Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM– Kepala Badan Kajian DPR.RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, resmi diusulkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,menggatikan Arief Hidayat yang akan purnatugas sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026 mendataang.

Keputusan itu setelah Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Arief Hidayat, Rabu (20/8/2025).

“Komisi III DPR RI telah menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. untuk menjabat sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, saat membacakan kesimpulan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian meminta anggota yang hadir untuk memberikan persetujuan.

“Apakah disetujui?” Pertanyaan itu langsung dijawab dengan suara “setuju”. Palu pun diketuk sebagai tanda persetujuan dari Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menambahkan bahwa proses uji kelayakan tersebut dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari MK mengenai masa purnatugas hakim konstitusi Arief Hidayat yang dijadwalkan pada Februari 2026.

Informasi tersebut tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2025.

“Rapat badan musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi,” urai Habiburokhman saat membuka rapat.

Kepada wartawan usai menjalani proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Nusantaraq II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Rabu 20 Agustus 2025, Sensi,demikian sapaannya, berjanji akan memperbaiki cara pandang yang menganggap Produk DPR Selalu Negatif.

Inosentius Samsul menyampaikan harapannya untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi lebih akuntabel dan terpercaya jika terpilih sebagai hakim konstitusi. Ia menyampaikan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR.

“Poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel dan terpercaya,” ujar Samsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Pria kelahiran Manggaarai ,Flores, NTT pada tahun 1965 itu juga menyoroti pandangan negatif yang selama ini melekat pada produk hukum yang dihasilkan oleh DPR. Menurutnya, persepsi bahwa produk hukum tersebut berkualitas rendah harus diubah.

“DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” kata dia.

“Tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu. Dan juga bebas dari asumsi, bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR juga itu untuk kepentingan bangsa negara ini,” tambah Samsul yang mengawali karier sebagai staf di kantor Sekretaris DPR RI tahun 1990 itu.

Nama Dr Inosentius Samsul, SH, M Hum pernah masuk dalam bursa calon Penjabat Gubernur NTT pada Agustus 2023 menjelang Viktor Bungtilu Laiskodat purnatugas.

Berikut adalah profil singkat Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum calon Hakim MK ;

Dr. Inosensius Samsul lahir di Pembe, Desa Rana Mese, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur,NTT pada tanggal 10 Juli 1965.

Ia adalah anak pertama dari delapan bersaudara, buah cinta pasangan Gerardus Ugar dan Anastasi Ginang.

Pada tahun 1978 Inosentius Samsul masuk Seminari Menengah Santo Pius ke-XII Kisol Flores. Setelah itu. Dirinya tidak melanjutkan pendidikan untuk calon imam.

Sensi,demikian ia disapa, memilih masuk Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Hukum Tata Negara.

Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Inosentius ke Jakarta mengikuti tes untuk posisi tenaga ahli Setjen DPR RI dan dinyatakan lulus.

Pada Maret 1990, Inosentius digodok dan dipersiapkan oleh 15 dosen Universitas Indonesia untuk menjadi bagian dari wadah pemikir atau think tank dari DPR RI.

Tahun 1995, belajar Hukum Ekonomi dengan konsentrasi Perdagangan Internasional di Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta. Ia meraih gelar doktor (S3) dalam bidang hukum Ekonomi, di Universitas Indonesia.

Pria yang akrab disapa Sensi ini mengawali karier dengan menjadi staf Setjen DPR RI sejak tahun 1990-1995.
Kemudian menjabat sebagai Peneliti Bidang Hukum Setjen DPR RI selama 1995-2015.

Selanjutnya ia dipercaya menjadi Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI selama 2015-2020.

Pada tahun 2020, Sensi dilantik menjadi Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI yang membawahi lima pusat keahlian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dan tugas DPR.

Inosentius Samsul tercatat sudah mengabdi di kesekretariatan DPR RI selama 30 tahun lebih.

Selain bekerja di Setjen DPR RI, Inosentius Samsul mengajar di Universitas Katolik Atmajaya, Universitas Mahendradatta Bali, Universitas Indonesia dan Universitas Pancasila.

Lalu, Apa Tugas Hakim MK?

Dilansir dari berbagai summber, tugas Hakim MK lumayan berat. Setelah mengemban jabatan baru sebagai hakim MK, maka Inosentius Samsul harus memenuhi tugas dan memiliki kewenangan tertentu, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945.

Pada Pasal 24C yang mengatur tentang tugas dan wewenang MK secara menyeluruh. Adapun bunyi dari Pasal 24 C ayat (1) dan (2):

“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-­undang terhadap Undang­-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-­Undang Dasar.

