Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM– Kepala Badan Kajian DPR.RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, resmi diusulkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,menggatikan Arief Hidayat yang akan purnatugas sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026 mendataang.

Keputusan itu setelah Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Arief Hidayat, Rabu (20/8/2025).

“Komisi III DPR RI telah menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. untuk menjabat sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, saat membacakan kesimpulan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian meminta anggota yang hadir untuk memberikan persetujuan.

“Apakah disetujui?” Pertanyaan itu langsung dijawab dengan suara “setuju”. Palu pun diketuk sebagai tanda persetujuan dari Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menambahkan bahwa proses uji kelayakan tersebut dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari MK mengenai masa purnatugas hakim konstitusi Arief Hidayat yang dijadwalkan pada Februari 2026.

Informasi tersebut tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2025.

“Rapat badan musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi,” urai Habiburokhman saat membuka rapat.

Kepada wartawan usai menjalani proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Nusantaraq II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Rabu 20 Agustus 2025, Sensi,demikian sapaannya, berjanji akan memperbaiki cara pandang yang menganggap Produk DPR Selalu Negatif.

Inosentius Samsul menyampaikan harapannya untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi lebih akuntabel dan terpercaya jika terpilih sebagai hakim konstitusi. Ia menyampaikan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR.

“Poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel dan terpercaya,” ujar Samsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Pria kelahiran Manggaarai ,Flores, NTT pada tahun 1965 itu juga menyoroti pandangan negatif yang selama ini melekat pada produk hukum yang dihasilkan oleh DPR. Menurutnya, persepsi bahwa produk hukum tersebut berkualitas rendah harus diubah.

“DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” kata dia.

“Tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu. Dan juga bebas dari asumsi, bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR juga itu untuk kepentingan bangsa negara ini,” tambah Samsul yang mengawali karier sebagai staf di kantor Sekretaris DPR RI tahun 1990 itu.

Nama Dr Inosentius Samsul, SH, M Hum pernah masuk dalam bursa calon Penjabat Gubernur NTT pada Agustus 2023 menjelang Viktor Bungtilu Laiskodat purnatugas.

Berikut adalah profil singkat Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum calon Hakim MK ;

Dr. Inosensius Samsul lahir di Pembe, Desa Rana Mese, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur,NTT pada tanggal 10 Juli 1965.

Ia adalah anak pertama dari delapan bersaudara, buah cinta pasangan Gerardus Ugar dan Anastasi Ginang.

Pada tahun 1978 Inosentius Samsul masuk Seminari Menengah Santo Pius ke-XII Kisol Flores. Setelah itu. Dirinya tidak melanjutkan pendidikan untuk calon imam.

Sensi,demikian ia disapa, memilih masuk Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Hukum Tata Negara.

Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Inosentius ke Jakarta mengikuti tes untuk posisi tenaga ahli Setjen DPR RI dan dinyatakan lulus.

Pada Maret 1990, Inosentius digodok dan dipersiapkan oleh 15 dosen Universitas Indonesia untuk menjadi bagian dari wadah pemikir atau think tank dari DPR RI.

Tahun 1995, belajar Hukum Ekonomi dengan konsentrasi Perdagangan Internasional di Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta. Ia meraih gelar doktor (S3) dalam bidang hukum Ekonomi, di Universitas Indonesia.

Pria yang akrab disapa Sensi ini mengawali karier dengan menjadi staf Setjen DPR RI sejak tahun 1990-1995.
Kemudian menjabat sebagai Peneliti Bidang Hukum Setjen DPR RI selama 1995-2015.

Selanjutnya ia dipercaya menjadi Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI selama 2015-2020.

Pada tahun 2020, Sensi dilantik menjadi Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI yang membawahi lima pusat keahlian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dan tugas DPR.

Inosentius Samsul tercatat sudah mengabdi di kesekretariatan DPR RI selama 30 tahun lebih.

Selain bekerja di Setjen DPR RI, Inosentius Samsul mengajar di Universitas Katolik Atmajaya, Universitas Mahendradatta Bali, Universitas Indonesia dan Universitas Pancasila.

Lalu, Apa Tugas Hakim MK?

Dilansir dari berbagai summber, tugas Hakim MK lumayan berat. Setelah mengemban jabatan baru sebagai hakim MK, maka Inosentius Samsul harus memenuhi tugas dan memiliki kewenangan tertentu, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945.

Pada Pasal 24C yang mengatur tentang tugas dan wewenang MK secara menyeluruh. Adapun bunyi dari Pasal 24 C ayat (1) dan (2):

“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-­undang terhadap Undang­-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-­Undang Dasar.

Sementara itu, di dalam Pasal 24C ayat (3) turut dijelaskan jumlah hakim MK. Dijelaskan MK berisikan 9 anggota hakim konstitusi. Berikut bunyi ayat dalam pasal tersebut:

“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Dalamm laman resmi MK RI, dijelaskan ada 4 kewenangan dan satu kewajiban MK yang telah diatur di dalam UUD 1945.

Disampaikan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

MK JUGA memiliki kewenangan dalam mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangan tersebut meliputi:

– Menguji undang-undang terhadap UUD.
– sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
– Memutus pembubaran partai politik.
– Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selamat dan sukses untuk Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, semoga menjadi Hakim MK yang jujur,adil dalam memutuskan apa yang menjadi tugas dan wewenang lembaga hukum MK. ***.

Editor ; domi dese lewuk.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba

    Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan perhatian serius terhadap kasus seorang guru ngaji bernama Halimah Tusadiyah (HT) yang membongkar dugaan lokasi transaksi narkoba di dekat Rumah Tahfiz Al-Qur’an Ar Rahma, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Video pengungkapan tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik, […]

  • Taman Miniatur Sriwijaya, REVITALISASI DAN REAKTUALISASI

    Taman Miniatur Sriwijaya, REVITALISASI DAN REAKTUALISASI

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. A. Erwan Suryanegara, M.Sn. Penggiat Kebudayaan “Ombai Akas sikam kok haga mulang, mouli maranai haga rincak-rincakan.” Mengutif satu lirik dari Lagu Daerah di Sumatra Selatan, yang artinya lebih-kurang: Nenek Kakek kami sudah akan pulang, gadis dan bujang akan berpesta. Sebagai pembuka untuk membicarakan GAGASAN KEBUDAYAAN…ini paradigmanya harus investasi bukan BEP, ya mega proyek, butuh minimal lahan awal […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Monitoring Pekerja yang Menangani PSN di Balikpapan

    BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Monitoring Pekerja yang Menangani PSN di Balikpapan

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Balikpapan,msinews.com-Tim Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani turut mengungkapkan sulitnya BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan monitoring terhadap pekerja yang bekerja di perusahaan asing maupun perusahaan nasional yang menangani Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah tersebut. “Itu menjadi PR untuk […]

  • Tempo Diminta Klarifikasi Soal Dugaan Suap Kuota Haji Kepada Anggota DPR

    Tempo Diminta Klarifikasi Soal Dugaan Suap Kuota Haji Kepada Anggota DPR

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil redaksi Tempo terkait dugaan suap kuota haji kepada anggota dewan yang diberitakan majalah tersebut. Anggota MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hasil laporan yang menyebut DPR telah menerima suap dalam pembagian kuota haji 2024. “Jika memang benar, siapa […]

  • Mentan Amran Temukan 1.000 Ton Beras Ilegal di Karimun

    Mentan Amran Temukan 1.000 Ton Beras Ilegal di Karimun

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan keras menyusul temuan 1.000 ton beras yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan sekitar 345 ton di […]

  • Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal

    Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Jabat tangan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo mendapat tepuk tangan hangat para peserta Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Kehormatan Sasangko Tedjo dalam Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat sepakat persoalan internal […]

expand_less