Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Eva Monalisa ; Status Kelembagaan LMKN Sebelum Miliki Kewenangan Penarikan dan Distribusi Royalti!

Eva Monalisa ; Status Kelembagaan LMKN Sebelum Miliki Kewenangan Penarikan dan Distribusi Royalti!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 1 Des 2025
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa menyoroti status kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai belum memiliki posisi hukum yang tegas antara lembaga negara dan entitas swasta. Menurutnya, ketidakjelasan posisi tersebut berdampak langsung pada akuntabilitas pengelolaan keuangan, termasuk mekanisme audit atas royalti yang dihimpun.

Demikian disampaikan oleh RI Eva Monalisa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rangka harmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pekan lalu.

“LMK ini kan memang belum jelas status kelembagaannya karena masih di tengah-tengah. Di lembaga negara dia belum benar-benar statusnya, di swasta juga belum. Jadi, yang saya soroti adalah bagaimana dia bisa melakukan pungutan (uang) kalau dia bukan seperti lembaga keuangan yang harus ada auditnya,” kata Eva.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Jawa Tengah III itu menyatakan bahwa sebelum LMKN diberikan ruang lebih besar untuk melakukan penarikan dan distribusi royalti, perlu ada kepastian terlebih dahulu mengenai sistem pengawasan keuangan yang berlaku.

Menurut Eva, beberapa lembaga keuangan formal yang memiliki skema audit terstruktur, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun dalam konteks LMKN, model pengawasan belum sepenuhnya terdefinisikan.

Dijelaskan, Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah dalam tata kelola keuangan jika kewenangan penghimpunan royalti terus diperluas tanpa dasar audit yang kuat.

Eva pun berharap pembahasan lanjutan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan formula yang lebih jelas terkait struktur LMKN maupun sistem audit yang menyertainya sehingga lembaga tersebut dapat menjalankan pengelolaan royalti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. /
Editor ; Tim Redaksi/ds.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakerprov KORMI Sumsel 2024 Siapkan Fornas ke-8 di NTB

    Rakerprov KORMI Sumsel 2024 Siapkan Fornas ke-8 di NTB

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumatera Selatan, menyelenggarakan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) 2024, Rabu (26/6/2024). Rakerprov berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang, dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Sumsel, diwakili Staf Ahli Gubernur bidang SDM dan Kemasyarakatan Kurniawan Abadi, SE MM. Hadir dalam Rakerprov secara virtual, Ketua UMUM KORMI Nasional, Hayono Isman […]

  • Novel Baswedan

    Ketua KPK Sampaikan Alasan Beda Kejagung Terkait Usut Kasus Ditahun Politik

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan sikap KPK yang berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus ditahun-tahun politik mulai dari capres, cawapres, Calon Gebernur dan Kepala daerah. Firli mengungkap bahwa penegakan hukum tetap konsisten meski saat ini banyak para pejabat kepentingan ikut dalam konstruksi di 2024 mendatang. “Tentu hak politik itu silakan berjalan, […]

  • Pemda Diminta Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025, Ini Surat Edaran dari Kemendagri

    Pemda Diminta Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025, Ini Surat Edaran dari Kemendagri

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.6.1/749/SJ, tertanggal 17 Februari 2025. SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut meminta pemerintah daerah (Pemda) agar siap siaga mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1446 H atau tahun 2025. Dalam SE tersebut, Pemda didorong berkoordinasi dengan Forum […]

  • Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji

    Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Tim 13 Haji Umrah, M. Firman Taufik, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus mampu menjaga ekosistem ekonomi yang telah terbentuk dari industri perjalanan ibadah tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan haji dan umrah tidak semata-mata urusan ibadah, tetapi juga menyangkut perputaran ekonomi yang melibatkan banyak sektor. […]

  • Pegawai Negeri Jagan Senang Dulu! Gajih Naik, Namun Tukin Dirombak Baca Ulasannya:

    Pegawai Negeri Jagan Senang Dulu! Gajih Naik, Namun Tukin Dirombak Baca Ulasannya:

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pengumuman kenaikan gaji menjadi momen yang akan ditunggu aparatur sipil negara (ASN) dalam laporan RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Agustus 2023. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kepastian kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. “Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 […]

  • Gugatan Praperadilan

    Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan setelah gugatan praperadilan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili Harun Masiku secara in absentia ditolak. Meski demikian, MAKI menghormati keputusan tersebut. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2024), mereka menghormati putusan hakim meskipun kecewa atas […]

expand_less