Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Penguatan Kemenimipas  2027: Investasi Negara untuk Keadilan,Pelayanan Publik dan Kedaulatan

Penguatan Kemenimipas  2027: Investasi Negara untuk Keadilan,Pelayanan Publik dan Kedaulatan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS COM-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Tahun Anggaran 2027 harus dipandang sebagai investasi strategis negara untuk memperkuat keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kedaulatan negara, memperkuat penegakan hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Dr. Rieke Diah Pitaloka, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, serta Pasal 17 sampai dengan Pasal 18.

Karena itu, ia menilai pembahasan pagu indikatif maupun usulan tambahan anggaran Tahun 2027 tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi administratif anggaran, melainkan harus diukur berdasarkan kemampuan kementerian dalam memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Karena itu, pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun 2027 harus diukur dari kemampuan kementerian memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan penerimaan negara,” ujar Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Peningkatan Anggaran Harus Dibaca dalam Konteks Bertambahnya Beban Tugas

Dalam pembahasan anggaran, Dr. Rieke menjelaskan bahwa pagu indikatif Kemenimipas Tahun 2027 sebesar Rp20,12 triliun memang meningkat dibandingkan pagu Tahun 2026 yang sebesar Rp18,29 triliun. Namun demikian, peningkatan tersebut harus ditempatkan dalam konteks semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab kementerian pasca pembentukannya.

Ia menyoroti berbagai tantangan yang akan dihadapi Kemenimipas pada tahun-tahun mendatang, mulai dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, transformasi digital layanan, penguatan pengawasan keimigrasian, hingga reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

Karena itu, menurutnya, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan relevan dengan tuntutan pelaksanaan tugas kementerian.

“Peningkatan pagu harus dibaca dalam konteks semakin besarnya beban tugas pasca pembentukan kementerian baru, implementasi KUHP dan KUHAP baru, transformasi digital, penguatan pengawasan keimigrasian, serta reformasi sistem pemasyarakatan. Karena itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat,” tegasnya.

Kinerja Kemenimipas Layak Mendapat Apresiasi

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rieke juga memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja Kemenimipas, baik dari sisi penyerapan anggaran maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menyampaikan bahwa realisasi anggaran Tahun 2025 mencapai Rp17,92 triliun atau sekitar 95 persen dari pagu yang tersedia. Sementara itu, realisasi PNBP mencapai Rp10,46 triliun atau 160,45 persen dari target yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, hingga 15 Juni 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp4,59 triliun atau 53,84 persen dari target Rp8,52 triliun.

Menurut Dr. Rieke, capaian tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas bukan hanya menjalankan fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai salah satu kontributor penting terhadap penerimaan negara.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontributor penting penerimaan negara,” katanya.

Meski demikian, ia mencatat bahwa realisasi anggaran Tahun 2026 yang mencapai 37,24 persen dari pagu Rp18,29 triliun masih dipengaruhi oleh karakteristik belanja kontraktual serta adanya blokir anggaran sebesar Rp1,267 triliun yang perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan program-program strategis.

Penguatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Menjadi Prioritas

Dr. Rieke menegaskan bahwa dari perspektif tugas dan fungsi kementerian, perhatian terbesar perlu diberikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta berbagai bentuk alternatif pemidanaan yang menjadi arah baru sistem peradilan pidana Indonesia.

Karena itu, menurutnya, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetapi juga harus memberikan perhatian khusus kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan alternatif pemidanaan. Karena itu, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lapas dan rutan, tetapi juga Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern,” ujar Dr. Rieke.

Enam Rekomendasi Strategis Penguatan Kemenimipas Tahun 2027

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan enam rekomendasi strategis.

Pertama, mendukung peningkatan pagu anggaran Kemenimipas Tahun 2027 dan mendorong Kementerian Keuangan mempertimbangkan capaian PNBP yang melampaui target sebagai dasar penguatan pagu indikatif, termasuk percepatan penyelesaian blokir anggaran program strategis.

Kedua, memberikan prioritas pada penguatan anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk lapas, rutan, dan terutama bapas dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP baru, mengingat besarnya tanggung jawab pembinaan, pengamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak warga binaan, serta reintegrasi sosial.

