Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uchok Sky : Hibah Lahan 30 Hektare dari Meikerta Beban Kementerian PKP

Uchok Sky : Hibah Lahan 30 Hektare dari Meikerta Beban Kementerian PKP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Center for Budget Analysis (CBA() Uchok Sky Khadafi,menyoroti rencana hibah lahan seluas 30 hektare dari proyek Meikarta kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan rumah rakyat bersubsidi.

Ia mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian PKP, berhati-hati sebelum menerima hibah dari Meikarta.

Menurutnya, Kementerian PKP perlu memastikan seluruh aspek legalitas dan status lahan benar-benar bersih dari persoalan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari yang akan datang.

“Ini artinya hibah dari lahan seluas 30 hektar dari Meikarta tidak iklas, dan hibah ini hanya pura pura baik Dimata publik, padahal hal ini hanya jadi beban kementerian PKP, dan bom waktu yang siap meledak,” kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6).

 

Ucok menduga, Meikarta hibahkan lahan pada pemerintah dapat saja dilakukan karena adanya persoalan yang dinilai sulit diselesaikan oleh pihak pengembang.

“Mungkin Meikarta sengaja hibah tanah ke PKP, mereka sudah putus asa mengurus tanah ini, ruwet dalam masalah hukumnya,” kata Uchok.

Oleh Karena itu, Dierektur CBA Uchok meminta pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan sebelum proses hibah dilanjutkan.

“Sehingga mereka memberikan kepada PKP. Maka hati hati pemberian Meikarta tersebut, bisa nanti pemerintah babak belur dihajar banyak pihak,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Aryanto, juga mempertanyakan rencana hibah lahan tersebut. Politikus PDI Perjuangan itu menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi terkait legalitas dan peruntukan lahan.

“Meikarta akan menghibahkan seluas 30 hektar lahan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Secara regulasi, tanah yang 30 hektar tersebut status peruntukannya masih industri berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” kata Sofwan.

Meski demikian, Sofwan mengakui sebagian lahan yang telah dialokasikan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) telah dinyatakan bersih dari persoalan hukum.

“Betul memang dari lahan yang dihibahkan tersebut, ada yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PKP untuk membangun rusunawa dan statusnya sudah clean and clear oleh KPK. Tapi kan ini belum semua,” ujarnya.

Sofwan juga mengungkap adanya laporan masyarakat yang menyebut sejumlah bidang lahan di luar area yang akan dibangun rusunawa masih diduga memiliki persoalan hukum dan berstatus sengketa.

“Masyarakat melaporkan bahwa di luar yang saat ini mau dibangun rusun itu yang dihibahkan oleh Meikarta kepada negara, masih ada yang berstatus sengketa,” katanya.

Atas dasar itu, ia mendesak Kementerian PKP melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh bidang tanah yang akan dihibahkan kepada negara.

“Saya meminta kepada kementerian agar kemudian mengecek sekali lagi. Jangan sampai lahan yang dihibahkan oleh swasta kepada negara ini ada statusnya yang belum selesai,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut. * Tim redaksi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masih Banyak Rakyat Miskin, Komisi VIII DPR Dukung Anggaran Bansos Tak Dipangkas

    Masih Banyak Rakyat Miskin, Komisi VIII DPR Dukung Anggaran Bansos Tak Dipangkas

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mendukung keputusan pemerintah yang tidak memangkas anggaran bantuan sosial meski tengah melakukan efisiensi. Menurutnya, Bansos adalah hak rakyat yang kurang mampu dan sudah semestinya tidak dipotong. “Oya tentu saya mendukung itu (anggaran Bansos tidak dipotong). Justru kalau dipotong kehadiran negara diragukan, karena kita tahu masih banyak rakyat yang butuh […]

  • Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Bekasi

    Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Bekasi

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meninjau rencana lokasi Sekolah Rakyat yang ada di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025), siang. “Secara umum tempat ini siap dijadikan salah satu lokasi sekolah rakyat. Tadi Pak Teddy juga menyatakan Alhamdulillah ini (STPL) cukup bagus […]

  • Legislator Sabam Sinaga Tegaskan,  Revisi UU Sisdiknas Momentum Perbaikan Dunia Pendidikan

    Legislator Sabam Sinaga Tegaskan,  Revisi UU Sisdiknas Momentum Perbaikan Dunia Pendidikan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga mengatakan, bahwa, RUU (Revisi Undang-Undang) Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai sebagai kebutuhan mendesak. Politisi partai Demokrat ini menekankan bahwa regulasi yang sudah cukup lama ini perlu disesuaikan dengan tantangan zaman dan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, kondisi pendidikan Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti […]

  • Kapolda Sumsel: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Harus  Komprehensif

    Kapolda Sumsel: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Harus  Komprehensif

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K, menegaskan bahwa Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery harus komperhensif. Bahwasannya, terutama  pengungkapan oleh jajaran Polda Sumsel trendnya selalu meningkat setiap tahun. Hal tersebut disamapikan dalam Rapat Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A. […]

  • Komisi X DPR Berharap Venue PON XXI 2024 Dapat Dioptimalkan untuk Sentra Pelatihan Atlet Muda dan Berbakat di Aceh

    Komisi X DPR Berharap Venue PON XXI 2024 Dapat Dioptimalkan untuk Sentra Pelatihan Atlet Muda dan Berbakat di Aceh

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Banda Aceh,msinews.com-Dula BUlan lagi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 akan digelar di Aceh dan Sumatera Utara,tepatnya pada 8-20 September 2024. Oleh Karena itu, baik Pemerintah Pusat maupun darrag terus melakukan renovasi dan pembangunan di berbagai venue beberapa cabang olahraga (cabor). Demikian kata Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal. Hal tersebut itu guna memberikan […]

  • BNPB Tetapkan Aceh Timur Masuki Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan

    BNPB Tetapkan Aceh Timur Masuki Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Kabupaten Aceh Timur memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan pascabencana. Penetapan ini menandai perubahan fokus penanganan tanpa menghentikan bantuan, pendampingan, serta kehadiran aktif pemerintah pusat di wilayah terdampak. Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan keputusan tersebut saat menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan hunian sementara (huntara) secara simbolis kepada […]

expand_less