Sementara itu, di dalam Pasal 24C ayat (3) turut dijelaskan jumlah hakim MK. Dijelaskan MK berisikan 9 anggota hakim konstitusi. Berikut bunyi ayat dalam pasal tersebut:

“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Dalamm laman resmi MK RI, dijelaskan ada 4 kewenangan dan satu kewajiban MK yang telah diatur di dalam UUD 1945.

Disampaikan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

MK JUGA memiliki kewenangan dalam mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangan tersebut meliputi:

– Menguji undang-undang terhadap UUD.
– sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
– Memutus pembubaran partai politik.
– Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selamat dan sukses untuk Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, semoga menjadi Hakim MK yang jujur,adil dalam memutuskan apa yang menjadi tugas dan wewenang lembaga hukum MK. ***.

Editor ; domi dese lewuk.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waka BGN: Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan

    Waka BGN: Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Msinews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di tengah masyarakat. Secara langsung, program MBG mempekerjakan warga lokal sebagai relawan dapur, sementara secara tidak langsung, program MBG akan membuka banyak lapangan kerja dalam upaya penyediaan bahan-bahan baku untuk SPPG (Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi). “Kalau ini terjadi, pengentasan kemiskinan di kota akan […]

  • Mengatasi Lonjakan Nataru, Hasil Rakor Masyarakat Tak Terganggu

    Mengatasi Lonjakan Nataru, Hasil Rakor Masyarakat Tak Terganggu

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mengatasi Lonjakan Nataru 2023 – 2024 DPR RI, Kementrian Perhubungan dan PT. ASDP Indonesia Ferry mengelar Rakor, aktivitas masyarakat tak boleh terganggu. Stakolder diharapkan mengurangi antrean di sekitar pelabuhan. Rapat Kordinasi (Rakor), mengatasi lonjakan Nataru 2023, Dirjen perhubungan darat, anggota komisi V DPR RI dan ASDP Indonesia Ferry menyampaikan pendapat, masukkan hingga […]

  • KOMPAK Indonesia Desak KPK Segera Audit  Aliran Dana Para Anggota Dewan  dan Para Kepala Daerah  Se-NTT

    KOMPAK Indonesia Desak KPK Segera Audit Aliran Dana Para Anggota Dewan dan Para Kepala Daerah Se-NTT

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jakarta,Imfomsi.org-Ketua KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) Gabriel Goa mengatakan, hak-hak Ekosob rakyat kecil NTT dirampok berjamaah para APH terkesan tertidur lelap tiupan angin Sabana sembari tidur berjemur di pasir pink beach Komodo abisin dolar dan ringgit. “Sudah waktunya rakyat Flobamora bangkit dan berjuang bersama membongkar praktek korupsi berjamaah di NTT,” kata Gabriel. Terkait […]

  • Firman Soebagyo Sentil Penggagas Pelengseran Presiden: Pemilu Sudah Selesai, Jangan Bikin Gaduh !

    Firman Soebagyo Sentil Penggagas Pelengseran Presiden: Pemilu Sudah Selesai, Jangan Bikin Gaduh !

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 632
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai dinamika politik Indonesia saat ini menunjukkan kondisi yang “unik”. Ia menyoroti munculnya isu pelengseran presiden terpilih meski pemerintahan baru berjalan sekitar 1,5 tahun. Menurut nya bahwa, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan renungan bersama mengenai arah demokrasi Indonesia. “Uniknya Indonesia ini, konon Pilpres sudah dipilih […]

  • Dirjen PHU

    Dirjen PHU Tinjau Kesiapan Pelayanan Haji 2024 di Asrama Haji Padang

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta,MSINew.com – Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief, melakukan tinjauan langsung terhadap kesiapan UPT Asrama Haji Embarkasi Padang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Januari 2023, dan disambut langsung oleh Afrizen selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Padang. Dalam kunjungannya, Hilman […]

  • Wisata Kesehatan Air Panas Bukit Kili, Solok

    Wisata Kesehatan Air Panas Bukit Kili, Solok

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Indonesia dikenal memiliki potensi wisata yang cukup kaya,terutama wisata alam. Salah satunya adalah wisata air panas. Jika sebelumnya redaksi msinew.com membahas wisata alam di Provinsi Bangka Belitung dan Sumatera Selatan,maka kini giliran kita bergeser ke Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Solok. Kabupaten Solok menyimpan berbagai potensi wisata alam, budaya, sejarah dan wisata kesehatan. Di wilayah […]

expand_less