Sel. Okt 14th, 2025

Efisiensi Berlanjut 2026, Menkeu: Pastikan Belanja Sesuai Peruntukan Tanpa Dikorupsi

Msinews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap berlanjut pada tahun 2026 yang akan datang.

Purbaya memastikan efisiensi bukan berarti pemangkasan atau pemblokiran anggaran.
Menurutnya, prinsip utama efisiensi adalah memastikan setiap rupiah dibelanjakan sesuai peruntukan, tepat waktu, dan bebas praktik korupsi.

“Kalau efisiensi adalah yang Anda dipastikan, dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya dan tempat waktu dan gak dikorup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025).

Ia menepis adanya perubahan struktur anggaran. Relokasi yang dilakukan, kata Purbaya, hanya sebatas perbedaan penempatan dana agar tidak menjadi beban fiskal akibat pembayaran bunga dari dana yang menganggur.

“Jadi saya bukan spending free. Saya gak merubah anggaran. Anggaran yang ada jangan sampai mengganggu sistem. Uangnya masih punya pemerintah, tapi tempatnya beda. Anggarannya sama sama kemarin. Tapi impact-nya akan beda,” jelasnya.

“Kalau (uang negara) besar-besar, saya ambil. Saya bayar bunga kan,” tambahnya.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memastikan kebijakan efisiensi anggaran tetap berlanjut pada tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

“Tentu di tahun 2026, dalam rencana kerja anggaran 2026, kita akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran dan perluasan strategi efisiensi anggaran,” ungkap Suahasil, pada Senin 22 September 2025.

Ia menyebut, sejak 2020 hingga 2025, Kementerian Keuangan telah mencatat total efisiensi sebesar Rp3,53 triliun hasil dari evaluasi belanja dan pemangkasan pengeluaran yang tidak mendukung prioritas pembangunan nasional.

Menurut Suahasil, efisiensi anggaran bukan sekadar penghematan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kebijakan efisiensi tersebut kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa efisiensi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Dalam pidato kenegaraan penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga efisiensi anggaran dan menekan defisit.

“Pemerintah yang saya pimpin berjanji di hadapan majelis ini kami akan terus melaksanakan efisiensi sehingga defisit ini kita ingin tekankan sekecil mungkin. Dan harapan saya, adalah cita-cita saya untuk suatu saat apakah dalam 2027 atau 2028 saya ingin berdiri di depan majelis ini di podium ini untuk menyampaikan bahwa kita berhasil punya APBN yang tidak ada defisitnya sama sekali,” ujar Presiden Prabowo.

Ia menekankan, efisiensi tidak hanya berarti pemotongan, tetapi peningkatan kualitas belanja negara. Belanja operasional yang tidak produktif akan dikurangi, sementara anggaran yang menciptakan lapangan kerja, memperkuat layanan publik, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat akan menjadi prioritas utama.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *