Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dadan menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan dalam penentuan alokasi anggaran negara.

“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Minggu 1 Februari 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program makan bergizi gratis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, Jumat (30/1/2026), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).

Para pemohon menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta Penjelasan pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya termasuk program makan bergizi gratis (mbg).

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan alokasi anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.

Mereka menilai porsi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” ujar pemohon dalam dokumen permohonan.

Pemohon juga menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membutuhkan sekitar Rp183,4 triliun untuk menggratiskan pendidikan tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.

Menurut mereka, pengalihan anggaran MBG ke sektor pendidikan berpotensi memungkinkan sekolah dasar negeri maupun swasta digratiskan.

Selain itu, para pemohon menyoroti kondisi guru honorer yang dinilai masih jauh dari sejahtera. Mereka menyebut banyak guru honorer hanya menerima penghasilan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk program MBG.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka, menyatakan Pasal 22 Ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal dimaksud.

Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia atau diputus seadil-adilnya.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko Polkam: Hormati Bendera Merah Putih, Hindari Provokasi Simbol Fiksi One Piece

    Menko Polkam: Hormati Bendera Merah Putih, Hindari Provokasi Simbol Fiksi One Piece

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyikapi penomena pengibaran bendera simbol fiksi dari cerita manga Jepang, One Piece oleh masyarakat yang menjadi perbincangan di media sosial jelang HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa tindakan pengibaran bendera simbol […]

  • Wamendagri Bima Arya: Pelantikan dan Retret Ketua RT se-Kota Jambi Jadi Tonggak Sejarah Baru

    Wamendagri Bima Arya: Pelantikan dan Retret Ketua RT se-Kota Jambi Jadi Tonggak Sejarah Baru

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jambi,msinews.com– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pelantikan dan retret Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi menjadi tonggak sejarah baru. Pasalnya, dua peristiwa bersejarah tersebut digelar secara bersamaan di Kota Jambi dan merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. “Saya akan laporkan kepada Pak Menteri, Pak Presiden, mudah-mudahan diikuti dan jadi inspirasi […]

  • Bhayangkari Sumsel Juara 1 Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2

    Bhayangkari Sumsel Juara 1 Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Palembang, msinewscom – Tahap demi tahap Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2 telah usai digelar, di SPN Polda Jambi Rabu (14/8/2024). Pada hari terakhir turnamen, berlangsung pertandingan secara ketat antara Bhayangkari Sumsel Putri Sriwijaya melawan tim Bhayangkari Kepri. Tim Bhayangkari Sumsel Putri Sriwijaya akhirnya unggul dengan skor 2 – 0 (26-24, 25 – 23) […]

  • Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken MoU Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

    Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken MoU Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI) Jaya menandatangani Kesepahaman Bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan keterampilan tenaga kerja. Kolaborasi tersebut difokuskan pada peningkatan kompetensi tenaga kerja yang selaras dengan kebutuhan dunia industri. Kesepahaman Bersama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi, dan Sekretaris Umum BPD […]

  • Tim Ahli AMIN : Tindakan Diskriminatif KPU Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

    Tim Ahli AMIN : Tindakan Diskriminatif KPU Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyisakan sejumlah sorotan terkait penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim Ahli pasangan capres dan cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti hal ini dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada […]

  • HUT RI Ke-78, Momennya Rakyat Rindu Hidup Berkeadilan

    HUT RI Ke-78, Momennya Rakyat Rindu Hidup Berkeadilan

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Pemerintah seharusnya terus berupaya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, energi, dan sumber daya manusia yang optimal. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI Rafly Kande. Menurutnya,   sudah waktunya rakyat Indonesia untuk menikmati manfaat dari segala kebijakan yang digaungi Presiden Jokowi dalam masa jabatannya selama hampir 10 tahun terakhir. Dikatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kemerdekaan yang […]

expand_less