Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dadan menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan dalam penentuan alokasi anggaran negara.

“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Minggu 1 Februari 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program makan bergizi gratis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, Jumat (30/1/2026), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).

Para pemohon menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta Penjelasan pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya termasuk program makan bergizi gratis (mbg).

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan alokasi anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.

Mereka menilai porsi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” ujar pemohon dalam dokumen permohonan.

Pemohon juga menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membutuhkan sekitar Rp183,4 triliun untuk menggratiskan pendidikan tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.

Menurut mereka, pengalihan anggaran MBG ke sektor pendidikan berpotensi memungkinkan sekolah dasar negeri maupun swasta digratiskan.

Selain itu, para pemohon menyoroti kondisi guru honorer yang dinilai masih jauh dari sejahtera. Mereka menyebut banyak guru honorer hanya menerima penghasilan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk program MBG.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka, menyatakan Pasal 22 Ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal dimaksud.

Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia atau diputus seadil-adilnya.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemnaker

    Kemnaker Ancam Sanksi Tegas PT ITSS Akibat Tak Patuhi K3

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) apabila terbukti tidak mematuhi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pernyataan ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin. Menaker Fauziyah menegaskan bahwa Kemnaker […]

  • Mendes PDTT, Desak Pandampingan Bantuan Hukum di Dasa.

    Mendes PDTT, Desak Pandampingan Bantuan Hukum di Dasa.

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyoroti kebutuhan mendesak akan bantuan hukum di desa. Lebih lanjut, Mendes PDTT Gus Halim (sapaan akrab_red) menerima hasil Focus Group Discussion (FGD) dari Strategic Policy Unit (SPU) Kemendes PDTT terkait Bantuan Hukum (BAHU) Desa, lada Sabtu malam (9/12/2023) di Jombang, […]

  • Imlek 2576 Kongzili, Menag: Semoga Indonesia Makin Maju dan Makmur

    Imlek 2576 Kongzili, Menag: Semoga Indonesia Makin Maju dan Makmur

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, kepada umat Khonghucu dan warga bangsa yang merayakannya. Menag berharap Indonesia ke depan semakin maju dan sejahtera. Imlek 2576 Kongzili diperingati bertepatan 29 Januari 2025. Menag mengajak warga yang merayakan untuk menjadikan Imlek 2576 tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri, meluruskan hati, dan meneguhkan […]

  • Bambang Soesatyo Dukung Presiden Terpilih Prabowo Pangkas PPh Badan Menjadi 20 Persen

    Bambang Soesatyo Dukung Presiden Terpilih Prabowo Pangkas PPh Badan Menjadi 20 Persen

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Mantan Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Selama ini, rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan […]

  • Sri Mulyani

    Sri Mulyani Ungkap soal Anggaran Perlinsos 2024: Diketok DPR sebelum Pilpres dan Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) untuk tahun 2024 telah disetujui oleh DPR sebelum pelaksanaan pilpres dan pemilu pada tahun sebelumnya. Penjelasan ini dia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4) lalu. Namun, meskipun anggaran tersebut […]

  • Debat Kelima Capres

    Debat Kelima Capres Pemilu 2024: Menahan Diri demi Menghindari Blunder

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Debat kelima calon presiden (capres) Pemilu 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Minggu (4/2), dinilai oleh Profesor Slamet Rosyadi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sebagai ajang di mana ketiga capres terlihat berusaha menahan diri untuk menghindari blunder yang dapat berdampak negatif pada citra mereka. “Debat terakhir […]

expand_less