke Diah Pitaloka merupakan Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, penanggulangan terorisme, serta urusan terkait perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.**

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko PMK Bersama Menaker Resmikan SMK Asy-Syarif Mojokerto Jawa Timur

    Menko PMK Bersama Menaker Resmikan SMK Asy-Syarif Mojokerto Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Mojokerto,msinews.com-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan SMK Asy-Syarif Mitra Industri, di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, pada Minggu 15 September 2024. Menko Muhadjir mengemukakan, berdirinya SMK Asy-Syarif Mojokerto, merupakan wujud dari kemitraan untuk membangun link and match antara lembaga pendidikan dan pelatihan dengan […]

  • Jaksa KPK

    Jaksa KPK Ungkap Dugaan Korupsi Muhammad Lutfi Terlibat Gratifikasi Proyek Miliar Rupiah

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Mataram, MSINews.com – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, dalam dugaan perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, Andi mewakili jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dengan menerima gratifikasi senilai […]

  • Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

    Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA,MSINEWS.COM -Menko Polkam menegaskan bahwa persaingan harus dijaga untuk kemajuan.Hal itu diungkapkan Menko Polkam setelah memberikan penghargaan di Malam Apresiasi Anugerah Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa-Bali yang digelar di Yogyakarta, Jumat (5/6/2026). Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago berharap pemerintah […]

  • Berikut Hasil MotoGP Inggris: Aleix Espargaro Menang Secara Dramatis

    Berikut Hasil MotoGP Inggris: Aleix Espargaro Menang Secara Dramatis

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pembalap Aprilia Aleix Espargaro menang MotoGP Inggris 2023 usai kalahkan Francesco Bagnaia di Sirkuit Silverstone, Minggu (6/8). Sementara itu Marc Marquez mengalami kecelakaan di lap 16. Start apik dilakukan pembalap KTM Jack Miller yang menempati posisi pertama usai start, sedangkan Marco Bezzecchi yang meraih pole di posisi kedua. Balapan sengit terjadi di barisan depan. Kontak terjadi […]

  • Komisi XI DPR RI Soroti Usaha Ilegal Milik WNA dan Penggunaan Kripto di Bali

    Komisi XI DPR RI Soroti Usaha Ilegal Milik WNA dan Penggunaan Kripto di Bali

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Badung,Bali,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga menilai, kembalinya gairah pariwisata di Bali pasca Pandemi Covid-19 membawa banyak dampak. Tak hanya dari sisi positif seperti pembangunan dan peningkatan ekonomi, tetapi ada juga efek samping yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi di pulau tersebut. Eriko Sotarduga pun menyoroti usaha milik Warga Negara Asing. Usaha ilegal yang umumnya […]

  • Legislator Itje Siti Dewi Kuraesin Lepas 400 Jemaah Haji Kloter Embarkasi Kertajati

    Legislator Itje Siti Dewi Kuraesin Lepas 400 Jemaah Haji Kloter Embarkasi Kertajati

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Indramayu,msinews.com-Anggota Komisi VIII DPR RI, Itje Siti Dewi Kuraesin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan Kunsfik itu dalam rangka pelepasan Jemaah Haji kloter pertama pada Embarkasi Kertajati tahun 1445 H/2024 M di Provinsi Jawa Barat. Keberangkatan kloter pertama haji ini berjalan dengan lancar. Mengingat hari […]

expand_less