Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,msinews.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Regulasi ini mengatur secara lebih tegas mengenai prinsip-prinsip tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, perlindungan data pribadi anak di ruang digital, kewajiban penyelenggara platform untuk menyediakan fitur dan layanan yang aman bagi anak, serta peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam ekosistem perlindungan anak di dunia maya.

“Rapat koordinasi hari ini menjadi sangat penting karena merupakan wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah-langkah implementasi PP TUNAS secara efektif di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto dalam Rapat Koordinasi Membahas Diseminasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

Menurut Eko Dono, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk pada aspek tumbuh kembang anak. Di satu sisi, kemajuan sistem elektronik memberikan peluang positif bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berpartisipasi di ruang digital.

Namun, di sisi lain, penggunaan teknologi tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan risiko, seperti paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi radikalisasi.

Ditegaskan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan sangatlah diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Indonesia.

“Saya ingin menekankan 3 (tiga) hal pokok yang perlu kita kawal bersama yaitu integrasi kebijakan, dimana setiap kementerian/lembaga perlu memastikan bahwa aturan turunan maupun program kerja sektoralnya sejalan dengan PP Tuntas,” kata Eko Dono.

Kedua, implementasi di daerah. Dijelaskan bahwa Pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam memastikan anak-anak di wilayahnya terlindungi, terutama melalui regulasi daerah, edukasi digital, serta penyediaan layanan pengaduan.

Ketiga, kolaborasi multi-stakeholder, yaitu dunia usaha, khususnya penyelenggara sistem elektronik, harus memiliki komitmen nyata. Sementara masyarakat sipil dan media dapat berperan aktif dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kita perlu mengingat bahwa anak-anak bukan hanya pengguna internet hari ini, tetapi juga penentu arah bangsa di masa depan. Jika ruang digital kita tidak aman, maka kita sedang membiarkan generasi penerus kita tumbuh dengan ancaman yang dapat menghambat potensi terbaik mereka,” kata Eko Dono.

Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Maroli Jeni Indarto mengatakan, PP Tunas diarahkan untuk mengatur platform agar anak-anak Indonesia tidak terpapar konten-konten negatif. Ada tiga fase usia yang diatur dalam PP Tunas yaitu anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform ramah anak dan atas persetujuan orang tua. Kemudian anak usia 13 sampai 17 tahun bisa mengakses platform yang lebih luas lagi namun tetap harus atas persetujuan dari platform tersebut dan juga orang tua.

“Kalau usai 18 tahun mereka sudah bisa mengakses platform yang umum tapi tetap harus di bawah pengawasan orang tua,” kata Maroli.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya PP Tunas ini tidak pernah melarang anak untuk mengembangkan diri di dunia maya. Namun, ada batasan hingga anak tersebut berusia dewasa atau 18 tahun ke atas.

Rakor ini dihadiri oleh Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, Asdep Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, serta para Kadis Kominfo dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat dan di Provinsi Banten

Usai melaksanakan Rakor, Deputi Eko Dono mengunjungi Panti Asuhan Anak Khairun Nisa yang berada di Kecamatan Cibeunying Kaler. Dalam kunjungannya, Eko Dono mensosialisasikan mengenai PP Tunas yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia agar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Belum semua mengerti akan aturan PP Tunas ini. Oleh karenanya, tugas pemerintah untuk terus mensosialisasi kannya. Memang tidak semua konten yang ada di Media Sosial mempunyai dampak negatif akan tetapi jika penggunaannya tidak terawasi dapat merugikan anak-anak, terlebih mereka yang sudah terpapar konten konten negatif,” kata Eko Dono.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IX Tegaskan, Masyarakat Miskin Harus Dapat Layanan Kesehatan yang Cepat dan Layak

    Komisi IX Tegaskan, Masyarakat Miskin Harus Dapat Layanan Kesehatan yang Cepat dan Layak

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Masyarakat miskin harus mendapatkan layanan kesehatan. Penegasan itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI. Menurutnya, penyakit menular demam berdarah di DKI Jakarta meningkat, namun layanan kesehatan terbatas, sehingga tak jarang masyarakat tidak mendapatkan fasilitas kesehatan. “Banyak masyarakat yang kena demam berdarah, lalu dia muter-muter nyari […]

  • Peringatan HUT Polairud 73, Jadikan Momentum Cinta Tanah Air’

    Peringatan HUT Polairud 73, Jadikan Momentum Cinta Tanah Air’

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Cilegon, MSINews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Polisi Air dan Udara (Polairud) Tahun 2023, Ditpolairud Polda Banten menggelar upacara tabur bunga. Pelaksananya di atas Kapal Sanjaya 7017 di perairan Selat Sunda pada Kamis, 23 November 2023, pukul 07.00 WIB. Upacara tersebut dipimpin oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Andree Ghama Putra, dengan Kasubditpatroliairud Polda […]

  • Dua Mantan Presiden RI Dianugerahi Gelar Pahlwan Nasional Tahun 2025

    Dua Mantan Presiden RI Dianugerahi Gelar Pahlwan Nasional Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Pemerintah Indonesia menetapkan 10 tokoh masyarakat dari berbagai unsur penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Pengumuman disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). Adapun, 2 tokoh yang resmi mendapat gelar Pahlawan Nasional kali ini adalah Presiden ke-2 RI Jenderal Besar TNI Soeharto, dan Presiden RI Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) […]

  • DPR dan Kementerian ATR Sepakat Bentuk RUU Pertanahan

    DPR dan Kementerian ATR Sepakat Bentuk RUU Pertanahan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi II DPR menggelar rapat perdana dengan Menteri Agraria dan tata Ruang ATR BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/Kepala BPN yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Dalam rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan, satu diantaranya ialah Komisi II memberikan apresiasi target PTSL Kementerian ATR/BPN sebesar 101,87%. Namun, Komisi […]

  • KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

    KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta_InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan selama 40 hari hingga 9 September 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH [Hasbi Hasan] untuk 40 hari […]

  • Melky Laka Lena : Pentingnya Musyawarah Mufakat Selesaikan Kasus Pemecatan Ratusan Nakes di NTT

    Melky Laka Lena : Pentingnya Musyawarah Mufakat Selesaikan Kasus Pemecatan Ratusan Nakes di NTT

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Terkait pemecatan ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terjadi di Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, seharusnya persoalan itu dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagai solusi yang adil. “Komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah, Bupati, dan Kepala Dinas terus berlangsung. Semoga melalui musyawarah mufakat, kita […]

expand_less