Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,msinews.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Regulasi ini mengatur secara lebih tegas mengenai prinsip-prinsip tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, perlindungan data pribadi anak di ruang digital, kewajiban penyelenggara platform untuk menyediakan fitur dan layanan yang aman bagi anak, serta peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam ekosistem perlindungan anak di dunia maya.

“Rapat koordinasi hari ini menjadi sangat penting karena merupakan wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah-langkah implementasi PP TUNAS secara efektif di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto dalam Rapat Koordinasi Membahas Diseminasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

Menurut Eko Dono, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk pada aspek tumbuh kembang anak. Di satu sisi, kemajuan sistem elektronik memberikan peluang positif bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berpartisipasi di ruang digital.

Namun, di sisi lain, penggunaan teknologi tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan risiko, seperti paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi radikalisasi.

Ditegaskan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan sangatlah diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Indonesia.

“Saya ingin menekankan 3 (tiga) hal pokok yang perlu kita kawal bersama yaitu integrasi kebijakan, dimana setiap kementerian/lembaga perlu memastikan bahwa aturan turunan maupun program kerja sektoralnya sejalan dengan PP Tuntas,” kata Eko Dono.

Kedua, implementasi di daerah. Dijelaskan bahwa Pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam memastikan anak-anak di wilayahnya terlindungi, terutama melalui regulasi daerah, edukasi digital, serta penyediaan layanan pengaduan.

Ketiga, kolaborasi multi-stakeholder, yaitu dunia usaha, khususnya penyelenggara sistem elektronik, harus memiliki komitmen nyata. Sementara masyarakat sipil dan media dapat berperan aktif dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kita perlu mengingat bahwa anak-anak bukan hanya pengguna internet hari ini, tetapi juga penentu arah bangsa di masa depan. Jika ruang digital kita tidak aman, maka kita sedang membiarkan generasi penerus kita tumbuh dengan ancaman yang dapat menghambat potensi terbaik mereka,” kata Eko Dono.

Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Maroli Jeni Indarto mengatakan, PP Tunas diarahkan untuk mengatur platform agar anak-anak Indonesia tidak terpapar konten-konten negatif. Ada tiga fase usia yang diatur dalam PP Tunas yaitu anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform ramah anak dan atas persetujuan orang tua. Kemudian anak usia 13 sampai 17 tahun bisa mengakses platform yang lebih luas lagi namun tetap harus atas persetujuan dari platform tersebut dan juga orang tua.

“Kalau usai 18 tahun mereka sudah bisa mengakses platform yang umum tapi tetap harus di bawah pengawasan orang tua,” kata Maroli.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya PP Tunas ini tidak pernah melarang anak untuk mengembangkan diri di dunia maya. Namun, ada batasan hingga anak tersebut berusia dewasa atau 18 tahun ke atas.

Rakor ini dihadiri oleh Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, Asdep Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, serta para Kadis Kominfo dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat dan di Provinsi Banten

Usai melaksanakan Rakor, Deputi Eko Dono mengunjungi Panti Asuhan Anak Khairun Nisa yang berada di Kecamatan Cibeunying Kaler. Dalam kunjungannya, Eko Dono mensosialisasikan mengenai PP Tunas yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia agar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Belum semua mengerti akan aturan PP Tunas ini. Oleh karenanya, tugas pemerintah untuk terus mensosialisasi kannya. Memang tidak semua konten yang ada di Media Sosial mempunyai dampak negatif akan tetapi jika penggunaannya tidak terawasi dapat merugikan anak-anak, terlebih mereka yang sudah terpapar konten konten negatif,” kata Eko Dono.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

    PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut […]

  • Mengenal 7 Wisata Edukasi di “Negeri Laskar Pelangi” Babel, Cocok untuk Liburan Natura & Sekolah

    Mengenal 7 Wisata Edukasi di “Negeri Laskar Pelangi” Babel, Cocok untuk Liburan Natura & Sekolah

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Pangkalpinang,msinews.com-Lupakan sejenak kesibukan Anda selama 6 hari kerja bahkan 7 hari kerja yang dianugerahkan oleh sang Pencipta. Anda butuh refreshing untuk menyegarkan tubuh maupun pikiran yang jutek dan cobalah menjelajahi sejumlah destinasi wisata terutama suasana-suasana alam. Dan, kali ini Biro msinews.com menawarkan 7 destasi wisata yang wajib Anda kunjungi di Provinsi Bangka Belitung, yang akrab […]

  • Presiden Laskar Santri AMIN

    Presiden Laskar Santri, Klaim Dapatkan Dukungan dari Kiai NU

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Laskar Santri AMIN Indonesia, Abdul Salam, menyatakan telah mendapatkan dukungan minimal 60 persen dari warga Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh Indonesia untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pemilihan Presiden 2024. Presiden Laskar Santri, Abdul Salam mengungkapkan, dukungan dari para alim ulama atau kiai NU telah merata di […]

  • Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Presiden Turun Tangan soal Konflik KONI-KOI

    Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Presiden Turun Tangan soal Konflik KONI-KOI

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com-Sebanyak 180 atlet anak dari 20 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur menjadi korban konflik antara KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim IX 2025. Adapun, para atlet cabang olahraga anggar yang sudah bertanding resmi kini dinyatakan ikut turnamen ilegal, meski mengantongi SK Gubernur dan mengikuti […]

  • Tempo Diminta Klarifikasi Soal Dugaan Suap Kuota Haji Kepada Anggota DPR

    Tempo Diminta Klarifikasi Soal Dugaan Suap Kuota Haji Kepada Anggota DPR

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil redaksi Tempo terkait dugaan suap kuota haji kepada anggota dewan yang diberitakan majalah tersebut. Anggota MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hasil laporan yang menyebut DPR telah menerima suap dalam pembagian kuota haji 2024. “Jika memang benar, siapa […]

  • Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

    Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    MSINEWS .COM— Menteri Ketenaga kerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja sebagai upaya menjawab perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi, transformasi industri, dan dinamika ekonomi global. Hal tersebut disampaikan Yassierli pada acara Peningkatan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja dalam Mendukung Transformasi Ketenagakerjaan Nasional di Medan, Sumatera Utara, […]

expand_less