Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang disuarakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Ma’ruf Amin saat peringatan hari Ulang Tahun PKB ke-27, Kamis (24/7/2025), dinilai Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kunci bagi kemandirian bangsa. Karena itu, F-PKB MPR RI akan terus mengawal pasal ini untuk selalu ada di dalam UUD 1945 dan tidak akan dihilangkan jika ada amandemen berikutnya.

“Lima ayat di Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar bagi perekonomian nasional. Jadi jelas, pasal ini jadi kunci kemandirian bangsa dan sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo saat ini untuk mandiri di sektor pangan dan energi,” tegas Neng Eem, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Seperti diketahui, saat menyampaikan pidato di peringatan Harlah ke-27 PKB, Presiden Prabowo Subianto menceritakan bahwa pasal ini disusun oleh para tokoh pendiri bangsa dari berbagai golongan, baik nasionalis dan agama yang mengalami penjajahan Belanda yang telah menghisap kekayaan sumber daya alam Indonesia. Prabowo juga bersyukur, Pasal 33 yang dalam proses amandemen terhadap UUD 1945 itu sempat hampir dihilangkan, namun batal dilakukan.

“Kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah UUD 1945 yang asli, proses amandemen itu, yang ingin diubah, antara lain adalah Pasal 33 yang ingin dihilangkan. Kita bersyukur tidak dihilangkan. Ini masalah yang mendasar,” kata Prabowo.

Lebih lanjut Neng Eem, yang juga Wakil Sekjen DPP PKB, menyampaikan dukungan atas upaya pemerintahan Presiden Prabowo kali ini yang berjuang untuk mewujudkan cita-cita bangsa, seperti termaktub di pembukaan UUD 1945.

“Cita-cita bangsa ini setidaknya termaktub di alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945. Antara lain, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa,” tegas Eem

PKB berharap di usia Republik Indonesia yang ke-80 tahun, cita-cita bangsa bisa segera terwujud dalam misi Asta Cita pemerintahan Prabowo.

Untuk diketahui, lima ayat di Pasal 33 UUD 1945 berbunyi :

1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fadel Muhammad: Keputusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Tidak Tepat !

    Fadel Muhammad: Keputusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Tidak Tepat !

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msines.com-Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI, Prof.Dr.Fadel Muhammad menegaskan, Sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD) adalah tidak tepat. Akibat teguran tersebut, Ketua MPR untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap. MKD menyebut Ketua MPR telah melanggar kode etik imbas berbicara tentang […]

  • Ratusan Aliansi Karyawan PRLI Geruduk MA, Minta Ketua MA Usut Mafia Sengketa Merek 

    Ratusan Aliansi Karyawan PRLI Geruduk MA, Minta Ketua MA Usut Mafia Sengketa Merek 

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, .SINews com – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali melakukan aksi protes di depan Mahkamah Agung (MA). Tuntutan mereka tak lain adalah untuk meminta ketua MA mengusut dugaan keterlibatan mafia hukum dalam perkara sengketa merek PK Nomor 9. Kasus sengketa merek PK Nomor 9 telah menjadi sorotan […]

  • Ledakan Maut di Rumah Kosong Menteng Atas, Gegerkan Warga.

    Ledakan Maut di Rumah Kosong Menteng Atas, Gegerkan Warga.

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Jakarta – Ledakan maut yang mengerikan terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Takuban Perahu, Menteng Atas, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini. Peristiwa tragis ini menewaskan satu orang dan satu lagi dilarikan ke puskesmas terdekat. Ledakan maut terjadi sekitar pukul 14.12 WIB siang, menyebabkan getaran keras yang dirasakan sebagian besar warga […]

  • Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

    Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 399
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pemerintah melalukui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan itu mulai diberlakukan pada ini, 28 Maret 2026. Adapun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat […]

  • Bantuan Kemensos di Purwakarta, Warga Ucap ‘Moga Dibalas Allah’

    Bantuan Kemensos di Purwakarta, Warga Ucap ‘Moga Dibalas Allah’

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Purwakarta, MSINews.com – Bantuan Program Atensi dari Kemensos RI untuk warga dan kepala desa Pasir Angin, Purwakarta Jawa Barat, senyum sumberi gah. Warga hingga Kadesnya banyak mengucapkan Alhamdulillah dan semoga dibalas Allah. Program Atensi bantuan Kemensos di Purwakartaa yang digulirkan telah memberikan kebahagiaan kepada warga Purwakarta, khususnya di desa Pasir ngin, kecamatan Darangdan, kabupaten Purwakarta, […]

  • Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025

    Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Sejumlah tokoh pers nasional menyatakan kepastiannya untuk hadir langsung menyukseskan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Pekanbaru, Provinsi Riau 6-10 Februari 2025. Adapun tokoh-tokoh pers yang sudah menyatakan diri untuk hadir, seperti Tribuana Said, Timbo Siahaan, Ilham Bintang, Banjar Chearudin, Marah Sakti Siregar, Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Uni Lubis, […]

expand_less