Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Kepada Wartawan di Parlemen Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

** Tim Redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendag Tinjau Pelaksanaan MBG, Perkuat Perdagangan di Seluruh Daerah

    Wamendag Tinjau Pelaksanaan MBG, Perkuat Perdagangan di Seluruh Daerah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri , meninjau  langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawa badak, Kabupaten Subang, pada Senin (28/7/2025). Menurutnya, program MBG dapat menjadi momentum untuk memperkuat perdagangan di berbagai daerah. “Program MBG dapat melibatkan pedagang pasar dalam penyediaan bahan baku makanan sehingga […]

  • Pemkot Kendari dan DP3A Gelar Pelatihan Kewirausahan Bagi Pelaku UMKM

    Pemkot Kendari dan DP3A Gelar Pelatihan Kewirausahan Bagi Pelaku UMKM

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kendari, msinews.com-Upaya untuk meningkatkan pelaku wirausaha terus diberdayakan oleh Pemerintah Kota Kendari,Sulawesi Tengah (Sulteng). Terkini, pada Rabu (10/7/2024), Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari menggelar pelatihan kewirausahaan guna  meningkatkan usaha ekonomi perempuan Kota Kendari. Dalam kesempatan itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, Makmur […]

  • Andi Amran Berikan Hadiah

    Andi Amran Berikan Hadiah Bila Bisa Buktikan Anak Buanya Korupsi

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan dorongan positif bagi masyarakat tani yang berani melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam pernyataannya, Andi Amranmenyatakan hadiah akan diberikan kepada para pelapor, mulai dari benih unggul hingga alat pertanian traktor. “Saya minta tolong jangan ada permainan, dan yang melaporkan masyarakat umum, […]

  • Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Ulama

    Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Ulama

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Wakil Ketua MPR RI H.Yandri mengucapkan terima kasih kepada para ulama dari berbagai daerah yang hadir dalam acara Forum Silaturahmi Ulama Indonesia (FSUI),Rabu (23/8/2023) di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta. Pantauan media ini, atusan ulama yang terhimpun dalam Forum Silaturahmi Ulama Indonesia (FSUI) pada Rabu, 23 Agustus 2023, memenuhi Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR, […]

  • Pimpinan MPR RI Sebut  Paparan Judol Terhadap Anak Harus Segera Diatasi

    Pimpinan MPR RI Sebut  Paparan Judol Terhadap Anak Harus Segera Diatasi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jalarta-Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak langkah komprehensif dan kolaboratif untuk merespons darurat paparan judi online terhadap anak. Data Komdigi mengungkap hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun. Lestari Moerdijat, mendesak adanya langkah komprehensif dan kolaboratif antarelemen bangsa untuk merespons darurat paparan judi online (judol) […]

  • Sekjen Kemendagri: 16 Pulau Trenggalek–Tulungagung Masuk Cakupan Wilayah Administrasi Jatim

    Sekjen Kemendagri: 16 Pulau Trenggalek–Tulungagung Masuk Cakupan Wilayah Administrasi Jatim

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyatakan, sebanyak 16 pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung untuk sementara dimasukkan dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini disampaikan Tomsi usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang membahas status administrasi pulau-pulau tersebut. “Jadi […]

expand_less