Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Kepada Wartawan di Parlemen Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

** Tim Redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tok, DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

    Tok, DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI)  menetapkan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Hal itu disampaikannya berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 25 Maret 2024. Demikian kata wakil Ketua DPRI RI,Sufmi Dasco Ahmad. “Hasil rapat […]

  • Benyamin Inanosa Dukung DOB Jika Jadi Bupati Teluk Bintuni

    Benyamin Inanosa Dukung DOB Jika Jadi Bupati Teluk Bintuni

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Penulis/Editor:Fren Lutrun JAKARTA – Ditengah kesibukan para politisi di ibukota negara mencari rekomendasi parpol untuk maju di pilkada 2024 mendatang, banyak isu-isu strategis yang menjadi perbincangan serius, salah satunya tentang konsep atau gagasan membangun wilayah yang akan mereka pimpin. Konsep dan gagasan ini menjadi bahan perbincangan serius di kalangan elit, bukan sekedar mengejar rekomendasi […]

  • DWP Kemendagri Serahkan Bantuan Dana Rp 50 Juta  untuk Korban Gempa di NTT

    DWP Kemendagri Serahkan Bantuan Dana Rp 50 Juta  untuk Korban Gempa di NTT

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerah kan bantuan sebesar Rp50 juta untuk membantu masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DWP Kemendagri Niken Tomsi Tohir kepada Ketua Bidang Sosial Budaya (Sosbud) DWP Pusat Sri Hartanti Azhar di Kantor DWP Pusat, Jakarta, Kamis […]

  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 13 Oktober 2026

    Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 13 Oktober 2026

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Nasional Penang gulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan bencana pada periode Senin hingga Selasa, 12-13 Oktober 2026. Sejumlah kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan serta banjir masih menjadi atensi pemerintah pusat maupun daerah pada periode ini. Adapun laporan peristiwa yang pertama, karhutla terjadi di Desa Taraitak, Kecamatan Langowan Utara serta […]

  • Sri Mulyani Resmi Setujui Tunjangan Uang Makan PNS dan PPPK

    Sri Mulyani Resmi Setujui Tunjangan Uang Makan PNS dan PPPK

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah secara resmi menyetujui pemberian tunjangan uang makan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024. Uang makan ini akan memberikan keringanan finansial bagi para pendidik yang berdedikasi, dengan besaran yang berbeda untuk golongan I hingga IV. Baca juga : […]

  • Laga Final Euro 2024: Inggris Kuasasi Bola, Spanyol Hindari Kesalahan

    Laga Final Euro 2024: Inggris Kuasasi Bola, Spanyol Hindari Kesalahan

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Berlin,msinews.com-Laga final Piala Eropa 2024 bakal menyajikan duel Spanyol vs Inggris di Olympiastadion Berlin, Minggu (15/7/2024). Diprediksikan, Tim Tiga Singa dipastikan tampil dengan kekuatan penuh di laga ini. Hal itu mengingat masing-masing tim dalam kondisi fit. Gareth Southgate, Pelatih Inggris, menegaskan seluruh pemain Inggris fit untuk menghadapi final Piala Eropa 2024. Hal ini menjadi modal […]

expand_less