Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Mendagri menjelaskan, SKB tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Pembangunan 3 Juta Rumah merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Sejak awal masa pemerintahan, pihaknya bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi MBR, termasuk melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang telah diatur pemerintah.

“Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan Penandatanganan SKB untuk Mendukung Percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan.

Mendagri menjelaskan, melalui SKB tersebut pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi setiap daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.

“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB. Ia mencontohkan masyarakat yang bekerja di Jakarta namun membeli rumah di daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok karena harga rumah yang lebih terjangkau. Karena itu, melalui SKB tersebut pemerintah menegaskan bahwa kemudahan bagi MBR tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP-el daerah setempat.

“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa harus dia menggunakan KTP setempat, domisili setempat,” tambahnya.

Mendagri menjelaskan, kebijakan tersebut juga memberikan manfaat bagi Pemda. Selain membantu mengurangi backlog perumahan yang menjadi perhatian kepala daerah, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan pemerintah dan pengembang.

Dari sisi fiskal daerah, keberadaan rumah-rumah baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi kawasan hunian yang memiliki nilai ekonomi.

“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual. [Puspen Kemendagri].**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pendidikan Nasional Momentum Edukasi Air bagi Generasi Muda

    Hari Pendidikan Nasional Momentum Edukasi Air bagi Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei menjadi momentum generasi muda untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Indonesia. Generasi muda bisa berkontribusi dalam banyak hal termasuk menjaga keberlangsungan sumber daya air. Demikian dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/5/2024). Air dikatakannya merupakan sumber […]

  • Sampaikan Pesan Guyub di Pilgub NTT, Ansy Lema, Kita Semua Basaudara

    Sampaikan Pesan Guyub di Pilgub NTT, Ansy Lema, Kita Semua Basaudara

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Tinggal menghitung hari, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak yang akan dihelat Komisi Pemilihan Umum 27 November 2024. Momen ini memang sangat dirindukan berjalan aman,damai,jujur,adil sehingga semua harus menciptakan suasana kondusif sehingga menghasilkan calon-calon pemimpin yang berkualitas ,bahkan mampu mensejahterakan rakyat di wailyahnya masing-masing. Tentu saja harapan yang sama diinginkan oleh bakal […]

  • PSI Desak Pemprov DKI Turun Tangan Terkait Perusahaan Kabel Fiber Optik.

    PSI Desak Pemprov DKI Turun Tangan Terkait Perusahaan Kabel Fiber Optik.

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta_Fraksi Partai Solodaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta angkat suara soal seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih yang terjerat kabel fiber optik di Jakarta Selatan hingga tidak bisa bicara. Sekretaris Fraksi PSI, William A Sarana mendesak jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi kabel fiber optik yang berantakan dan menjuntai, agar dibereskan dan tidak menjadi […]

  • Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Usia calon kepala daerah baik gubernur,di Indonesia tidak lagi 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepajang tidak dimaknai berusia sebagaimana disebutkan […]

  • Rakor Desk Pemberantasan, Kemenko Polkam Komitmen Memutus Jaringan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa

    Rakor Desk Pemberantasan, Kemenko Polkam Komitmen Memutus Jaringan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Dalam memutus rantai jaringan internasional Narkoba Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen untuk menyelamatkan kedaulatan negara dan anak bangsa dari ancaman peredaran gelap bahaya Narkoba. Hal ini sebagai bentuk ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah untuk memutuskan rantai jaringan Narkoba baik Nasional dan Internasional demi keselamatan masa depan anak bangsa Indonesia. […]

  • PT KAI Tanggung

    PT KAI Tanggung Biaya Pendidikan Anak, Korban Kecelakaan KA

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bandung, MSINews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan komitmennya untuk menanggung biaya pendidikan anak-anak korban kecelakaan tragis antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1). Direktur Utama, Didiek Hartantyo, menyatakan bahwa perusahaan akan menanggung biaya pendidikan anak-anak dari empat korban kecelakaan yang merupakan pegawai PT […]

expand_less