MSINEWS.COM– Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Agita Nurfianti meminta perhatian dari Kemendiktisaintek terkait pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Senator Indonesia dari daerah pemilihan Jawa Barat ini juga menyoroti masih adanya hambatan dalam proses pengajuan KIP Kuliah di beberapa perguruan tinggi, khususnya di Jawa Barat. Ia menegaskan pentingnya perguruan tinggi mendukung penuh akses pendidikan bagi seluruh mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Proses pengajuan KIP itu mohon bisa disosialisasikan kepada universitas-universitas untuk tidak mempersulit mahasiswa yang mengajukan. Karena saya di Jawa Barat menemukan masih ada yang mempersulit pengajuan program beasiswa KIP ini,” kata senator yang akrab disapa Agita itu.
Tak hanya itu, Agita juga mempertanyakan peran TKA dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Ia menilai perlunya kejelasan mengenai posisi TKA sebagai syarat masuk, terlebih karena tes ini tidak bersifat wajib namun menjadi prasyarat bagi siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri.
“Yang ingin saya tanyakan mengenai TKA, perannya seperti apa dalam proses penerimaan mahasiswa di universitas negeri? Karena TKA ini memang tidak diwajibkan diikuti oleh siswa tetapi jika siswa ingin melanjutkan ke universitas negeri harus mengikuti TKA ini,” Agita menambahkan.
Anggota Komite III DPD RI ini menyambut baik klarifikasi tersebut dan mendorong pemerintah memastikan seluruh kebijakan pendidikan—baik terkait beasiswa maupun seleksi mahasiswa—dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemudahan akses bagi seluruh calon mahasiswa di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan, pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bekerja sama dengan Kemendiktisaintek. Saat ini, TKA belum menjadi faktor penentu langsung dalam penerimaan mahasiswa baru, akan tetapi berfungsi sebagai data awal verifikasi akademik.
“Nah ini menjadi salah satu data awal verifikasi. Tetapi saat ini tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan langsung untuk penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.
“Jadi sebenarnya kita tidak ingin membuat di tengah, tetapi kan ini juga baik ya sebagai pembelajaran dan sebagainya. Jadi memang ini istilahnya untuk memverifikasi karena jangan-jangan kok ini ada yang tinggi terus nilai rapornya terus tiba-tiba TKA-nya jelek, misalnya. Tapi itu secara prinsip untuk tahun ini belum dijadikan pertimbangan, meski TKA sekarang sudah mulai,” katanya.
Menteri Brian juga mengatakan, bahwa pihaknya berharap Komite III DPD RI dapat terus menampung dan menyalurkan aspirasi daerah untuk perumusan kebijakan, serta melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan pendidikan nasional berdasarkan kebutuhan daerah.
“Tim pemantauan bersama atau forum koordinasi dengan DPD RI dapat dibentuk untuk memperkuat sinergi antara kebijakan pendidikan nasional berdasarkan kebutuhan daerah. DPD RI dapat berperan sebagai mitra strategis dalam sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi di daerah,” kata Brian Yuliarto yang juga seorang akademisi dan peneliti Indonesia bidang nanoteknologi di Institut Teknologi Bandung
Editor; Tim redaksi.

