Uchok Sky : Hibah Lahan 30 Hektare dari Meikerta Beban Kementerian PKP
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Center for Budget Analysis (CBA() Uchok Sky Khadafi,menyoroti rencana hibah lahan seluas 30 hektare dari proyek Meikarta kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan rumah rakyat bersubsidi.
Ia mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian PKP, berhati-hati sebelum menerima hibah dari Meikarta.
Menurutnya, Kementerian PKP perlu memastikan seluruh aspek legalitas dan status lahan benar-benar bersih dari persoalan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari yang akan datang.
“Ini artinya hibah dari lahan seluas 30 hektar dari Meikarta tidak iklas, dan hibah ini hanya pura pura baik Dimata publik, padahal hal ini hanya jadi beban kementerian PKP, dan bom waktu yang siap meledak,” kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6).
Ucok menduga, Meikarta hibahkan lahan pada pemerintah dapat saja dilakukan karena adanya persoalan yang dinilai sulit diselesaikan oleh pihak pengembang.
“Mungkin Meikarta sengaja hibah tanah ke PKP, mereka sudah putus asa mengurus tanah ini, ruwet dalam masalah hukumnya,” kata Uchok.
Oleh Karena itu, Dierektur CBA Uchok meminta pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan sebelum proses hibah dilanjutkan.
“Sehingga mereka memberikan kepada PKP. Maka hati hati pemberian Meikarta tersebut, bisa nanti pemerintah babak belur dihajar banyak pihak,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Aryanto, juga mempertanyakan rencana hibah lahan tersebut. Politikus PDI Perjuangan itu menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi terkait legalitas dan peruntukan lahan.
“Meikarta akan menghibahkan seluas 30 hektar lahan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Secara regulasi, tanah yang 30 hektar tersebut status peruntukannya masih industri berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” kata Sofwan.
Meski demikian, Sofwan mengakui sebagian lahan yang telah dialokasikan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) telah dinyatakan bersih dari persoalan hukum.
“Betul memang dari lahan yang dihibahkan tersebut, ada yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PKP untuk membangun rusunawa dan statusnya sudah clean and clear oleh KPK. Tapi kan ini belum semua,” ujarnya.
Sofwan juga mengungkap adanya laporan masyarakat yang menyebut sejumlah bidang lahan di luar area yang akan dibangun rusunawa masih diduga memiliki persoalan hukum dan berstatus sengketa.
“Masyarakat melaporkan bahwa di luar yang saat ini mau dibangun rusun itu yang dihibahkan oleh Meikarta kepada negara, masih ada yang berstatus sengketa,” katanya.
Atas dasar itu, ia mendesak Kementerian PKP melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh bidang tanah yang akan dihibahkan kepada negara.
“Saya meminta kepada kementerian agar kemudian mengecek sekali lagi. Jangan sampai lahan yang dihibahkan oleh swasta kepada negara ini ada statusnya yang belum selesai,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut. * Tim redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar