PPATK Ungkap Peran Orang Perbankan Dalam Kasus Kredit Fiktif
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap keterlibatan oknum internal perbankan dalam praktik kredit fiktif. Lembaga tersebut menemukan peran “orang dalam” menjadi faktor kunci lolosnya pengajuan kredit bermasalah hingga pencairan dana.
Perwakilan PPATK, Hesti, menyatakan keterlibatan pegawai internal bank menjadi pintu awal terjadinya kejahatan tersebut. Ia menegaskan, berbagai persyaratan ketat dalam pengajuan kredit dapat dilanggar melalui intervensi oknum internal.
“Jadi kalau kita melihat kasus-kasus kredit fiktif yang sudah-sudah gitu ya, kita memang melihat orang dalam itu menjadi salah satu pintu masuk yang memiliki resiko terjadinya kredit fiktif,” ungkap Hesti dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Alarm Kredit Fiktif dan Korupsi Perbankan, dikutip Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, kredit fiktif kerap lolos karena adanya manipulasi data hingga persetujuan terhadap debitur yang sebenarnya tidak layak menerima pinjaman. Bahkan, dalam beberapa kasus, kredit diberikan kepada pihak yang tidak jelas keberadaannya.
“Kredit ini bisa cair karena biasanya ada campur tangan dari pihak internal, karena biasanya kredit ini tidak layak, dibitur itu tidak layak untuk diberikan pinjaman misalkan seperti itu, atau ada data-data yang dimanipulasi seperti itu, atau sebetulnya tidak ada krediturnya. Jadi untuk kredit itu cair biasanya memang kita melihat ada keterlibatan orang dalam,” jelas Hesti.
PPATK juga menelusuri aliran dana hasil pencairan kredit sebagai bagian dari penguatan indikasi keterlibatan internal. Lembaga tersebut mencurigai adanya praktik imbal balik atau kickback kepada oknum bank.
“Apakah kemudian setelah kredit itu dicairkan, ada kickback yang didapatkan oleh oknum-oknum internal tersebut. Jadi misalkan baik langsung maupun tidak langsung,” ucap dia.
Ia menambahkan, indikasi lain terlihat dari transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan oknum internal, seperti pembelian aset bernilai tinggi dalam waktu singkat setelah kredit dicairkan.
“Jadi kita melihat setelah kreditnya cair, tidak lama setelah itu oknum ini ada pembilian aset misalkan yang mana diluar dari profil penghasilannya dia.
Nah ini juga kita melihatnya seperti itu, mungkin ada keterkaitannya kita melihat dari transaksi yang terjadi,” bebernya.
PPATK menegaskan tidak bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini. Lembaga tersebut menggandeng berbagai kementerian dan institusi terkait untuk memperkuat analisis aliran dana serta membangun sistem keuangan yang berintegritas.
“kita membangun sinergi dengan semua kementerian terkait gitu ya, supaya ini menjadi langkah kita untuk membuat sistem keuangan yang berintegritas di Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap modus kredit fiktif yang memanfaatkan sistem perbankan nasional. Dana kredit yang dicairkan dalam sejumlah kasus justru dialihkan ke rekening pribadi, bukan untuk kegiatan usaha sebagaimana pengajuan awal.
“Sinyal mungkin bisa saja dideteksi, tapi itu ketika bank sudah melakukan deteksi di awal. Jadi misalkan ketika dana itu dicairkan, ternyata dana itu tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan awal,” kata Hesti.
Ia menegaskan aliran dana ke rekening pribadi menjadi indikator kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan kredit.
“Misalkan digunakan, malah masuk ke rekening-rekening orang-orang tertentu. Tidak digunakan, misalkan mereka bilang kredit ini untuk usaha, tapi ternyata masuknya malah ke rekening pribadi,” tutur Hesti.
PPATK menyatakan akan menindaklanjuti setiap indikasi yang muncul setelah menerima laporan dari perbankan, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar