Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Eva Monalisa ; Status Kelembagaan LMKN Sebelum Miliki Kewenangan Penarikan dan Distribusi Royalti!

Eva Monalisa ; Status Kelembagaan LMKN Sebelum Miliki Kewenangan Penarikan dan Distribusi Royalti!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 1 Des 2025
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa menyoroti status kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai belum memiliki posisi hukum yang tegas antara lembaga negara dan entitas swasta. Menurutnya, ketidakjelasan posisi tersebut berdampak langsung pada akuntabilitas pengelolaan keuangan, termasuk mekanisme audit atas royalti yang dihimpun.

Demikian disampaikan oleh RI Eva Monalisa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rangka harmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pekan lalu.

“LMK ini kan memang belum jelas status kelembagaannya karena masih di tengah-tengah. Di lembaga negara dia belum benar-benar statusnya, di swasta juga belum. Jadi, yang saya soroti adalah bagaimana dia bisa melakukan pungutan (uang) kalau dia bukan seperti lembaga keuangan yang harus ada auditnya,” kata Eva.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Jawa Tengah III itu menyatakan bahwa sebelum LMKN diberikan ruang lebih besar untuk melakukan penarikan dan distribusi royalti, perlu ada kepastian terlebih dahulu mengenai sistem pengawasan keuangan yang berlaku.

Menurut Eva, beberapa lembaga keuangan formal yang memiliki skema audit terstruktur, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun dalam konteks LMKN, model pengawasan belum sepenuhnya terdefinisikan.

Dijelaskan, Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah dalam tata kelola keuangan jika kewenangan penghimpunan royalti terus diperluas tanpa dasar audit yang kuat.

Eva pun berharap pembahasan lanjutan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan formula yang lebih jelas terkait struktur LMKN maupun sistem audit yang menyertainya sehingga lembaga tersebut dapat menjalankan pengelolaan royalti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. /
Editor ; Tim Redaksi/ds.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Kejati: Proses Penyidikan Berlanjut

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat tersangka Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Proses penyidikan telah melibatkan total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli, dan berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor […]

  • DPD RI Sahkan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2024-2025

    DPD RI Sahkan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2024-2025

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) untuk Tahun Sidang 2024-2025. Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan sendiri dilakukan dengan mendasarkan pada keterwakilan sub wilayah keanggotaan DPD RI yang dilakukan dengan tertib, lancar, dan demokratis. “Berdasarkan keputusan rapat di masing-masing Alat Kelengkapan DPD RI telah terpilih Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun […]

  • KPK Panggil Rektor UBL Soal Kasus Korupsi Andi Pramono

    KPK Panggil Rektor UBL Soal Kasus Korupsi Andi Pramono

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Bebera saksi kembali dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyidik memanggil salah satu saksi dari Universitas Bandar Lampung (UBL) M. Yusuf S. Barusman. “Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri […]

  • Akhirnya, Baleg DPR Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada

    Akhirnya, Baleg DPR Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Akhirnya Baleg DPR RI menyetujui pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui rakyat atau Pilkada. Adapun, sistim pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkritkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi. Oleh karena itu, Kepala Daerah adalah kepalanya rakyat. Demikian disampaikan Kemendagri menanggapi Daftar Inventarisasi […]

  • Sah, Komisi III Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

    Sah, Komisi III Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kabar baik. Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi dua calon pemain Timnas Indonesia, yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven. Hal tersebut mengacu dari proses naturalisaisi sebelumnya, perpindahan kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven dibahas di Komisi III DPR, disetujui dalam rapat paripurna DPR, Keputusan Presiden (Keppres), dan pelantikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut […]

  • Tutup Usia di 90 Tahun, Ini Profil Kwik Kian Gie,Mantan Menko Ekonomi Era Presiden Gus Dur

    Tutup Usia di 90 Tahun, Ini Profil Kwik Kian Gie,Mantan Menko Ekonomi Era Presiden Gus Dur

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mantan Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7/2025). Pria kelahiran Pati pada 11 Januari 1935 tersebut meninggal dunia pada usia 90 tahun. Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie dikonfirmasi politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira. “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia […]

expand_less