Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
  • visibility 158
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang disuarakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Ma’ruf Amin saat peringatan hari Ulang Tahun PKB ke-27, Kamis (24/7/2025), dinilai Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kunci bagi kemandirian bangsa. Karena itu, F-PKB MPR RI akan terus mengawal pasal ini untuk selalu ada di dalam UUD 1945 dan tidak akan dihilangkan jika ada amandemen berikutnya.

“Lima ayat di Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar bagi perekonomian nasional. Jadi jelas, pasal ini jadi kunci kemandirian bangsa dan sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo saat ini untuk mandiri di sektor pangan dan energi,” tegas Neng Eem, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Seperti diketahui, saat menyampaikan pidato di peringatan Harlah ke-27 PKB, Presiden Prabowo Subianto menceritakan bahwa pasal ini disusun oleh para tokoh pendiri bangsa dari berbagai golongan, baik nasionalis dan agama yang mengalami penjajahan Belanda yang telah menghisap kekayaan sumber daya alam Indonesia. Prabowo juga bersyukur, Pasal 33 yang dalam proses amandemen terhadap UUD 1945 itu sempat hampir dihilangkan, namun batal dilakukan.

“Kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah UUD 1945 yang asli, proses amandemen itu, yang ingin diubah, antara lain adalah Pasal 33 yang ingin dihilangkan. Kita bersyukur tidak dihilangkan. Ini masalah yang mendasar,” kata Prabowo.

Lebih lanjut Neng Eem, yang juga Wakil Sekjen DPP PKB, menyampaikan dukungan atas upaya pemerintahan Presiden Prabowo kali ini yang berjuang untuk mewujudkan cita-cita bangsa, seperti termaktub di pembukaan UUD 1945.

“Cita-cita bangsa ini setidaknya termaktub di alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945. Antara lain, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa,” tegas Eem

PKB berharap di usia Republik Indonesia yang ke-80 tahun, cita-cita bangsa bisa segera terwujud dalam misi Asta Cita pemerintahan Prabowo.

Untuk diketahui, lima ayat di Pasal 33 UUD 1945 berbunyi :

1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Panggil Iqbal Latanro

    KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemecatan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin pada 2 April 2024 menunjukkan keterlibatan pegawai dalam pemerasan di Rutan Cabang KPK. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa KPK […]

  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sudin, Aliran Korupsi SYL

    KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sudin, Aliran Korupsi SYL

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Suasana politik Tanah Air semakin memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam aliran dana terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus Pemerasan di Proyek-Proyek Komisi IV Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat […]

  • Saadiah Uluputty Raih Top Legislator Award 2025, Bukti Konsistensi Kinerja dan Penguatan Aspirasi Rakyat

    Saadiah Uluputty Raih Top Legislator Award 2025, Bukti Konsistensi Kinerja dan Penguatan Aspirasi Rakyat

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, ST, telah menorehkan prestasi nasional dengan meraih Top Legislator Award 2025. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh SuaraPemerintah.ID bekerja sama dengan Trans & Co Indonesia, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, serta keberhasilan dalam membangun komunikasi publik dan personal branding digital yang positif. Adapun, Penganugrahan Top Legislator […]

  • Pimpinan DPR Diusulkan Semua Fraksi, Formappi: Ini Cara PKS Dorong Revisi UUD MD3

    Pimpinan DPR Diusulkan Semua Fraksi, Formappi: Ini Cara PKS Dorong Revisi UUD MD3

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – PKS mengusulkan agar seluruh fraksi memiliki keterwakilan sebagai pimpinan di DPR RI. Lalu jika usulan itu diterima dan disetujui, bagaimana komposisi dari pimpinan DPR RI apakah harus merubah kembali UUD MD3 untuk bisa menyepakati apa yang disampaikan PKS. Menanggapi hal tersebut, Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan usulan PKS dianggapnya kurang masuk akal. “Usulan […]

  • Bamsoet: Idealnya MPR RI Dikembalikan Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

    Bamsoet: Idealnya MPR RI Dikembalikan Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung lembaga yang berwenang untuk menentukan sikap jika ada kondisi darurat jelang Pemilu. Bamsoet berbicara sebaiknya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di Republik Indonesia. “Sekiranya menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak […]

  • Wamendagri Ribka Haluk Dampingi Wapres Gibran di Papua Barat

    Wamendagri Ribka Haluk Dampingi Wapres Gibran di Papua Barat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk melihat secara langsung keberhasilan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui pengembangan komoditas kakao dari hulu hingga hilir yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Ribka […]

expand_less