Ketiga, mendukung refocusing anggaran untuk pelayanan dan fasilitas kesehatan di lapas, rutan, dan bapas serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas guna menjamin layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

Keempat, mendorong alokasi anggaran untuk harmonisasi regulasi implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi guna memperkuat integrasi data, pengawasan orang asing, meningkatkan akuntabilitas layanan publik, serta meminimalisasi celah korupsi dalam tata kelola keimigrasian.

Kelima, mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi Pasca Putusan Pidana Narkotika sebagai respons terhadap kondisi overcrowding lapas yang saat ini lebih dari 52 persen penghuninya merupakan narapidana kasus narkotika, sekaligus mendukung pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.

Keenam, mendorong penataan kebijakan tunjangan risiko bagi sumber daya manusia Pemasyarakatan dan Keimigrasian berdasarkan tingkat risiko tugas, beban kerja, tanggung jawab jabatan, ancaman keamanan, serta kondisi geografis wilayah kerja, dengan afirmasi khusus bagi petugas yang bertugas di wilayah perbatasan, pulau terluar, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan kerja berisiko tinggi.

Negara Harus Hadir Melindungi dan Melayani

Pada bagian akhir pernyataannya, Dr. Rieke menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan semata persoalan kelembagaan maupun peningkatan anggaran, melainkan bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta menegakkan hukum yang berkeadilan.

Kemenimipas yang kuat bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, melainkan syarat hadirnya negara yang melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara berkeadilan,” tutup Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Tentang Dr. Rieke Diah Pitaloka

Dr. Rieke Diah Pitaloka merupakan Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, penanggulangan terorisme, serta urusan terkait perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.**

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat*

    Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat*

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 354
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,MSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). Peninjauan dilakukan setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas terkait penanganan karhutla di Pangkalan TNI AU Supadio. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan […]

  • Menko Polkam Serahkan Mobil Penjernih Air, Kunjungi Pengungsian, dan Tinjau Perbaikan Jembatan di Aceh

    Menko Polkam Serahkan Mobil Penjernih Air, Kunjungi Pengungsian, dan Tinjau Perbaikan Jembatan di Aceh

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago secara resmi menyerahkan mobil penjernih air. Bantuan dari Kemenko Polkam untuk pemulihan bencana alam di Provinsi Aceh. Penyerahan secara simbolis dilakukan Menko Djamari pada BNPB yang diterima Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Jarwansah. Penyerahan mobil penjernih air […]

  • Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

    Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah memberi fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah. Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026), dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran […]

  • Menghubungkan Titik Terluar: Urgensi Transportasi Publik di Perbatasan Kalimantan Barat

    Menghubungkan Titik Terluar: Urgensi Transportasi Publik di Perbatasan Kalimantan Barat

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PEMBANGUNAN jalan paralel, PLBN, dan PLB di perbatasan Kalimantan Barat secara signifikan mengubah wilayah terluar menjadi beranda depan negara yang memperkuat ekonomi, mobilitas, dan kedaulatan negara_ Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2024), Kalimantan Barat telah terhubung oleh jalan paralel perbatasan sepanjang 827,97 km. Jaringan ini ditopang oleh empat Pos Lintas Batas Negara […]

  • Kapolda Sumsel Rotasi 187 Personel: Tiga Jabatan Kapolsek di Polrestabes Palembang Berganti

    Kapolda Sumsel Rotasi 187 Personel: Tiga Jabatan Kapolsek di Polrestabes Palembang Berganti

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, SIK pada masa akhir jabatanya melakukan rotasi 187 anak buahnya dalam rangka penyegaran internal. Dari ke 187 personel Polda Sumsel yang dirotasi terdiri dari 178 perwira, 4 bintara, dan 5 aparatur sipil negara. Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Polda sumsel dengan nomor ST/712/IX/KEP/2024. Dalam […]

  • DPR Ingatkan Pengusaha Sektor Digital Keuangan Negara Soal OJK Kena Ransomware

    DPR Ingatkan Pengusaha Sektor Digital Keuangan Negara Soal OJK Kena Ransomware

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komarudin, Sistem layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami gangguan sistem terhitung sejak Senin (2/10/2023) malam akibat infiltirasi ransomware. Sebab itu, hingga kini, sejumlah layanan sistem informasi OJK tidak dapat diakses. Karena itu, Puteri Anetta Komarudin meminta klarifikasi penyebab peristiwa tersebut kepada pihak OJK dalam Kunjungan Kerja Komisi XI DPR […]

expand_less