KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penahanan terhadap Heri Gunawan dan Satori akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Di tengah proses hukum yang berjalan, Heri Gunawan diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Ia terlihat menghadiri rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPP RI, dan Kepala OIKN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.
Berdasarkan pantauan, Heri mengenakan peci, jas hitam, dan kemeja putih. Ia juga sempat menyampaikan interupsi dalam rapat tersebut.
“Izin pimpinan maaf agenda hari ini kita kesepakatan rapat dengar pendapat terkait masalah hasil pemeriksaan BPK,” ujar Heri Gunawan.
KPK mengakui penanganan perkara ini sempat terdampak banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam waktu bersamaan, sehingga memerlukan penyesuaian strategi.
“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelas Asep.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat KPK harus mengatur ulang waktu dan sumber daya dalam proses penyidikan, termasuk untuk penahanan kedua tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Perkara bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024 dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 serta kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar