Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tindak Lanjuti Perintah Presiden, Mendagri Tegaskan Dukungannya Terhadap Program Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

Tindak Lanjuti Perintah Presiden, Mendagri Tegaskan Dukungannya Terhadap Program Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wamena,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap rencana pembangunan 2.200 unit rumah di Provinsi Papua Pegunungan. Program tersebut merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai menerima audiensi Gubernur Papua Pegunungan John Tabo beberapa waktu lalu.

Atas dasar perintah tersebut, Menteri PKP meminta dukungan dari Mendagri. Mendagri pun menyetujui untuk memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Guna merealisasikan program itu, Mendagri memimpin langsung pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Tindak Lanjut Arahan Presiden mengenai Pembangunan 2.200 Unit Rumah di Provinsi Papua Pegunungan di Hotel Baliem Pilamo, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (12/8/2025).

“Hari ini kami datang ke Wamena bersama Menteri PKP dalam rangka untuk melaksanakan perintah Bapak Presiden untuk membangun 2.200 rumah di Papua Pegunungan. 2.000 untuk masyarakat dan 200 itu untuk ketua adat ya atau tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Mendagri kepada awak media usai memimpin Rakor tersebut.

Ia menjelaskan, tahapan realisasi program itu telah dilakukan oleh Kementerian PKP. Berbagai rapat teknis juga telah digelar. Selain itu, tim dari Kementerian PKP telah melakukan survei di seluruh kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menegaskan dukungannya melalui koordinasi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.

“Ibu Ribka Haluk, Wamendagri, yang beliau juga adalah kampung beliau di sini. Dan saya minta khusus untuk turun duluan juga kita berkolaborasi membantu sepenuhnya Kementerian PKP,” imbuh Mendagri.

Mendagri menekankan, program tersebut sangatlah penting dan mulia. Oleh karena itu, Rakor tersebut sengaja melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Papua Pegunungan, para bupati, jajaran TNI-Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam rapat yang berlangsung selama empat jam itu, terdapat beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan. Di antaranya percepatan pembangunan, tipe rumah yang dipilih, aspek keamanan, kepastian lahan, serta tahapan administrasi yang harus sesuai aturan. Banyak pula aspirasi yang disampaikan para bupati, Ketua DPRP, dan peserta rapat lainnya. Semua aspirasi tersebut nantinya akan ditampung dalam berita acara yang selanjutnya dilaporkan kepada Presiden RI.

“Pesan saya agar pembangunan di Papua Pegunungan dapat berjalan lancar. Yang pertama, jaga stabilitas politik dan keamanan, itu modal terpenting,” imbuhnya.

Kedua, sambung Mendagri, aturan administrasi termasuk perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Dengan begitu, proses pembangunan dapat berjalan optimal.

“Dengan anggaran seminimal mungkin bisa mendapatkan hasil yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saya kira itu,” tandasnya.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Menteri PKP Maruarar Sirait, Wamendagri Ribka Haluk, serta para pejabat terkait di lingkungan Kementerian PKP dan Kemendagri. Hadir pula para pejabat terkait se-Papua Pegunungan.//Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uskup Larantuka,Mgr. Yohanes Minta Diaspora Jabodetabek Jadi Duta Damai

    Uskup Larantuka,Mgr. Yohanes Minta Diaspora Jabodetabek Jadi Duta Damai

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Ribuan umat diaspora Keuskupan Larantuka di Jabodetabek, menghadiri misa syukur tahbisan episkopal Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro di Gedung Zeni Angkatan Darat, Jakarta, Minggu (26/7/2026). Ribuan umat tersebut merupakan perantau dari Kabupaten Lembata dan Flores Timur, yang merupakan wilayah Keuskupan Larantuka. Begitu tiba, Mgr Hans Monteiro langsung disambut dengan tarian perang Hedung dari […]

  • 3 Syarat Menang untuk Prabowo, Begini kata Pengamat

    3 Syarat Menang untuk Prabowo, Begini kata Pengamat

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pakar politik Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Fahrul Muzaqqi mengaggap pembahasan soal kandidat calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto akan rumit. Fahrul mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan Gerindra dan Prabowo dalam memilih bakal cawapres. Ia mengukap bahwa Prabowo bersama cawapresnya nati  harus bisa memberi daya dongkrak untuk memenangkan Pilpres 2024. “Golkar […]

  • Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

    Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024)  Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.” Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan […]

  • Kembali Terima KWP Award, Ketua DPD RI Sultan: Wartawan Sahabat Seperjuangan

    Kembali Terima KWP Award, Ketua DPD RI Sultan: Wartawan Sahabat Seperjuangan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin kembali dianugerahi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) award 2026 kategori Pimpinan Parlemen Penggagas Demokrasi Hijau (green Democracy). Sultan mengatakan, KWP award tahun 2026 memiliki makna penting bagi kolaborasi lembaga Parlemen bersama rekan-rekan Pers sebagai pilar utama demokrasi. “Kami harus menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan […]

  • BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

    BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Semenjak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahliwarisnya senilai Rp4,2 Triliun. Menanggapi adanya pemberitaan di media, “2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan BelumDapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar” dapat disampaikan bahwa,“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada […]

  • Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

    Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, mengeluarkan kritik tajam terhadap Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kritik Bonyamin ini berkaitan dengan ketentuan yang melarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Kritik terhadap ketentuan ini semakin intens setelah beberapa kebijakan […]

expand_less