Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menolak pasokan bahan pangan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, peternak, hingga nelayan lokal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan setiap SPPG wajib menerima dan melibatkan produk UMKM serta hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal. Penolakan sepihak dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Menurut Nanik, para pelaku usaha kecil justru harus dirangkul, dibina, dan diarahkan agar mampu menjadi pemasok dapur MBG dengan kualitas yang baik, bukan disingkirkan oleh kepentingan bisnis tertentu.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan program MBG tidak hanya sebagai intervensi gizi, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi rakyat.
“Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” terang Nanik.
BGN juga menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pengutamaan pemasok besar yang berpotensi memonopoli distribusi bahan pangan ke dapur MBG dan menyingkirkan pelaku usaha kecil.
“Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” tambah Nanik.
Nanik menekankan SPPG dan mitra wajib mengakomodasi serta membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan agar mampu memenuhi standar kualitas bahan pangan yang dibutuhkan dalam program MBG.
“Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” tutur Nanik.*

